Senin, 20 Januari 2014

Mengurus Perpanjang SIM & STNK Motor

InsyaAllah bulan Mei 2014 ini SIM C harus diperpanjang, ga kerasa udah 5 tahun punya SIM motor :-). Nah, bulan Februari itu Stnk-nya juga harus diperpanjang. Jadi, Stnk harus lebih dahulu diurus dibanding perpanjang SIM. Kepikiran juga nih, apa bisa digabung sekalian aja ya ngurusnya?

Ini satu dari beberapa hal yang buat agak tergganggu mikirinnya, soalnya mau nanya ke siapa yang infonya valid dan realyable? Cie cie.. :D. Seriusan nih.. gak mau lagi deh kayak yang dulu-dulu, sering lupa dan telat bayaran, akibatnya.. denda cuy. Males banget kalo udah kayak begini >_<

Okelah, mumpung ini masih Januari, ada baiknya ngumpulin banyak-banyak informasi. Di collect jadi satu dan publish di blog sendiri, biar bisa buat ntar-ntar klo lupanya dateng lagi.. hehe :D

Syarat perpanjangan SIM:
1. Melampirkan SIM Asli
2. KTP Asli & Photo kopi 4 lembar
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Uang (Rp 75.000 transfer BRI + Rp 15.000 biaya dokter kesehatan)

Tipsnya itu: bawa uang lebih, karena menurut info dari beberapa blog yang aku baca, bisa jadi biayanya tiap daerah itu beda.Tapi, kayaknya yang resmi itu memang segini. Belum nyari-nyari info lagi sih ke sumber yang lain..

Gerai SIM di beberapa Mall di Jakarta:

1. Mall Taman Palem
2. PGC
3. Mall Artha Gading
4. Blok M Square
5. Mall Gandaria City

Walau aku mukim di Depok, tapi KTP ku Jakarta Barat, trus STNK motorku (setelah balik nama) Jakarta Timur. Ga usah ditanya ya kenapa bisa begini, pegel juga ceritainnya sambil ngetik di HP (-_-").

Oya, tipsnya itu: datanglah sepagi mungkin. Walo gerai bukanya jam 8 pagi, tapi biasanya sejak jam 7.30 pagi udah banyak orang yang datang, ditambah lagi dengan mengurus berkas-berkas, foto, ngantri, dll. Kurang lebih sediakan waktu 2-3 jam.

Jadi, InsyaAllah.. PGC jadi pilihan untuk ngurus-ngurus yang beginian :D. Oke, cukup mengenai SIM. Lanjut ke STNK nih..

Gambaran umum proses perpanjang pajak STNK:

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.

Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKBKTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKBKTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan: Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.

Sumber: NTMC Polda Metro Jaya (Facebook)

Oke deh, bersiap untuk ngurusin semuanya. Semoga lancar & dimudahkan. No calo tentunya. Bismilah~

Bye bye.. :-D

Tidak ada komentar: