Jumat, 18 November 2011

BERPAKAIAN SESUAI ISLAM

Surat An-Nur: 30-31
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat." "Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Surat  Al-Ahzab: 59
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan* seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ 

Dalam Islam dikenal dua definisi, yaitu definisi secara bahasa dan definisi secara  istilah. Definisi secara istilah dikenal setelah Islam diturunkan kepada nabi Muhmmad saw. Maka banyak kata dalam bahasa arab yang pada akhirnya memiliki 2 makna, makna secara bahasa yaitu makna kata dalam bahasa arab yang ada sebelum Islam diturunkan kepada Muhammad saw, dan makna secara istilah seperti yang telah dijelaskan diatas.

Contohnya Sholat, secara bahasa sholat diartikan do'a; namun secara istilah sholat diartikan perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Tentu bila kita berhadapan pada dua definisi seperti ini, maka definisi secara istilah yang harus diambil. Hal ini pun menjadi penting untuk dipahami.

Berbeda dengan definisi Jilbab dan Kerudung. Kedua definisi ini hanya memiliki makna secara bahasa. Tidak ada definisi istilah untuk Jilbab dan Kerudung. Maka, kita harus mengembalikan definisi Jilbab dan Kerudung sesuai dengan maknanya secara bahasa. Sehingga kita akan cenderung menggunakan kamus terjemahan bahasa arab ke bahasa arab untuk mengartikannya agar tidak ada kesalahpahaman. Sebagaimana bila kita belajar bahasa inggris, tentunya kita akan mencari definisi dari satu kata secara benar dengan menggunakan kamus terjemahan nahasa inggris ke bahasa inggris.

Akibat kesalahpahaman akan suatu makna dalam bahasa arab seperti Jilbab dan Kerudung, tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Secara bahasa arab, Khimar berarti seseuatu yang menutupi kepala. Sementara makna Jilbab sacara bahasa berasal dari kata Jalaba yang artinya pakaian.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang pentingkan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna.

Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang.

Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing “termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat
ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :

بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ


Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu. (HR. Muslim no. 145)

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka? Rasululah SAW menjawab, Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).(HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan) 



“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
(HR. Muslim no. 2128)


:: ATURAN ISLAM TENTANG BERPAKAIAN UNTUK LAKI-LAKI  ::


Berbeda dengan para muslimah, Allah hanya mengatur batasan aurat untuk laki-laki. Mengenai bagaimana cara menutup auratnya, apakah menggunakan sarung, celana panjang atau yang lainnya, maka itu dibebaskan asalkan auratnya tertutup.

Adapun dalil mengenai batasan aurat bagi laki-laki adalah sebagai berikut.
1.       Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut  (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
2.       “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di lututnya.” (HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587)
3.       Rasulullah s.a.w memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiyyi yaitu pakaian berjalur yang diperbuat dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


:: ATURAN ISLAM TENTANG BERPAKAIAN UNTUK WANITA  ::


Akan halnya para wanita, Allah berikan aturan khusus mengenai 3 hal, yaitu
1.       Batasan aurat,
2.       Cara menutup aurat, dan
3.       Larangan untuk tabaruj (berhias/bersolek).

Adapun dalil mengenai yang pertama atau batasan aurat bagi wanita adalah sebagai berikut.

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT : 

'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
 

Yang dimaksud wa laa yubdiina ziinatahunna (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah wa laa yubdi mahalla ziinatahinna (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316). 

Selanjutnya, illa maa zhahara minha (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). 


Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (illaa maa zhahara minha) : Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan. Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57). 

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). 

Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” (wajah dan telapak tangan) [HR. Abu Dawud, no. 3580]

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. 


Adapun dalil mengenai yang kedua atau cara menutup aurat bagi wanita ketika ia berada di tempat2 atau kehidupan umum (seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya) adalah sebagai berikut.
1.       Khimar
Katakanlah kepada wanita yang beriman  "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya . (TQS an-Nur [24]: 31) 
2.       Jilbab
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (TQS al-Ahzab [33]: 59) 

Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, sebab terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara' untuk kehidupan umum. Seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat. Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di luar rumah atau kehidupan umum, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). 


Sesuai kedua dalil di atas yaitu an-Nur: 31 dan al-Ahzab: 59, maka pakaian syar'i seorang muslimah dalam kehidupan umum adalah dengan menggunakan Jilbab dan Kerudung. Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, kendaraan umum, atau di pasar-pasar.




** DEFINISI JILBAB **


Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang.

Ibnu Hazm berkata: "Jilbab dalam bahasa Arab yang dinyatakan oleh Nabi SAW ialah, busana yang menutupi seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya."

Ibnu Mas'ud RA berpendapat: seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang
yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian.

kamus Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir mengartikan jilbab
sebagai baju kurung yang panjang sejenis jubah

Ketika diturunkan firmanNya,  “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan dari atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena tertutup selimut.”  (HR. Abu Dawud)

"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis merdeka, yang sedang haidh, maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslim. Maka Ummu 'Athiyyah berkata: "Ya Rasulullah ada seseorang di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Maka Rasulullah bersabda: "Hendaknya dipinjamkan jilbab saudaranya atau memakai jilbab wanita lain (yang tidak dipakai)"
(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i)

JILBAB: SEBERAPA PANJANG?
Ibnu Umar meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang memanjangkan atau mengulurkan pakaiannya supaya diperhatikan orang, Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.“ Ummu Salamah berkata: "Lalu bagaimana halnya dengan wanita-wanita yang pakaiannya terurai panjang?“ Nabi SAW bersabda: "Supaya diturunkan atau dipanjangkan satu jengkal . Ummu Salamah berkata: "Kalau demikian kaki mereka akan terbuka". Nabi bersabda: "Supaya diturunkan kembali satu hasta jangan lebih.“
 (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

"Saya seorang wanita yang memanjangkan atau mengulurkan ujung jilbab sampai menutupi kaki tapi harus berjalan melalui jalanan yang kotor?“ Rasulullah bersabda: "Akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya." Seorang wanita dari Bani Abdil Asyhal berkata: "Ya Rasulullah, kami berjalan melalui jalan yang basah, maka apakah yang harus kami lakukan?“ Nabi SAW bersabda: "Bukankah jalan yang berikutnya lebih baik?" Dia berkata: "Benar wahai Rasulullah" Lalu Nabi bersabda: "Yang kotor akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya."
(HR. Abu Dawud) 

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah yudniina alaihinna min jalaabibihina (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). 

Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tabidh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan  jenis). Jadi artinya bukanlah Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51) 

JILBAB: TIDAK TIPIS DAN KETAT 


Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar ra. masuk ke dalam rumah Nabi saw. dengan memakaian pakaian tipis, lalu Nabi berpaling darinya seraya bersabda: "Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah mencapai usia baligh tidak boleh  menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini“ (seraya mengisyaratkan kepada muka dan kedua telapak tangannya)
(HR Abu Dawud)

JILBAB: GUGUR BAGI WANITA TUA
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS an-Nuur [24]: 60)




Jadi...
Tunggu apa lagi teman-teman? Ayo mulai sekarang kita praktikkan berbusana muslimah yang benar sesuai tuntunan Syari'ah Islam, yaitu dengan berjilbab dan berkerudung. Oke =D
:: Salam ::



Sumber:
Ust. M. Shiddiq Al Jawi  
Ust. Felix Siauw
dll


2 komentar:

Jumiatun Diniah mengatakan...

niceeeeeeeeeeeeeeeeeeee ka ftmaa... semogaa istiqomah ,,


ayoo berjilbab ,,, ^_^


khilafah pasti tegak !!!! (lhooo)

Fatma_rg mengatakan...

Amin..

Keep istiqomah Muslimah pejuang Syari'ah dan Khilafah dengan Kerudung dan Jilbabnya.

Insyaallah dengan kesabaran dan keistiqomahan dalam berjuang dan menaaati syari'ah adalah jalan terbukanya pintu Nasrullah, amin ya Robb :)

Semangat dek, jangan lupa temui dosen mu untuk minta UTS susulan ya, atw minimal dapet tugas tambahan untuk bantu nambah nilai.

jangan lupa sampaikan juga sekilas kepada beliau ttg isi acara KIM "Catatan Intelektual Muslimah untuk Bangsa" di Wisma Antara Jumat 16 Desember yang lalu yaa..

Hamasa \^_^/