Rabu, 15 April 2009

Hasil Pemilu dan Khilafah Jalan Baru Dunia, termasuk Indonesia

Sebagian orang masih menganggap, bahwa pemilu adalah jalan perubahan. Karena, melalui pemilulah, mandat bagi penyelenggara negara itu diperbarui, baik bagi mereka yang duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Namun, bagi yang percaya bahwa pemilu merupakan jalan perubahan, kini harus gigit jari.

Pemilu kali ini, setidaknya berdasarkan perhitungan Quick Count LSI, menunjukkan, bahwa Partai Demokrat mendapatkan 20.27% suara, diikuti Golkar: 14.87% suara, PDIP: 14.14% suara, PKS: 7.81% suara, PAN: 6.05% suara, PPP: 5.32% suara, PKB: 5.25% suara, Gerindra: 4.21% suara, Hanura: 3.61% suara dan PBB: 1.65% suara (TVOne, 9/4/2009). Dengan hasil seperti ini, terbukti bahwa pemilu tidak membawa perubahan, bahkan semakin mengokohkan partai pemerintah, yaitu Partai Demokrat, Golkar, dan koalisi partai pemerintah, seperti PKS, PPP, PKB dan PBB.

Meski, dibayangi sejumlah masalah, mulai dari golput yang mencapai 40% dari 171.068.667 pemilih, kisruh DPT (daftar pemilih tetap) hingga kerusuhan di Abepura, Papua, namun hajatan demokrasi itu akhirnya toh tetap berjalan. Terlepas dari semuanya itu, ada yang menarik dari Anas Urbaningrum, Ketua DPP Partai Demokrat (9/4/2009), ketika mengomentasi kemenangan partainya, bahwa ini adalah bukti rakyat lebih percaya pada sesuatu yang sudah pasti, ketimbang coba-coba dengan sesuatu yang belum pasti. Di tempat terpisah, Tifatul Sembiring, Presiden PKS (9/4/2009), menampik anggapan bahwa ini bukti kalau partai Islam tidak laku. Sementara itu, Golkar, yang mengalami penurunan suara yang signifikan dalam pemilu kali ini, melalui Ketua Umumnya, Jusuf Kalla (9/4/2009), menengarai telah terjadi kecurangan dalam pemilu.

Iya, untuk menang, apapun memang bisa dilakukan. Mulai dari penurunan BBM menjelang pemilu, BLT hingga iklan. Dana ratusan milyar rupiah pun telah digelontorkan untuk iklan, baik di televisi, radio maupun koran. Semuanya itu dilakukan demi memoles citra partai, politisi dan figur sentralnya. Dengan begitu masifnya iklan yang ditayangkan, rakyat pun lupa akan kejahatan partai, politisinya, bahkan pejabat penyelenggara negara. Pendek kata, semua cara menjadi halal, demi meraih kemenangan. Celakanya, partai yang mengaku sebagai partai Islam pun ikut-ikutan. Sayangnya, meski semua identitas keislamannya telah dikorbankan, toh nyatanya tidak menang.

Di sisi lain, di luar gelanggang, ada juga segelintir orang yang menyerukan pemenangan Islam melaui pemilu. Padahal, mereka tahu bahwa belum pernah ada sejarahnya, Islam menang melalui pemilu. Sebut saja Masyumi dan NU, yang masing-masing memenangi 112 dan 91 kursi pada pemilu 1955, akhirnya toh tetap tidak bisa memerintah. Masyumi kemudian dibubarkan oleh Soekarno pada tahun 1960. Cerita yang sama juga terjadi pada FIS di Aljazair. FIS yang menang pada pemilu 1991 putaran I, dan menguasai 81% kursi parlemen, dan menang telak pada pemilu putaran II pada tahun yang sama, akhirnya dibubarkan oleh junta militer. Cerita yang sama juga terulang pada Hamas, sebagai pemenang pemilu di Palestina.

Karena itu, mengharapkan terjadinya perubahan, apalagi kemenangan Islam melalui pemilu jelas tidak mungkin. Daripada berharap kepada sesuatu yang tidak mungkin, lebih baik seluruh potensi umat dikerahkan untuk membangun jalan baru, yaitu jalan yang pernah ditempuh oleh Nabi saw. dalam mewujudkan perubahan. Jalan yang terbukti telah mampu mengubah bangsa Arab, dari bangsa yang tidak mempunyai sejarah, sampai akhirnya menjadi pemimpin dunia.

Jalan baru ini bukan saja dibutuhkan oleh Indonesia, tetapi juga seluruh umat manusia di dunia. Betapa tidak, setelah Islam tidak lagi berkuasa, tepatnya setelah institusi Khilafah diruntuhkan pada tanggal 3 Maret 1924 M/28 Rajab 1342 H, dunia nyaris dalam genggaman Kapitalisme dan Sosialisme. Hasilnya, sebelum krisis keuangan global, ada 4 milyar jiwa, atau separo penduduk dunia hidup di bawah garis kemiskinan; 90% kekayaan dunia pun hanya dikuasai 20% penduduk dunia, sementara 10% sisanya harus dibagi 80% penduduk dunia yang lainnya. Ketika krisis keuangan menerpa dunia sejak 2007 hingga sekarang, para pemimpin G-7 tidak mampu memikul beban krisis tersebut. Mereka pun melibatkan para pemimpin G-20. Dalam pertemuan mereka di London baru-baru ini, disepakati paket stimulus ekonomi sebesar USD 5 triliyun. Lebih dari USD 700 milyar di antaranya digunakan untuk membantu IMF. Apa yang mereka sebut stimulus ekonomi, bailout maupun yang lain, nyatanya bukan untuk menyelamatkan kelompok 80% penduduk dunia, yang nota bene lebih membutuhkan, tetapi justru untuk membantu kelompok 20%, dan tidak lain untuk mempertahankan penjajahan mereka terhadap dunia.

Di Indonesia sendiri, pada tahun ini terdapat 10,24 juta rakyat mengganggur; 33 juta lebih hidup di bawah garis kemiskinan, bahkan jika menggunakan standar Bank Dunia, angkanya bisa mencapai 100 juta orang; 90% kekayaan migas kita juga telah dikuasai oleh asing. Belum lagi kekayaan alam yang lainnya. Lihatlah, kekayaan alam kita yang melimpah ternyata hanya menyumbang 20% pendapatan di APBN, sementara 75% nya diperoleh dengan memalak rakyat, melalui pajak, sisanya 5% dari perdagangan, dan lain-lain.

Inilah realitas sistem Kapitalisme Sekularisme dan Liberalisme yang mencengkram kehidupan kita. Pertanyaannya, masihkah kita berharap kepada sistem seperti ini, yang terbukti telah menghempaskan dunia, termasuk Indonesia, dalam jurang kehancuran? Orang yang berakal sehat, tentu akan menjawab tidak. Itulah mengapa, seorang Angela Merkel, Kanseler Jerman, beberapa waktu lalu pernah menyatakan, bahwa dunia membutuhkan sistem alternatif.

Benar. Dunia, termasuk Indonesia, memang membutuhkan sistem alternatif. Sistem itu adalah sistem Khilafah. Bukan yang lain. Bahkan, tesis ini pun berkembang di kalangan intelijen dan ahli strategi, “Setelah tesis Liberalisme-Kapitalisme gagal mensejahterakan dunia, kekhilafahan seharusnya muncul sebagai penggantinya. Karenanya, Islam perlu menjawab tantangan globalisasi dengan membangun Khilafah Universal. Hanya sistem inilah yang bisa mengatur dan mensejahterakan dunia, karena tatanan Sekular-Kapitalisme telah gagal.” ungkap AM Hendropriyono (Sabili, no 19 TH XVI, 9 April 2009, hal. 28). Tesis ini memang bukan hal baru. Bahkan ahli strategi AS dan Rusia, termasuk NIC, sebelumnya pernah menyatakan akan kembalinya Khilafah.

Inilah jalan baru yang dibutuhkan oleh dunia, termasuk Indonesia saat ini. Jalan yang akan mengubah wajah dunia yang didominasi kezaliman, menjadi wajah dunia yang adil dan makmur. Jalan itu pun telah dirintis oleh Hizbut Tahrir sejak tahun 1953. Dari bagian barat, ruangan Masjidil Aqsa, 56 tahun silam, jalan baru itu dirintis oleh seorang pemikir, politikus ulung dan mujtahid mutlak, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Kini jalan baru itu telah diemban oleh jutaan umat Islam, dan berkembang di lebih dari 40 negara. Sehingga ada yang mengatakan, Hizbut Tahrir saat ini telah menjelma menjadi kelompok politik terbesar di seluruh dunia, bukan hanya di dunia Islam, tetapi juga di Barat dan Timur. Tentu saja, semuanya ini berkat komitmen dan keteguhannya, dan pasti dengan izin dan pertolongan Allah SWT semata.

Hizbut Tahrir bersama umat Islam di seluruh dunia kini siap menyongsong kabar gembira, kembalinya Khilafah. “Pada saat itulah, hati seluruh kaum Mukmin akan bergembira, karena pertolongan Allah.” (Q.s. ar-Rum [30]: 4-5)(Hafidz Abdurrahman)

Rabu, 08 April 2009

Hendropriyono: Kekhilafahan Seharusnya Muncul sebagai Pengganti Kapitalisme

Mantan Ketua BIN, AM Hendropiryono menyatakan semestinya tesis Liberalisme-Kapitalisme gagal mensejahterahkan dunia. Kekhalifahan seharusnya muncul sebagai penggantinya. Karenanya, Islam peru menjawab tantangan globalisasi dengan membangun kekhalifahan universal. (Sabili No.19/Th XVI, 9 April 2009, hal 28).

Komentar:
(1) Ini bukan kesimpulan baru di kalangan intelijen. Sebelumnya, NIC dll bahkan sudah memprediksi berdirinya Khilafah.
(2) Khilafah juga bukan new nation state, tapi Negara bagi seluruh umat Islam di dunia.
(3) Setiap Muslim harus yain bahwa Islam dan Khilafah adalah solusi tunggal untuk menyelamatkan dunia saat ini.

Add This!

Senin, 06 April 2009

Nasyroh

Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden

بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden

Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) 2009. Pemilu kali ini selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD); juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedang pemilihan presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk putaran kedua.

Di tingkat pusat, pemilu akan memilih anggota DPR dan DPD di mana keduanya akan secara bersama membentuk MPR. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tentang kewenangan DPR, pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional, keuangan negara, dan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR membahas setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama pemerintah (Pasal 20). Jadi, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A).

Dengan demikian, anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Sedangkan tugas Presiden, secara umum adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat. Berdasarkan fakta ini, hukum tentang pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan hadits Nabi:

«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا» (رواه ابو داود و صححه).

Dari jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhumâ, dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Seraya beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq” (HR. Abu Dawud yang menurutnya shahih).

Selain itu, dalam Bai’atul ‘Aqabah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: Dua pihak yang berakad yaitu, pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl).

Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka yang menentukan apakah wakalah itu Islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil. Dalam konteks anggota legislatif, wakil rakyat di parlemen akan menjalankan tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Melihat fungsi-fungsi tersebut, hukum wakalah terhadap ketiganya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Berkaitan dengan fungsi legislasi, harus diingatkan bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim kecuali menerapkan hukum syariah Allah SWT. Allah SWT telah menegaskan,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ

Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yusuf [12]: 40)

Allah Swt juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah dengan taat pada syariat-Nya,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS. Al Ahzab[33]: 36).

Tidak boleh seorang muslim mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llahu ’anhu— berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika baginda sedang membaca surat Bara’ah:

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”

Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Seorang muslim wajib terikat kepada syariah Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariah Islam tidak diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.

Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak diperbolehkan, karena wakalah ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariat Islam oleh presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasar pada kaedah syara’ yang menyatakan:

(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram

Adapun wakalah dalam konteks pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran). Wakalah dalam konteks ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Maka, pencalonan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan tadi dibolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat syar’iy. Bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Harus menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekular. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekular.

2. Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekular menjadi sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri ini dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekular dan mengoreksi penguasa.

3. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.

4. Harus konsisten melaksanakan poin-poin di atas

Ini berkaitan dengan hukum pemilu legislatif yang berbeda dengan pemilu presiden. Jika dalam pemilu legislatif bisa disamakan dengan hukum wakalah, lain halnya dengan pemilu presiden. Status presiden dan wakil presiden bukanlah wakil rakyat, sehingga kepadanya tidak bisa diberlakukan fakta wakalah. Dalam hal ini lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad pengangkatan kepala negara (nashb al-ra’is) yang hukumnya terkait dengan dua hal, yaitu person dan sistem.

Terkait dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat in’iqad, yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya seseorang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.

Adapun tentang sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi dari akidah seorang kepala negara yang muslim. Tambahan lagi, dalam Islam, memang tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariah Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan, tapi justru menghasilkan kerusakan dan bencana. Maka, tidak boleh hukumnya memilih presiden yang akan menjalankan sistem sekular. Siapa saja yang memimpin tidak dengan sistem Islam, oleh Allah SWT disebut sebagai fasik dan dzalim; bahkan bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam, dinyatakan sebagai kafir. Allah SWT berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [5]: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (TQS. al-Maidah [5]: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. al-Maidah [5]: 47)

Wahai kaum muslimin:

Maka, sikap yang semestinya harus ditunjukkan oleh setiap muslim dalam menghadapi pemilu ini adalah:

1. Tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Tidak mendukung usahanya, termasuk tidak mendukung kampanyenya dan mengucapkan selamat saat yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.

2. Melaksanakan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dengan konsisten. Serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekular.

3. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan tegaknya kembali khilafah guna melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah). Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak dan Afghanistan.

4. Memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap independen (merdeka) dari cengkraman penjajah. Dengan kata lain, memilih kepala negara yang mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan malah sebaliknya membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi kekuatan asing di segala bidang. Juga harus mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di tangan umat Islam, bukan di tangan warga negara asing. Tidak membiarkan pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini. Sesungguhnya Allah SWT melarang muslim tunduk pada kekuatan kafir.

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS. An-Nisa[4]: 141).

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini terus dipimpin oleh penguasa dzalim dengan sistem sekular dan mengabaikan syariah Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya memilih pemimpin yang amanah dan menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri muslim tetap tercerai-berai seperti sekarang dan tenggelam dalam kehinaan; atau sebaliknya berusaha keras agar bisa menyatu sehingga izzul Islam wal muslimin juga benar-benar terwujud

Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular, serta berusaha mewujudkan seorang kepala negara yang mempunyai syarat dan ketentuan Islam sebagaimana dijelaskan di atas, yang akan menegakkan sistem Islam dan menyatukan negeri-negeri di bawah naungan khilafah.

Wahai umat Islam, inilah saatnya, ambillah langkah yang benar! Salah mengambil langkah berarti turut melanggengkan kemaksiatan. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَجِيبُواْ لِلّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُم لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya; dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS. Al-Anfal [8]: 24)

19 Rabi’ul Awwal 1430 H/16 Maret 2009

Sumber: Hizbut Tahrir Indonesia

Wawancara ....

Jubir HTI : Wacana Penting Untuk Perubahan dan Tegaknya Khilafah !

HTI-Press. Salah satu kritik berulang terhadap Hizbut Tahrir (HT) adalah tudingan HT hanya berwacana tidak melakukan tindakan kongkrit. Langkah-langkah HTI juga dianggap terlalu mengawang-awang, tidak kongkrit. Aksi demonstrasi yang sering dilakukan HTI juga dianggap tidak memiliki peran penting untuk perubahan. Untuk menjawab pertanyaan ini redaksi melakukan wawancara dengan jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto, semoga bermanfaat (redaksi)

Ada yang menuding Hizbut Tahrir hanya membangun wacana bukan tindakan konkrit dalam bidang politik. Tanggapan Anda?

Selama ini memang yang dipersepsi sebagai parpol itu ialah ikut pemilu kemudian mendapatkan kursi di parlemen dan berjuang di dalam parlemen. Sedangkan Hizbut Tahrir sebagai sebuah parpol Hizbut Tahrir tidak melakukan hal itu. Sehingga bisa dimengerti bila ada yang mengatakan bahsa Hizbut Tahrir seolah-olah tidak melakukan apa-apa.

Padahal sebenarnya kalau kita kembali kepada fungsi parpol di dalam teori parpol itu Hizbut Tahrir sesungguhnya telah melakukan fungsi-fungsi itu. Fungsi parpol itu kan ada empat. Pertama, fungsi edukasi, pendidikan politik. Kedua, artikulasi, menyuarakan aspirasi rakyat. Ketiga, agregasi. Keempat, fungsi representasi, perwakilan.Nah, dari empat fungsi tersebut Hizbut Tahrir melakukan fungsi yang pertama, kedua, dan ketiga. Memang tidak atau belum melakukan fungsi yang keempat. Fungsi yang keempat inlah yang menyita perhatian dan konsentrasi parpol. Karena dari sana lah eksistensi parpol akan diukur sejauh mana dia memiliki wakil-wakil rakyatnya di parlemen hasil pemilu yang dilaksanakan lima tahcun sekali di Indonesia.

Jadi sebenarnya kalau dilihat Hizbut Tahrir telah melakukan tiga dari empat fungsi parpol.

Bagaimana pembangunan wacana itu mengarah kepada pembentukan kekuasaan penegakkan syariah dan Khilafah.

Ya, Jadi sebenarnya kalau dilihat Hizbut Tahrir telah melakukan tiga dari empat fungsi parpol tersebut. Tapi kalau kita membaca kegiatan Hizbut Tahrir dalam perspektif perubahan sosial maka Hizbut Tahrir sesungguhnya sedang melakukan dakwah. Yang bila dikategorikan macam-macam dakwah itu, Hizbut Tahrir sedang melakukan dakwah fikriyah dan dakwah siyasiyah. Dakwah itu ada tiga macam. Pertama, dakwah fikriyah, dakwah melalui penyebaran pemikiran untuk menanamkan pemikiran Islam dan menghancurkan atau membantah pemikiran yang tidak islami. Kedua, dakwah siyasiyah, dakwah yang digerakkan untuk tercapainya tujuan politik yakni tegakknya syariah dan Khilafah. Ketiga, dakwah askariyah, dakwah melalui kekuatan militer atau jihad fisabilillah.

Hizbut Tahrir sekarang sedang melakukan dakwah fikriyah dan siyasiyah sekaligus melalui berbagai uslub (cara) dan wasilah (sarana). Baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang dilakukan secara langsung diantaranya seperti yang dilakukan Hizbut Tahrir melalui forum-forum publik seperti seminar, diskusi, talkshow, tabligh akbar, khutbah Jum’at, pengajian-pengajian dan lain sebagainya yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam satu minggu melakukan puluhan bahkan mungkin ratusan forum-forum semacam itu.

Sedangkan yang dilakukan secara tidak langsung adalah melalui media cetak. Misalnya melalui majalah Al-Wa’ie yang terbit sebulan sekali, juga melalui buletin Al-Islam yang terbit setiap Jum’at yang tirasnya sekarang sudah lebih dari satu juta eksemplar. Kemuadin tabloid Media Umat yang terbit sebulan dua kali yang tirasnya sekarang 30 ribu eksemplar. Ditambah lagi situs www.hizbut-tahrir.or.id yang bisa diakses para pengguna internet setiap saat. Nah, ini semua dilakukan oleh Hizbut Tahrir dalam rangka menyebarkan pemikiran Islam dan membantah pemikiran yang bertentangan dengan Islam sehingga muncul kesadaran. Kesadaran apa? Tentu saja ini erat kaitannya dengan dakwah yang kedua yakni dakwah siyasiyah, yaitu kesadaran politik Islam. Sehingga muncullah kesadaran sebagai seorang Muslim yang mau diatur hanya oleh syariah Islam saja.

Nah melalui dakwah politik ini Hizbut Tahrir menginginkan perubahan politik yaitu perubahan tatanan dan kekuasaan sekuler menjadi Islam. Hal itu, insya Allah, akan terjadi melalui kekuatan umat. Umat yang seperti apa? Umat yang sadar politik. Politik apa? Politik Islam. Yang lahir dari mana? Dakwah siyasiyah dan fikriyah itu.

Lantas hubungannya dengan tegaknya syariah dan Khilafah apa?

Logikanya sederhana sekali. Apa pun yang diinginkan kelompok Islam basisnya itu sama yaitu kesadaran. Contohnya, ingin berkembangnya bank syariah. Perkembangan bank syariah itu juga memerlukan kesadaran seorang Muslim melihat bahwa dalam mejalankan kegiatan keuangan itu harus bebas dari riba dan betul-betul sesuai denga syariah Islam. Ketika seorang Muslim itu menyadari kesadaran semacam itu maka dia akan menjauhi bank konvensional dan kemudian akan mencari bank syariah.

Contoh lainnya, busana Muslimah. Ketika seorang Muslimah menyadari harus menutup aurat dengan menggunakan busana Muslimah maka ia akan berusaha mendapatkan dan memakainya. Nah, dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa basisnya itu adalah kesadaran. Jadi sebenarnya Hizbut Tahrir bergerak pada level yang sangat mendasar yaitu pada level kesadaran tadi. Terus berupaya membangun kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Dari kesadaran itulah maka kita akan memiliki kekuatan karena kekuatan itu berasal dari umat yang sadar. Umat itu berarti umat masyarakat luas maupun umat yang memiliki pengaruh dan kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika mereka memiliki kesadaran maka pengaruh dan kekuatannya itu digunakan untuk perubahan ke arah Islam.

Dari sanalah, sebenarnya perubahan itu bakal terjadi. Memang jauh dari pemahaman kebanyakan orang yang menganggap perubahan itu selalu menggunakan rute yang ’lazim’ melalui pemilu masuk parlemen untuk merubah undang-undang, di eksekutif memimpin. Walaupun secara praktis faktanya tidak pernah melahirkan suatu perubahan yang mendasar.

Apakah Hizbut Tahrir juga medatangi ahlun nushrah (pihak-pihak yang memiliki kekuatan riil) seperti halnya perjuangan Rasulullah SAW sehingga tegakknya Islam di Madinah?

Hizbut Tahrir dalam melakukan dakwah dan perjuangannya ini betul-betul didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW. Itu yang disebut dengan thariqah dakwah. Dari pemahaman kita terhadap thariqah dakwah Rasul SAW itu maka dihasilkan kesimpulan-kesimpulan bahwa dakwah itu harus dijalankan, sebagiannya, seperti yang telah dikemukakan di atas.

Memang benar bahwa apa yang dilakukan Hizbut Tahrir itu adalah meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW melalui dakwah fikriyah dan siyasiyah. Dalam dakwah siyasiyah itu Rasulullah SAW melakukan kontak atau melakukan komunikasi tertentu untuk kepada orang-orang yang berpengaruh dan memiliki kekuatan. Tujuannya untuk mendapatkan dukungan dari mereka. Nah, itulah yang disebut dengan thalabun nushrah.

Thalabun nushrah itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, himayatut da’wah, perlindungan dakwah. kedua, istilamu hukmi, mendapatkan kekuasaan di suatu wilayah sehingga syariah Islam dapat diterapkan secara kaffah.

Bagaimana mengukur bahwa masyarakat ini sudah sadar?

Kita bisa menggunakannya dengan tolok ukur subjektif dan objektif. Tolok ukur subjektif itu berarti para pengemban dakwahnya saja yang bisa merasakan karena dia memang berinteraksi dengan umat sehingga bisa menangkap kesadaran itu telah muncul di tengah-tengah umat. Sedangkan tolok ukur objektif, dapat dilihat dari sejauh mana masyarakat merespon kejadian-kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kalau mereka meresponnya dengan cara pandang Islam maka ia akan menolak pada sesuatu yang munkar dan melakukan sesuatu yang ma’ruf. Menolak segala sesuatu yang bersifat tidak islami seperti sekularistik dan menuntut perubahan-perubahan ke arah Islam dan tidak hanya sekedar simbolisasi Islam. Serta mudahnya masyarakat digerakkan untuk merespon masalah-masalah tertentu dengan sudut pandang Islam.

Sampai kapan target kesadaran itu terbentuk, sehingga tegakknya syariah dan Khilafah?

Ini pertanyaan yang sangat sulit dijawab karena terkait soal waktu. Kita sesungguhnya tidak tahu, karena ini terkait perubahan sosial. Kalaulah perubahan fisikal, semisal membangun gedung atau membuat superblock sebesar apapun kita bisa memperkirakan kapan selesainya. Karena dalam perubahan sosial di samping ada faktor internal ada juga faktor eksternal. Artinya, lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya, yang ada di tengah-tengah masyarakat itu bisa menambah atau mengurangi kesadaran.

Sedangkan faktor internalnya adalah sejauh mana gerakan Islam, khususnya Hizbut Tahrir bekerja penuh untuk memunculkan kesadaran itu. Nah, perubahan akan cepat terjadi ketika Hizbut Tahrir itu betul-betul bekerja dan didukung oleh seluruh aktivis dan simpatisannya untuk membangkitkan umat untuk memunculkan kesadaran Islam. Ditambah lagi, lahir kondisi sosial, politik,ekonomi, budaya yang menambah kesadaran itu. Misalnya, sekarang ini terlihat kehancuran sistem ekonomi kapitalisme atau krisis finansial global. Itu memberikan efek positif bagi kencangnya kesadaran di tengah-tengah umat. Tetapi kapannya itu kita belum tahu. Hanya saja kita bisa merasakan bahwa tuntutan untuk menegakkan syariat Islam itu semakin hari semakin kental atau semakin nyaring. Itu dibuktikan oleh survey-survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Islam, independen, maupun sekuler. Ini menunjukkan adanya kenaikan kesadaran. Begitu juga dengan istilah Khilafah semakin hari semakin populer.

Apa yang sudah diperoleh Hizbut Tahrir dari geraknya selama ini?

Pertama, secara internal semakin hari semakin membesar. Dalam arti, dulu pada awal aktivitasnya hanya berpusat di Jakarta dan sekitarnya. Kemudian kini sudah berkembang di lebih dari 30 provinsi, lebih dari 300 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Kalau kita menggunakan tolak ukur ketersebaran parpol sebenarnya kita juga telah memenuhi ketersebaran secara nasional.

Nah, ini menunjukkan bahwa kaderisasi berjalan dan kader Hizbut Tahrir bekerja. Ketersebaran itu juga akan berpengaruh kepada aspek berikutnya yaitu pengaruhnya di tengah-tengah umat. Dari forum-forum yang diselenggarakan selalu dipadati oleh umat yang ingin mengetahui atau ingin penjelasan-penjelasan dari Hizbut Tahrir. Dari evaluasi yang kita selenggarakan mereka selalu memberikan respon positif pada gagasan yang disampaikan oleh Hizbut Tahrir dalam forum-forum tersebut.

Media kita juga sering mendapatkan respon, misalnya saja buletin Al-Islam. Pada awalnya kan hanya 500 lembar. Sekarang sudah 1,3 juta lembar. Ingat, Al-Islam ini tidak dibagikan secara gratis tetapi dibeli oleh masjid-masjid atau donatur yang ingin menyebarkan Al-Islam di masjid yang mereka inginkan. Nah, tidak mungkin sampai sebanyak ini kalau tidak ada respon dari masyarakat. Ini juga menunjukan bahwa apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir itu semakin berkembang.

Ada yang mengatakan bahwa aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir itu tidak ada gunanya. Benarkah?

Hizbut Tahrir bisa menyelenggarakan aksi damai yang sering disebut oleh orang “kalau HTI demo itu sering membawa massa yang besar” itu sudah merupakan hasil. Kita membuat forum, kursi yang disediakan pun terisi. Bahkan seringkali banyak yang tidak kebagian kursi. Ini sendiri sudah menunjukkan hasil bahwa apa yang kita lakukan selama ini mendapatkan respon.

Mereka datang bukan karena dibayar dan memang tidak pernah dibayar. Justru malah mereka mengeluarkan uang untuk datang ke tempat itu. Jadi sampai ada tokoh politik di Indonesia yang mengatakan bahwa ”yang bisa melakukan hal yang seperti itu hanyalah Hizbut Tahrir parpol yang lain tidak akan bisa kecuali harus mengeluarkan uang”.

Aksi itu sendiri pun sebenarnya adalah hasil. Secara internal buat peserta aksi, mereka akan semakin yakin bahwa gagasan syariah dan Khilafah itu terus semakin mendapatkan dukungan. Yang mempercayai gagasan itu tidak sendiri. Banyak juga orang yang sepemahaman dengan dirinya. Apalagi ketika mereka lihat bahwa perjuangan ini merupakan murni untuk Islam karena memang tidak ada tendensi politik praktis sama sekali. Karena memang Hizbut Tahrir dikenal sebagai parpol yang tidak ikut dalam perebutan kursi di parlemen atau di pemerintahan.

Fakta itu tidak bisa dikatakan sebagai percuma. Bagaimana bisa dikatakan percuma kalau orang-orang itu semakin hari semakin menyadari kewajibannya sebagai Muslim. Bukankah esensi dakwah itu di situ. Kita mau katakan apa kalau sebuah partai politik yang mengaku berdakwah tapi dia tidak menambahkan pemahaman kepada orang kecuali bahwa pragmatisme politik itu yang dituju.

Konteks demonstrasi bagi tegaknya Khilafah seperti apa?

Ini memunculkan kesadaran politik dan semangat perjuangan, artinya bahwa ketika demo itu semakin hari semakin besar, ini akan memunculkan sebuah kekuatan masa yang masif, yang saya kira cepat atau lambat orang tidak bisa mengabaikan begitu saja, karena ekspresi dari aspirasi masyarakat itu , diantaranya dalam konteks kehidupan sekarang ini tercermin dari seberapa besar masyarakat itu terlibat di dalam demonstrasi atau masyirah, semakin besar orang akan menilai bahwa ini berarti besar pula aspirasi masyarakat.

Saat ini sebagian masyarakat sulit menggambarkan perubahan yang di luar pemilu perubahan apa yang pernah terjadi yang dilakukan di luar pemilu ?

Sebenarnya seluruh perubahan besar di dunia yang terjadi di luar pemilu, termasuk di Indonesia kita lihat perubahan dari orde lama ke orde baru itu bukan melalui pemilu. Itu melakui sebuah proses politik yang ’abnormal’. Begitu juga perubahan dari orde lama ke orde reformasi bukan oleh pemilu bahkan terjadi beberapa saat setelah terjadi pemilu. Maret 1998 Soeharto dilantik jadi presiden। Mei 1998 Soeharto dijatuhkan oleh gerakan reformasi. Jadi fakta itu sendiri sebenarnya cukup membuktikan bahwa di Indonesia saja untuk sebuah perubahan yang mendasar, belum sampai kepada perubahan yang sangat mendasar, itu saja harus terjadi di luar parlemen. Yang saya tidak mengerti ialah mengapa fakta sebegitu gamblang itu seolah-oleh kita lupakan lalu kita seperti kehilangan kepercayaan untuk melakukan perubahan sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah kita tetapkan sendiri.[FW]


Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2009/04/04/wacana-penting-untuk-perubahan-dan-tegaknya-khilafah/

Sabtu, 04 April 2009

Amalan Sunnah Menuju Surga : Shadaqah Sunah

Hal ini berdasarkan hadits mutafaq ‘alaih dari Abi Hurairah, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ»

“Barang siapa bershadaqah senilai satu kurma dari usaha yang baik (halal) –Allah tidak menerima kecuali yang baik– maka Allah akan menerima shadaqahnya itu dengan tangan kanannya, kemudian mengembangkannya untuk orang yang bershadaqah sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangbiakan anak kambingnya hingga menjadi seperti gunung.”

Juga berdasarkan hadits mutafaq ‘alaih dari Adiy bin Hatim, ia berkata, aku mendangar Rasulullah saw bersabda :

«مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ سَيُكَلِّمُهُ اللهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلاَ يَرَى إِلاَّ النَّارَ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ»

“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak bicara Allah dengan tanpa penerjemah. Kemudian ia melihat ke sebelah kanannya, maka ia tidak melihat kecuali apa yang telah ia lakukan di dunia. Ia pun melihat ke sebelah kirinya, maka ia tidak melihat kecuali apa yang telah ia lakukan di dunia. Dan ia melihat ke depannya, maka ia tidak melihat kecuali neraka di depan wajahnya. Karena itu jagalah diri kalian dari neraka meski dengan sebutir kurma.”

Juga berdasarkan hadits dengan isnad yang shahih dari Jabir dan Abi Ya’la yang dishahihkan oleh Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda kepada Kaab bin Ajrah:

«يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ الصَّلاَةُ قُرْبَانٌ وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ»

“Wahai Kaab bin Ajrah, shalat adalah pendekatan kepada Allah, puasa adalah perisai, dan shadaqah akan menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api….”

Sebaik-baiknya shadaqah adalah shadaqah yang tersembunyai, berdasarkan hadits mutafaq ‘alaih dari Abi Hurairah tentang tujuh golongan yang akan dinaungi oleh naungan Allah. Rasul saw. menyebutkan di antara mereka adalah

«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ»

“Seseorang yang bershadaqah kemudian ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang telah diinfakkan oleh tangan kanan.”

Begitu juga shadaqah kepada kerabat termasuk shadaqah yang utama berdasarkan hadits mutafaq ‘alaih dari Zainab ats-Tsaqafiyyah, ia berkata, Rasul saw. bersabda:

«لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ»

“Kedua orang itu (orang yang bersedekah kepada kerabat) akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala kekerabatan dan pahala shadaqah.”

(Dari buku : Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah aIslamiyah , Hizbut Tahrir )