Selasa, 02 September 2014

Liqo Syabab

Subhanallah.. sudah lama saya ga posting tulisan di blog ini, momen Ramadhan dan Idul Fitri 1435 Hijriah terlewat sudah.. >.<. Tapi sebenarnya saya tetap tulis-menulis lho, di grup salah satu sosmed yang selama dua tahun belakangan ini sangat saya gandrungi. Perasaan saya agak gimana gitu ya, kalau tidak repost apa yang sudah saya bagikan di grup WhatsApp bareng teman-teman kampus UI waktu itu, tentu dengan beberapa editan agar lebih enak dibaca. Berikut ini salah satunya, menyusul nanti yang berikutnya ya.. Semoga bisa bermanfaat :-).



*****



Alhamdulillah Liqo Syabab 1435 Hijriah, HTI DPD 1 Jakarta yang berakhir zuhur tadi (24/07/2014) di Bumi Perkemahan Cibubur, sangat berkesan bagi saya.. Liqo Syabab sendiri artinya pertemuan (Liqo) para pemuda (syabab) yang bergabung dalam harokah dakwah Hizbut Tahrir, dilaksanakan di bulan Syawal karena memanfaatkan suasana lebaran atau yang biasa disebut Halal Bihalal :-).

 Mengapa begitu berkesan? Karena saya bisa silaturahmi dengan ibu-ibu syabah Depok, sahabat-sahabat saya sewaktu pertama kali pindah ke kota ini, tepatnya di mahaliyah masyarakat. Tidak terasa, sudah tujuh tahun lamanya tinggal di Depok. Ya, sebelum saya bergabung dengan dakwah ideologis di kampus Universitas Indonesia, saya lebih dahulu bergabung dengan ibu-ibu shalihah ini beserta teman-teman remaja lainnya.

Ketemu juga dengan teman-teman kampus yang lain, subhanallah.. sebagian dari mereka jadi panitia acara Liqo Syabab .. :D. Dan yang tidak bisa dilupakan lainnya adalah ga menyangka bisa ketemu dan ngumpul dengan teman-teman sesama pengemban dakwah Syari'ah-Khilafah dari daerah asal saya, kota Medan. Kebetulan mereka sekarang sudah pada menikah, sebagiannya sudah punya anak, dan sudah pindah ke Depok dan ke Jakarta..

Oke, cukuplah ya rendezvousnya.. :D. Sekarang kita masuk ke materi yang dibahas saat Liqo Syabab di Cibubur. Tausiyah dari Ustadz Tisna DPD Jakarta juga subhanallah makjleb. Kembali beliau mengingatkan kita para syabab untuk istiqomah dan sungguh-sungguh pada thariqoh dakwah yang lurus, tidak tergoda menempuh jalan pragmatis atau jalan lain, yang saat ini banyak digeluti oleh saudara-saudara kita sesama muslim, namun berada dalam harokah yang berbeda.

Semoga dengan keistiqomahan dan kesungguhan kita, target dakwah 2015 bisa tercapai. Salah satunya dengan bertambahnya jumlah syabab menjadi 15,000 orang, khusus di Ashimah/ibu kota saja. Mudah-mudahan dengan ini pertolongan Allah segera turun dan Khilafah yang kita rindukan tegak berdiri. Amin, allahuma amiinn..

Apalagi tausiyah Ustad Hafidz Abdurahman, memaparkan bagaimana mengemban dakwah di zaman yang penuh dengan fitnah seperti saat ini membutuhkan ketaatan setaat-taatnya pada Allah SWT dalam diri tiap syabab. Hal-hal yang buruk dapat menjadi fitnah bagi diri kita, bahkan hal-hal baik pun bisa menjadi fitnah. Seperti contoh di bawah ini..

- Mata kuliah tidak lulus berulang-ulang, kadang menjadi alasan bagi kita jauh dari dakwah, tapi kuliah sudah selesai juga sama, sama-sama dijadikan alasan seperti sebelumnya.
- Yang belum menikah kadang menjadi alasan bagi dirinya untuk tidak optimal dalam dakwah, namun yang telah menikah juga sama, sibuk dengan rumah tangganya.
- Yang istrinya masih satu menjadi fitnah bagi dirinya, tapi yang poligami juga sama, jatuh ke dalam fitnah.
- Yang istrinya tidak cantik menjadi fitnah bagi dirinya untuk melirik wanita lain. Sementara yang istrinya cantik juga sama, sang istri harus berada dirumah, untuk selalu dijaga, tidak boleh kemana-mana, sehingga tidak ikut sibuk dalam aktivitas dakwah.


Masyaallah.. ini jadi self remainder bagi saya sendiri, mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Semoga sharing singkat ini dapat berguna bagi saya dan teman-teman yang hadir, maupun yang tadi berhalangan hadir di Liqo Syabab, atau yang kebetulan sedang membaca postingan saya ini, sehingga dapat merasakan aliran energi sebagai penyemangat dakwah..

Ya Allah, rahmatilah para syabab pejuang Syariah dan Khilafah dengan kekuatan iman dan keteguhan jiwa, beri kami kekuatan dalam mengarungi hari demi hari dengan memegang teguh dien Islam, limpahkan kesabaran yang luas di dada kami dalam menjalani setiap ujian dari Mu, bantu kami untuk senantiasa berpikir jernih dan lurus dalam menghadapi cobaan Mu, dan karuniakan kami derajat takwa yang semakin tinggi dan tinggi.. Amin, amin.. allahumma aminn..


*Latepost

Sabtu, 14 Juni 2014

Pepaya Callina

Penyesalan memang datangnya belakangan

Maka di dunia hari ini, taburkanlah benih kebaikan. Tebarkan energi positif. Jadikan dunia ladang untuk akhirat kita.

Perbanyak mencari pahala, dan jauhi diri dari perbuatan maksiat.

»» kutipan status dari akun Facebook: Indonesia Milik Allah

**************************************

Nah, kalau yang ini agak berbeda… edisi tabur benih beneran…

Bagi yang ingin budidaya Pepaya Callina (California/IPB9) | Minat benihnya? | Sila diorder langsung ke saya dengan mengisi kolom komentar di bawah | Salam sehat :D

*sdg belajar jualan online*

Senin, 09 Juni 2014

Me is Karonese Muslim




Postingan kali ini sepertinya agak berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Tiba-tiba aja aku pingin berbagi cerita tentang adat-kebudayaan satu suku dari kampung halamanku, suku karo. Salah satu suku yang berasal dari daerah Sumatera Utara. Tapi.. dengan segala keterbatasan pengetahuan dan pemahaman tentang adat budaya daerahku ini, mohon dimaafkan ya bila tidak kaya referensi :-)

Ada banyak hal yang bisa dilihat dan diceritakan, tapi aku pingin sharing tentang adat-budaya perjodohan dan pernikahan di suku ini. Oya, aku sendiri bermarga Ginting. Di ujung nama orang yang bersuku karo, kami biasa menyematkan marga masing-masing, nama lengkapku sendiri adalah Fatmah Ramadhani Ginting. Marga ini diwariskan seorang ayah kepada seluruh anaknya, baik kepada anak laki-laki maupun anak perempuan yang dimilikinya. Bedanya, anak laki-laki itu akan meneruskan marganya sampai ke generasi berikutnya, tapi tidak dengan anak perempuan. Karena anak perempuan itu akan membawa marga suami untuk anak-anaknya kelak. Tidak heran kalau kedudukan laki-laki sedikit lebih tinggi dibandingkan perempuan, karena mereka adalah penerus marga. Kalau menurut Wikipedia, ini namanya budaya Patrilineal. Patrilineal sendiri adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari ayah. (id.m.wikipedia.org/wiki/Patrilineal)

Di keluargaku, almarhum dan almarhumah ortu punya 7 orang anak. Dari tujuh orang tersebut, tiga orangnya adalah laki-laki dan empat sisanya adalah perempuan. Ayah dan Mamak ku itu kepingiiin banget punya menantu (khususnya mantu perempuan) yang berasal dari suku karo. Selalu mereka sampaikan keinginannya itu kepada anak-anaknya, terutama anak laki-laki. Karena harapan setiap orangtua di suku karo yang ingin melestarikan marganya sampai ke anak-cucu adalah agar anak-anaknya saling berjodoh dengan sesama suku karo.

Tapi jalan yang ditentukan Allah ternyata berbeda dengan yang diinginkan manusia. Dari seluruh kakak laki-laki ku, hanya satu orang yang berjodoh dengan perempuan dari suku karo. Dua kakak laki-laki ku yang lain berjodohnya dengan perempuan dari suku berbeda, bukan dari suku karo. Padahal tidak kurang upaya kedua ortu sewaktu masih hidup buat ngejodohin mereka dengan impal-impalnya.

Apa itu impal? Di suku karo, ada jalur pernikahan antar kerabat dekat untuk semakin mempererat hubungan keluarga. Kerabat dekat ini disebut impal. Diantaranya, impal untuk anak laki-laki adalah salah seorang dari anak perempuannya paman (saudara laki-laki ibu). Sementara impal untuk anak perempuan adalah salah satu dari anak laki-lakinya bibi (saudara perempuannya ayah). Sekilas seperti pernikahan silang antara saudara sepupu.

Namanya juga cinta dan kecenderungan hati, gak bisa dipaksain kan? Dikenalin ke banyak impal-impal yang cantik dan baik hati, mulai dari impal terdekat sampai impal yang jauh, tapi kedua kakak laki-laki ku itu melabuhkan pilihannya pada yang lain. Akhirnya ortu mengalah dan mengikuti pilihan mereka. Merestui pernikahan mereka walau bukan dengan menantu dari suku karo. Alhamdulillah, sama-sama langgeng dan bahagianya. Telah lahir cucu-cucu yang ganteng dan cantik, sholih dan sholihah. baik dari yang berjodoh dengan orang karo, maupun yang berjodoh dengan suku lain.

Agak sedikit berbeda ceritanya dengan kami anak-anak perempuannya ayah dan mamak. Sepertinya 'tekanan' untuk mendapatkan jodoh sesama suku karo tidak sekuat seperti pada saudara laki-laki ku. Secara, kami itu impalnya udah pada gedhe-gedhe dan udah pada nikah semua, malah udah pada punya anak :D. Kalaupun ada satu-dua orang sepupu laki-laki dari bibi (saudara perempuannya ayah) yang belum menikah, kayaknya ga dianjurin buat nikah, deh. Soalnya keluarga besar ayahku itu mayoritas non muslim, ayah sendiri dulunya adalah seorang muallaf sewaktu menikah dengan mamak. Jadi, ya sutra lah ya.. tidak akan dipaksain kalau beda keyakinan ^_^"

Dalam pernikahan suku karo, kita dianjurkan untuk mengambil pasangan dengan marga yang berbeda. Bahasa lainnya, pernikahan antar satu marga yang sama adalah dilarang. Oya, waktu dulu aku masih SD dan tinggal bersama keluargaku di Takengon (Aceh Tengah), baru sekali aku ketemu adik kelas yang sama-sama dari suku karo. Mungkin karena sangking sedikitnya populasi suku karo di Takengon, aku agak surprised waktu ngelihat namanya pakai marga. Gak tanggung-tanggung, marga adik kelas ku itu sama dengan margaku. Jadilah aku langsung laporan ke ibuku. Dari ibu aku tahu kalau beliau kenal dengan keluarga adik kelas ku itu, dan ternyata ortunya si adik menikah dengan sesama marga ginting. What?? Oh no.. mungkin karena masalah itu adik kelas ku dan keluarganya memilih pindah dan menetap di Takengon-Aceh. Sebab, pastilah malu kalau menetap di Kota Medan, karena menikah dengan sesama pasangan satu marga.

Kalau dilihat dari kaca mata hukum Islam, tentu itu boleh dan tidak dilarang. Asal mereka yang menikah dengan satu marga yang sama itu tidak ada ikatan darah atau saudara kandung. Kalau menurut pandanganku yang awam ini, dengan sedikit pemahaman Islam yang aku miliki.. adalah tidak menjadi masalah memilih jodoh dari suku yang sama atau berbeda suku. Asalkan saling mencinta? bukan itu yang utama, yang utama adalah memilih yang sama-sama satu Aqidah, Islam. Selain itu, jodoh itu dipilih karena empat hal, sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya, yaitu:

"Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya, dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dari Jabir bin Abdillah)

Hadis ini bisa diterapkan juga bagi seorang wanita sebagai panduan dalam memilih laki-laki yang akan menjadi pasangan hidupnya. Laki-laki itu dipilih karena hartanya, nasabnya, ketampanannya, dan agamanya. Tapi bila ketiga perkara itu tidak ada pada laki-laki tersebut, maka pilihlah ia karena agamanya. Buat ku sih.. bila laki-laki itu berasal dari satu daerah yang sama bahkan satu suku denganku, boleh-boleh aja.. asalkan dia seorang muslim, dan mau belajar menjadi muslim yang baik dengan mengkaji Islam, hingga nanti bisa menjadi bagian dari pejuang Islam. Secara aku tau pasti, populasi muslim di suku ku itu tidak sebanyak yang non muslim. Karena, perkara sesungguhnya dalam memilih pasangan bukanlah sesuku atau berbeda suku.

Dalam Islam, ada satu kaidah syara yang sangat masyhur yang intinya berbunyi "Bila adat istiadat bertentangan dengan hukum syara' (hukum Islam), maka terapkanlah hukum syara' tersebut". Ini berlaku juga sebaliknya, bila adat istiadat tidak bertentangan dengan hukum syara' maka boleh-boleh saja menjalankan adat tersebut. Kalau bicara boleh, berarti boleh dijalankan, boleh juga tidak dijalankan. Iya kan?










Bye bye :-)

Minggu, 20 April 2014

Self Motiva

When something went to you,
Perhaps you might be like or dislike
When it comes, try not to get too deep in to
Cause you might be also feel so lost.. when you lose it
You can trust me, and you may not
It's all depend on you
But, if Allah comes to you
And you find what Islam is
You no need to obey this note
Cause Allah and Islam,
Will never be disappoint you,
Allah and Islam never disappointed me, you, and us
All we have to do is to learn what Islam is
Every day, every where, and every time
Cause Allah and Islam will always be in our heart

*selfmotivaedition

Minggu, 30 Maret 2014

AKAD WAKALAH

Sumber gambar: http://b.vimeocdn.com/ts/407/386/407386376_640.jpg

Hukum Syara’ Tentang Pemilu

Proses memilih wakil rakyat dalam pemilu dalam sudut pandang Islam adalah akad wakalah (perwakilan). Rukun-rukun wakalah adalah:

(1) Muwakkil atau yang mewakilkan suatu perkara,
(2) Wakil, yaitu orang yang menerima perwakilan,
(3) Shighat at-tawkil atau redaksional perwakilan, dan
(4) Al-umuur al-muawakkal biha atau perkara yang diwakilkan.

Di dalam konteks memilih wakil rakyat dalam Pesta Demokrasi, maka yang perlu dicermati adalah rukun keempat, yaitu perkara yang diwakilkan. Karena, syarat perkara yang boleh diwakilkan hanyalah perkara yang syar’i (dibolehkan dalam syari’at).

Wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu:
(1) Fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU,
(2) Melantik presiden/wakil presiden, dan
(3) Fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, ketika memilih wakil rakyat, maka sesungguhnya seseorang telah mewakilkan kepada si wakil rakyat tersebut untuk membuat hukum (UUD dan UU), dan inilah yang tidak diperbolehkan dalam syari’at. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an al-Karim:

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah” (QS Yusuf [12]: 40)

“Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS an-Nisa [4]: 65)

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. Akan ada lagi bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS al-Ahzab [33]: 36)

“Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir” (QS al-Maidah [5]:45)

Sehingga, membuat hukum atau menetapkan hukum selain hukum Allah adalah sesuatu yang haram, karena dalil-dalil diatas telah jelas bahwa tolak ukur baik-buruk, standar benar-salah, nilai terpuji-tercela dan hukum adalah hanya Allah saja yang berhak untuk menetapkannya.

Selain itu, akal manusia bersifat terbatas, akal manusia tidaklah mampu untuk menentukan semua hal yang baik bagi dirinya sendiri, apalagi orang lain. Sesuatu yang baik bagi manusia saat ini bisa saja dianggap buruk pada masa yang akan datang, begitu pula sebaliknya, sesuatu yang buruk bagi manusia pada masa lalu bisa saja dianggap baik pada saat ini.

Sehingga, kita dapat menarik kesimpulan bahwa akad wakalah dalam pemilu (dalam konteks memilih wakil rakyat) adalah batil, ini disebabkan karena perkara yang diwakilkan (menetapkan hukum) bukanlah perkara yang diperbolehkan oleh syari’at. Begitu pula dengan melantik presiden ataupun wakilnya, ini pun adalah perkara yang batil, karena sesungguhnya ketika mereka melakukan itu, maka mereka telah mendukung sistem sekularisme, sistem yang secara tegas memisahkan agama dari kehidupan bernegara (fashl ad-din an al-hayah), dengan kata lain, mereka mendukung hukum-hukum Islam dipinggirkan dari kehidupan bernegara.

(Sumber: felixsiauw.com)