Selasa, 17 April 2012

WARNING!! RUU KKG: Menyerang Islam dan Berbahaya

http://arc-fisipui.blogspot.com/


Bayangkan, bila kita sedang berada dekat dengan situasi bahaya, tentu keberadaan papan peringatan akan sangat berharga. Seperti: hati-hati lantai licin, hati-hati tikungan tajam, hati-hati listrik tegangan tinggi, atau perkataan seorang ibu pada anaknya “hati-hati di jalan ya”, dan masih banyak lagi.
Tulisan ini tak jauh berbeda dari contoh di atas. Menyampaikan peringatan akan suatu bahaya. Yaitu bahaya yang datang dari Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang sebentar lagi akan disahkan. Dalam judul di atas dinyatakan bahwa RUU ini MENYERANG Islam, benarkah? Lalu seperti apa BAHAYAnya?
Baik, langsung saja kita melihat beberapa isi RUU KKG ini untuk mengetahui penjelasannya.
Pasal 1, “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”.
Dalam pasal ini, jelas sekali bentuk penyerangannya terhadap Islam. Islam dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Diantaranya seperti: kewajiban perempuan untuk menutup rapat seluruh tubuhnya, larangan bagi perempuan menjadi pemimpin negara/penguasa, tanggung jawab menjadi ibu dalam mengurus rumah dan anak-anakanya, keterbatasan akan kebebasan perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, pembagian waris perempuan yang lebih sedikit dibandingkan laki-laki, dan masih banyak lagi aturan Islam yang dianggap diskriminasi serta tidak memberikan keadilan bagi perempuan.
Pada kenyataanya, justru undang-undang ini memperlihatkan semangat membenci dan menggugatan ajaran Islam.
Pasal 3 huruf F, menyatakan akan menghapus segala inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin. Artinya, pasal ini menginginkan penghapusan peran khas laki-laki sebagai suami dan pemimpin bagi wanita. Lebih jauh lagi, pasal ini mengaggap peran khas perempuan sebagi isteri, ibu dan pengatur rumah tangga sebagai bentuk pembakuan peran atau tidak fleksibel, sehingga harus dihapus juga.
Bab VIII Pasal 67, berisi pelarangan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu. Dengan pasal ini, maka siapa saja yang melaksanakan ketentuan dari Syariah Islam dalam masalah
-          pembagian waris;
-          aqiqah dua ekor hewan untuk anak lelaki dan seekor untuk anak perempuan;
-          kesaksian dua orang perempuan, berbanding satu orang lelaki;
-          melarang perempuan: menjadi khatib jum’at, menjadi wali nikah, menjadi imam bagi makmum laki-laki;
-          melarang nikah beda agama, atau nikah sesama jenis
maka mereka dapat dianggap melanggar Pasal 67 RUU KKG ini.
Pasal 9 ayat (1), menyatakan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi, hak pendidikan, hak ekonomi dan ketenagakerjaan, keterwakilan perempuan, perkawinan dan hubungan keluarga.
Dalam pasal ini, dijelaskan keadilan dalam kesehatan reproduksi bagi perempuan, sampai pada ketidakharusan perempuan untuk meminta izin suami soal sterilisasi dan aborsi. Dijelaskan pula bahwa remaja perempuan harus dijamin untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi untuk mengurangi angka aborsi tidak aman dan kehamilan pada remaja.
 Keadilan pada hak ekonomi dalam pasal ini meniadakan perlunya izin suami/keluarga bagi perempuan untuk bekerja apalagi di malam hari.
Sungguh ini adalah rancangan undang-undang yang membahayakan. Bayangkan apa yang akan terjadi bila RUU ini dilegalkan. RUU ini dapat saja merusak keharmonisan keluarga, tidak ada lagi batasan antara laki-laki dan perempuan, akan terjadi persaingan satu sama lain, karena keduanya dapat menjadi pemimpin rumah tangga. RUU ini mendorong perempuan lebih banyak berkiprah di luar rumah dan berkarir yang akan menambah beban bagi perempuan sendiri.
College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011 dalam studinya menemukan bahwa depresi perempuan di Eropa naik dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena ‘beban luar biasa’ akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir.

PANDANGAN ISLAM
Islam diturunkan Allah untuk seluruh ummat manusia, Islam datang dan memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan hidup manusia. Kadang solusi hukum tersebut datang dan berlaku sama/umum baik bagi permasalahan laki-laki maupun perempuan. Kadang pula, solusi hukum tersebut datang khusus untuk menjawab permasalahan laki-laki, dan khusus untuk permasalahan permpuan. Atau hukumnya berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Islam datang dengan hukum yang berbeda-beda sesuai tabiat fitrah perempuan dan laki-laki. Maka, dalam konteks yang terakhir, perbedaan solusi hukum bukan bertujuan mendiskriminasi perempuan, Sehingga, perbedaan tersebut adalah untuk harmonisasi peran masing-masing. Yang harus kita pahami bersama adalah bahwa semua aturan yang diturunkan oleh Allah adalah solusi kehidupan manusia sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh ummat manusia. Maka Allah melarang kita untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ إِنَّاللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًاۚۖۚۗ
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS an-Nisa’ [4]: 32)

Sejatinya, hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan. Penerapan syariah Islam memberikan jaminan harmonisasi keluarga, keutuhan bangunan masyarakat dan kelestarian generasi yang tangguh, bebas dari krisis keyakinan dan moralitas. Semua itu hanya bisa diujudkan dengan penerapan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. 


Tidak ada komentar: