![]() |
http://arc-fisipui.blogspot.com/ |
Bayangkan, bila kita sedang berada dekat dengan situasi bahaya,
tentu keberadaan papan peringatan akan sangat berharga. Seperti: hati-hati
lantai licin, hati-hati tikungan tajam, hati-hati listrik tegangan tinggi, atau
perkataan seorang ibu pada anaknya “hati-hati di jalan ya”, dan masih banyak
lagi.
Tulisan ini tak jauh berbeda dari contoh di atas. Menyampaikan
peringatan akan suatu bahaya. Yaitu bahaya yang datang dari Rancangan Undang-undang
Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang sebentar lagi akan disahkan. Dalam
judul di atas dinyatakan bahwa RUU ini MENYERANG Islam, benarkah? Lalu seperti
apa BAHAYAnya?
Baik, langsung saja kita melihat beberapa isi RUU KKG ini
untuk mengetahui penjelasannya.
Pasal 1, “Keadilan
Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan
hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga,
masyarakat dan warga negara”.
Dalam pasal ini, jelas sekali bentuk penyerangannya terhadap
Islam. Islam dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Diantaranya seperti: kewajiban
perempuan untuk menutup rapat seluruh tubuhnya, larangan bagi perempuan menjadi
pemimpin negara/penguasa, tanggung jawab menjadi ibu dalam mengurus rumah dan
anak-anakanya, keterbatasan akan kebebasan perempuan untuk menikahkan dirinya
sendiri, pembagian waris perempuan yang lebih sedikit dibandingkan laki-laki,
dan masih banyak lagi aturan Islam yang dianggap diskriminasi serta tidak
memberikan keadilan bagi perempuan.
Pada kenyataanya, justru undang-undang ini memperlihatkan
semangat membenci dan menggugatan ajaran Islam.
Pasal 3 huruf F,
menyatakan akan menghapus segala inferioritas atau superioritas salah satu
jenis kelamin. Artinya, pasal ini menginginkan penghapusan peran khas laki-laki
sebagai suami dan pemimpin bagi wanita. Lebih jauh lagi, pasal ini mengaggap peran
khas perempuan sebagi isteri, ibu dan pengatur rumah tangga sebagai bentuk
pembakuan peran atau tidak fleksibel, sehingga harus dihapus juga.
Bab VIII Pasal 67,
berisi pelarangan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau
pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu. Dengan pasal ini, maka siapa saja
yang melaksanakan ketentuan dari Syariah Islam dalam masalah
-
pembagian waris;
-
aqiqah dua ekor hewan untuk anak lelaki dan seekor
untuk anak perempuan;
-
kesaksian dua orang perempuan, berbanding satu
orang lelaki;
-
melarang perempuan: menjadi khatib jum’at,
menjadi wali nikah, menjadi imam bagi makmum laki-laki;
-
melarang nikah beda agama, atau nikah sesama
jenis
maka mereka dapat dianggap melanggar Pasal 67 RUU KKG ini.
Pasal 9 ayat (1),
menyatakan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak
kesehatan reproduksi, hak pendidikan, hak ekonomi dan ketenagakerjaan,
keterwakilan perempuan, perkawinan dan hubungan keluarga.
Dalam pasal ini, dijelaskan keadilan dalam kesehatan
reproduksi bagi perempuan, sampai pada ketidakharusan perempuan untuk meminta izin
suami soal sterilisasi dan aborsi. Dijelaskan pula bahwa remaja perempuan harus
dijamin untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan seksual dan
reproduksi, termasuk kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi untuk mengurangi
angka aborsi tidak aman dan kehamilan pada remaja.
Keadilan pada hak
ekonomi dalam pasal ini meniadakan perlunya izin suami/keluarga bagi perempuan
untuk bekerja apalagi di malam hari.
Sungguh ini adalah rancangan undang-undang yang
membahayakan. Bayangkan apa yang akan terjadi bila RUU ini dilegalkan. RUU ini
dapat saja merusak keharmonisan keluarga, tidak ada lagi batasan antara
laki-laki dan perempuan, akan terjadi persaingan satu sama lain, karena keduanya
dapat menjadi pemimpin rumah tangga. RUU ini mendorong perempuan lebih banyak
berkiprah di luar rumah dan berkarir yang akan menambah beban bagi perempuan
sendiri.
College Eropa
Neuropsychopharmacology tahun 2011 dalam studinya menemukan bahwa
depresi perempuan di Eropa naik dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena
‘beban luar biasa’ akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah,
merawat anak dan karir.
PANDANGAN ISLAM
Islam diturunkan Allah untuk seluruh ummat manusia, Islam
datang dan memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan hidup manusia. Kadang
solusi hukum tersebut datang dan berlaku sama/umum baik bagi permasalahan laki-laki
maupun perempuan. Kadang pula, solusi hukum tersebut datang khusus untuk
menjawab permasalahan laki-laki, dan khusus untuk permasalahan permpuan. Atau hukumnya
berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Islam datang dengan hukum yang berbeda-beda sesuai tabiat
fitrah perempuan dan laki-laki. Maka, dalam konteks yang terakhir, perbedaan
solusi hukum bukan bertujuan mendiskriminasi perempuan, Sehingga, perbedaan tersebut
adalah untuk harmonisasi peran masing-masing. Yang harus kita pahami bersama
adalah bahwa semua aturan yang diturunkan oleh Allah adalah solusi kehidupan
manusia sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh ummat manusia. Maka Allah
melarang kita untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ
بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ
مِن فَضْلِهِ إِنَّاللَّهَ
كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًاۚۖۚۗ
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada
bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang
mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS an-Nisa’
[4]: 32)
Sejatinya, hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada
perempuan adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan.
Penerapan syariah Islam memberikan jaminan harmonisasi keluarga, keutuhan bangunan
masyarakat dan kelestarian generasi yang tangguh, bebas dari krisis keyakinan
dan moralitas. Semua itu hanya bisa diujudkan dengan penerapan syariah di bawah
sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar