Tampilkan postingan dengan label per-Gaul-an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label per-Gaul-an. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Maret 2012

Katakan Tidak Pada Pacaran!!!

Notes ini sy repost dr FB Ustad Felix Siauw, kenapa? karena pingin sharing ke teman-teman plurkie yang pada curhatin ke-galau-annya tentang pacaran. so, en-joy :D 

 

Beli Kucing Dalam Karung?!

by Ustadz Felix Siauw on Sunday, February 12, 2012 at 6:31am ·

01. ada yg protes kmrn "gmn kl gak pacaran? emang beli kucing dlm karung? kan blm kenal? jgn su'udzann dong!" >> hehehe.. :D

02. emang pacaran ngaruh sama kenalan? banyak orang yg pacaran tahunan trus nikah juga ternyata cere2 keneh (ceuk sunda mah) -_-

03. liat aja artis2, pas pacaran nyanyi "menghitung hari" atau "kaulah segalanya" sgala macem, ehh.. pas nikah ganti lagu "sparuh jiwa pergi"

04. faktanya pacaran bukan lebih banyak mengenal untuk masa depan, wong dari awal gak niatin ke masa depan, 'kenalan fisik' mungkin -_- swt..

05. liat aja orang pacaran, alesannya saling ngenal, nambah semangat, kayaknya banyakan galau-nya, banyakan nangisnya hehe.. :D (ayo ngaku)

06. alesannya pacaran saling ngenal, tapi backstreet, halah, coba aja suruh ngadep bapaknya? berani? ktnya mau kenal? hayoo.. -_-

07. dan kayaknya orang pacaran memang gak saling kenal, mottonya kan not talking, action only, gak ngomong2 banyak aksi, tiba2 halim hehe..:D

08. pacaran saling ngenal? kalo kata2 ini bener, maka gak akan perceraian naik 100% di 2005-2010 dan gak akan aborsi juga 2,5 juta/tahun -_-

09. justru pacaran bagai 'beli kucing dalam karung' karena sifat asli pasangan baru keliatan ketika udah nikah.. betul2.. ngeri..

10. pas pacaran "aduh say-(ur) ati2, ni jalan emang parah, siapa sih yg naruh lobang, kan kamu jadi jatuh" >> udah nikah "matamu kemana!!"

11. pas pacaran "yg mana yg gak bisa yang? (peyang?), sini abang bantuin" >> udah nikah "mandiri dong! gitu aja gak bisa, katanya sekolah!"

12. pas pacaran emang semua rasanya indah (sesaat aja sebelum nangis lagi) >> kenapa? >> karna gak pernah mikir masa depan..

13. nah, dimana dalam Islam? Islam memberi jalan bagi yg siap nikah (inget ya, hanya yang siap nikah) namanya khitbah dan ta'aruf sblm nikah

14. khitbah itu meminta lawan jenis agar mau jadi pasangan kita, dan ta'aruf itu mengenal dia dan keluarganya sebelum nikah *jadi khitbah dulu baru ta'aruf, itu jg kalo khitbahnya diterima baru boleh ta'arufan -edited by fatma-*

15. bedanya sama pacaran? >> ta'aruf dilakukan dalam rangka mau nikah, jd ada akad waktu yg jelas, dan gak pake khalwat (bedua2an)

16. justru di Islam, saat 2 insan sama-sama mencintai Allah, maka Islam jamin mereka pasti akan saling mencinta, pasti cocok punya :)

17. sama-sama suka intermilan pasti cocok, sama-sama suka MU pasti cocok, kl satu suka barca satu madrid berantem lah..

18. gimana bisa gak cocok? >> standar baik-buruk sama-sama Allah, demen-bencinya juga karna syariat, dan bagus-jeleknya juga karna Islam

19. kl sudah sama-sama kenal Allah, dan mencintai Allah, gak perlu ketemu muka juga dah demen, cinta akan langgeng abadi ever after (kyk film2)

20. nah, jadi yang mana yg beli "kucing dalam karung?" hehehe.. nikah adl hal baik, jadi mulailah dengan yang baik pula dear facebookers :)

follow @felixsiauw on twitter for more :)


source: http://www.facebook.com/notes/ustadz-felix-siauw/beli-kucing-dalam-karung/10150647964911351

Rabu, 23 November 2011

= K A W A N =

 #thankyou for being my friend because of Allah*



Cinta manusia karena Allah
adalah menyandarkan sesuatu dan menjalankan sesuatau karena hukumnya

Cinta seorang hamba pada Rabbnya
diwujudkan dengan ketaatan dan kepatuhan
hanya pada syari'atnya

walau berbilang cobaan dan musibah dihadapan

Cinta seorang manusia kepada saudara seiman
adalah juga karena hukum syara'
benci manusia kepada sesuatu hal
juga harus disandarkan pada hukum syara

dakwah,
amar ma'ruf nahi mungkar ,
adalah wujud kasih sayang
dari seorang hamba kepada saudaranya

disaat masalah bertumpuk
disaat waktu terlalu sibuk
seakan dunia begitu sempit
hingga hanya Allah-lah satu-satunya tempat untuk bersandar

tapi kita tak boleh lupa
disana juga ada sahabat

sahabat untuk berbagi mencari solusi
tempat untuk saling mengingatkan dalam kebaikan
tempat saling mengingatkan untuk menjauhi keburukkan

wahai sahabat..
lupakah ukhti kepada kami ?
seberat apakah masalah mu hingga tak ingin kau bagi?

adakah dari kami yang telah melukai hati dan perasaan mu?
masih terbukakah pintu maaf itu?

wahai sahabat..
tak ingatkah masa-masa kita bersama berjuang demi agama Allah?
bersama kita telah mengukir hari menjalankan kebaikan di jalan dakwah
waktu demi waktu yang kita bicarakan adalah umat dan permasalahannya
dan kita pun semakin yakin bahwa hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah sebagai solusinya.

semoga ini tak hanya menjadi memory
tapi dikenang untuk dijadikan batu pijakan melejitkan potensi diri di jalan dakwah


ummat menanti kita
wahai sahabat
sahabat ku pejuang Syari'ah dan Khilafah

Apa kabar mu ??
=)


http://cahayaku-harikuadalahhidupku.blogspot.com/2011/11/dia-tempatku-bersandar.html?showComment=1322027192619#c4316121691778399102

Jumat, 18 November 2011

BERPAKAIAN SESUAI ISLAM

Surat An-Nur: 30-31
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat." "Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Surat  Al-Ahzab: 59
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan* seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ 

Dalam Islam dikenal dua definisi, yaitu definisi secara bahasa dan definisi secara  istilah. Definisi secara istilah dikenal setelah Islam diturunkan kepada nabi Muhmmad saw. Maka banyak kata dalam bahasa arab yang pada akhirnya memiliki 2 makna, makna secara bahasa yaitu makna kata dalam bahasa arab yang ada sebelum Islam diturunkan kepada Muhammad saw, dan makna secara istilah seperti yang telah dijelaskan diatas.

Contohnya Sholat, secara bahasa sholat diartikan do'a; namun secara istilah sholat diartikan perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Tentu bila kita berhadapan pada dua definisi seperti ini, maka definisi secara istilah yang harus diambil. Hal ini pun menjadi penting untuk dipahami.

Berbeda dengan definisi Jilbab dan Kerudung. Kedua definisi ini hanya memiliki makna secara bahasa. Tidak ada definisi istilah untuk Jilbab dan Kerudung. Maka, kita harus mengembalikan definisi Jilbab dan Kerudung sesuai dengan maknanya secara bahasa. Sehingga kita akan cenderung menggunakan kamus terjemahan bahasa arab ke bahasa arab untuk mengartikannya agar tidak ada kesalahpahaman. Sebagaimana bila kita belajar bahasa inggris, tentunya kita akan mencari definisi dari satu kata secara benar dengan menggunakan kamus terjemahan nahasa inggris ke bahasa inggris.

Akibat kesalahpahaman akan suatu makna dalam bahasa arab seperti Jilbab dan Kerudung, tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Secara bahasa arab, Khimar berarti seseuatu yang menutupi kepala. Sementara makna Jilbab sacara bahasa berasal dari kata Jalaba yang artinya pakaian.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang pentingkan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna.

Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang.

Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing “termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat
ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :

بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ


Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu. (HR. Muslim no. 145)

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka? Rasululah SAW menjawab, Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).(HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan) 



“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
(HR. Muslim no. 2128)


:: ATURAN ISLAM TENTANG BERPAKAIAN UNTUK LAKI-LAKI  ::


Berbeda dengan para muslimah, Allah hanya mengatur batasan aurat untuk laki-laki. Mengenai bagaimana cara menutup auratnya, apakah menggunakan sarung, celana panjang atau yang lainnya, maka itu dibebaskan asalkan auratnya tertutup.

Adapun dalil mengenai batasan aurat bagi laki-laki adalah sebagai berikut.
1.       Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut  (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
2.       “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di lututnya.” (HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587)
3.       Rasulullah s.a.w memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiyyi yaitu pakaian berjalur yang diperbuat dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


:: ATURAN ISLAM TENTANG BERPAKAIAN UNTUK WANITA  ::


Akan halnya para wanita, Allah berikan aturan khusus mengenai 3 hal, yaitu
1.       Batasan aurat,
2.       Cara menutup aurat, dan
3.       Larangan untuk tabaruj (berhias/bersolek).

Adapun dalil mengenai yang pertama atau batasan aurat bagi wanita adalah sebagai berikut.

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT : 

'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
 

Yang dimaksud wa laa yubdiina ziinatahunna (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah wa laa yubdi mahalla ziinatahinna (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316). 

Selanjutnya, illa maa zhahara minha (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). 


Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (illaa maa zhahara minha) : Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan. Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57). 

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). 

Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” (wajah dan telapak tangan) [HR. Abu Dawud, no. 3580]

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. 


Adapun dalil mengenai yang kedua atau cara menutup aurat bagi wanita ketika ia berada di tempat2 atau kehidupan umum (seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya) adalah sebagai berikut.
1.       Khimar
Katakanlah kepada wanita yang beriman  "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya . (TQS an-Nur [24]: 31) 
2.       Jilbab
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (TQS al-Ahzab [33]: 59) 

Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, sebab terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara' untuk kehidupan umum. Seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat. Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di luar rumah atau kehidupan umum, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). 


Sesuai kedua dalil di atas yaitu an-Nur: 31 dan al-Ahzab: 59, maka pakaian syar'i seorang muslimah dalam kehidupan umum adalah dengan menggunakan Jilbab dan Kerudung. Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, kendaraan umum, atau di pasar-pasar.




** DEFINISI JILBAB **


Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang.

Ibnu Hazm berkata: "Jilbab dalam bahasa Arab yang dinyatakan oleh Nabi SAW ialah, busana yang menutupi seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya."

Ibnu Mas'ud RA berpendapat: seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang
yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian.

kamus Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir mengartikan jilbab
sebagai baju kurung yang panjang sejenis jubah

Ketika diturunkan firmanNya,  “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan dari atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena tertutup selimut.”  (HR. Abu Dawud)

"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis merdeka, yang sedang haidh, maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslim. Maka Ummu 'Athiyyah berkata: "Ya Rasulullah ada seseorang di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Maka Rasulullah bersabda: "Hendaknya dipinjamkan jilbab saudaranya atau memakai jilbab wanita lain (yang tidak dipakai)"
(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i)

JILBAB: SEBERAPA PANJANG?
Ibnu Umar meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang memanjangkan atau mengulurkan pakaiannya supaya diperhatikan orang, Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.“ Ummu Salamah berkata: "Lalu bagaimana halnya dengan wanita-wanita yang pakaiannya terurai panjang?“ Nabi SAW bersabda: "Supaya diturunkan atau dipanjangkan satu jengkal . Ummu Salamah berkata: "Kalau demikian kaki mereka akan terbuka". Nabi bersabda: "Supaya diturunkan kembali satu hasta jangan lebih.“
 (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

"Saya seorang wanita yang memanjangkan atau mengulurkan ujung jilbab sampai menutupi kaki tapi harus berjalan melalui jalanan yang kotor?“ Rasulullah bersabda: "Akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya." Seorang wanita dari Bani Abdil Asyhal berkata: "Ya Rasulullah, kami berjalan melalui jalan yang basah, maka apakah yang harus kami lakukan?“ Nabi SAW bersabda: "Bukankah jalan yang berikutnya lebih baik?" Dia berkata: "Benar wahai Rasulullah" Lalu Nabi bersabda: "Yang kotor akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya."
(HR. Abu Dawud) 

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah yudniina alaihinna min jalaabibihina (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). 

Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tabidh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan  jenis). Jadi artinya bukanlah Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51) 

JILBAB: TIDAK TIPIS DAN KETAT 


Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar ra. masuk ke dalam rumah Nabi saw. dengan memakaian pakaian tipis, lalu Nabi berpaling darinya seraya bersabda: "Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah mencapai usia baligh tidak boleh  menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini“ (seraya mengisyaratkan kepada muka dan kedua telapak tangannya)
(HR Abu Dawud)

JILBAB: GUGUR BAGI WANITA TUA
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS an-Nuur [24]: 60)




Jadi...
Tunggu apa lagi teman-teman? Ayo mulai sekarang kita praktikkan berbusana muslimah yang benar sesuai tuntunan Syari'ah Islam, yaitu dengan berjilbab dan berkerudung. Oke =D
:: Salam ::



Sumber:
Ust. M. Shiddiq Al Jawi  
Ust. Felix Siauw
dll


Selasa, 06 September 2011

Pernikahan Lintas Harokah, Perlukah?



Oleh : Farid Ma’ruf*

SyariahPublications.Com – Baru saja saya berkomunikasi dengan seorang ikhwan yang memberikan kabar bahwa dirinya sebentar lagi akan menikah. Suatu kabar gembira. Ia pun menambahkan bahwa pernikahan ini lintas harokah. Alasannya adalah untuk menjaga ukhuwah dengan harokah lain. Selain itu, ia juga akan merekrut istrinya untuk menjadi kader di harokah yang ia ikuti. Ia pun memberikan argumen tambahan bahwa ada ikhwan senior yang juga melakukan pernikahan lintas harokah. Istrinya adalah tokoh di harokah lain dan sekarang istrinya menjadi pejuang dakwah yang tangguh di harokah yang ia ikuti. Setujukah anda dengan langkahnya?



Tulisan ini saya buat agar menjadi bahan renungan bagi kita, perlukah pernikahan lintas harokah? Apa saja sisi positif dan negatifnya, dan langkah apa yang sebaiknya kita pilih.



Pernikahan lintas harokah adalah pernikahan yang dilakukan oleh anggota suatu harokah A dengan anggota suatu harokah B. Pernikahan tersebut bisa terjadi karena beberapa sebab atau tujuan. Diantaranya yaitu :



1.Tujuan merekrut kader baru

Yaitu faktor yang muncul dari idealisme seseorang untuk merekrut anggota-anggota baru dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan. Salah satu yang dipandang efektif adalah dengan pernikahan.



2. Tujuan memperbaiki atau mempererat ukhuwah Islamiyah

Tidak bisa dipungkiri bahwa perbedaan harokah kadang-kadang menimbulkan ketegangan tertentu karena kurang paham dalam mengelola perbedaan. Dengan pernikahan lintas harokah diharapkan ketegangan tersebut bisa dikurangi atau dihilangkan.



3. Faktor ketidakseimbangan jumlah kader ikhwan dengan kader akhwat

Saya pernah menghadiri resepsi pernikahan di suatu kota. Kebetulan saya berkesempatan berbincang panjang lebar dengan mempelai yang ikhwan. Dari perbincangan itu terungkap bahwa ternyata ia aktif di harokah A sementara istrinya di harokah B. Ia mengatakan bahwa ia sangat bersyukur bisa menikah dengan akhwat dari harokah B.



Ternyata kejadian tersebut bukan satu-satunya kasus. Saya mendapatkan beberapa informasi lain bahwa ternyata banyak ikhwan-ikhwan dari harokah A yang menikahi akhwat harokah B. Mengapa demikian? Pertanyaan saya berujung pada kesimpulan bahwa jumlah kader ikhwan di harokah A lebih banyak dari pada kader akhwatnya sehingga mereka akhirnya memilih untuk mencari akhwat dari harokah lain.



4. Faktor kebetulan

Faktor ini bisa terjadi misalnya karena antara ikhwan dan akhwat tersebut memang sudah terlanjur dalam proses taaruf atau pun khitbah. Ternyata dalam waktu/proses tersebut keduanya secara kebetulan masuk dalam harokah yang berbeda. Namun mereka tidak ingin mempermasalahkan perbedaan tersebut dan tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan.



5. Faktor nafsu

Faktor ini bisa jadi muncul pada anggota yang masih yunior. Si ikhwan atau akhwat terlanjur jatuh cinta pada seseorang yang kebetulan berbeda harokah. Perasaan tersebut telah membutakan hatinya dan ia merasa bahwa dalam harokahnya tidak ia temukan calon pasangan yang sebaik calonnya. Mungkin dinilai kurang cantik, kurang pintar, kurang berpendidikan, kurang kaya, atau kekurangan-kekurangan yang lain.





Sisi Positif dan Sisi Negatif Nikah Lintas Harokah



Pernikahan lintas harokah memang mempunyai sisi positif, walaupun juga ada sisi negatifnya.



Sisi positif pernikahan lintas harokah



1. Menambah kader dakwah

Komunikasi antar suami istri tentu akan sangat dalam sehingga tersingkaplah semua tabir penghalang. Sesuatu yang sebelumnya tersembunyi, bisa menjadi nyata kelihatan. Diskusi antara suami dan istri pun bisa terjadi setiap hari dalam waktu yang lama, sehingga terbuka lebar kemungkinan terpengaruhnya salah satu pihak sehingga berubah pikiran. Maka bisa bergabunglah si suami atau istri ke harokah pasangannya. Tentu ini sebuah keutungan bagi harokah yang mendapat kader baru, walaupun di sisi lain, harokah yang satunya berarti kehilangan satu kader.



2. Terjadi komunikasi lebih dalam antar harokah

Apabila kemungkinan pertama tidak terjadi, maka setidaknya akan muncul kemungkinan yang kedua yaitu komunikasi yang lebih dalam antar dua harokah. Ini tentu saja bisa terjadi kalau yang menikah adalah sama-sama tokoh di dua harokah tersebut. Misal, si suami adalah pengurus penting di harokah A dan si istri adalah pengurus penting di harokah B. Tapi jika salah satu atau keduanya hanyalah anggota level bawah, maka hal itu tidak akan terjadi.



3. Bisa menolong harokah lain yang kebanyakan ikhwan atau akhwat

Saya pernah menemukan suatu harokah yang terlalu banyak akhwatnya. Kalau ada satu ikhwan, maka kurang lebih ada enam akhwat. Ketidakseimbangan jumlah ini tentu menimbulkan masalah. Dengan adanya pernikahan lintas harokah, maka masalah ini bisa sedikit tertolong. Seorang akhwat aktivis tentu akan merasa lebih nyaman menikah dengan seorang ikhwan yang aktivis juga, walaupun berbeda harokah, jika dibandingkan menikah dengan orang awam.



Sisi negatif pernikahan lintas harokah



Sayangnya, pernikahan lintas harokah juga mempunyai banyak sisi negatif yang bisa timbul. Diantaranya yaitu :



1. Anak kebingungan memilih harokah

Kita tentu ingin mendidik anak sesuai dengan idealisme kita. Kita ingin anak kita menjadi seperti kita bahkan jauh lebih baik dari pada kita. Sekarang coba pikirkan, apa jadinya jika ayah dan ibu memberikan paham yang berbeda kepada anaknya.



Si ayah mengatakan : “Demokrasi adalah sistem kufur, haram terlibat di dalamnya dan haram pula menyebarkannya”.



Sementara itu,



Si ibu mengatakan : “Demokrasi adalah ajaran Islam, boleh terlibat di dalamnya dan baik pula menyebarkannya”.



Apa jadinya si anak kalau begini kejadiannya? Ia tentu akan bingung. Lebih dari itu, kita pun akan kecewa berat jika ternyata ia memilih harokah yang diikuti pasangan kita yang berbeda harokah.



Alih-alih mendapatkan kader dakwah yang tangguh (yaitu anak kita), tapi kita justru “kehilangan” anak kita. Lebih payah lagi, kita bisa kehilangan potensi mendapatkan pahala besar dari anak kita bahkan bisa jadi kita akan mendapatkan dosa yang banyak. Gara-garanya, kita salah memilihkan ibu bagi anak-anak kita. Terus terang saya tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan anak dimulai dari saat masih dalam kandungan. Menurut saya, yang benar adalah Pendidikan anak dimulai sejak saat memilih calon ibunya. Tidak ada orang hebat yang lahir dan dididik oleh ibu yang biasa saja. Orang-orang hebat lahir dan dididik oleh ibu yang juga hebat. Silakan baca buku “Ibunda Para Ulama” untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.



2. Tidak menjadi uswah khasanah bagi masyarakat

Apa jadinya jika apa yang kita dakwahkan ternyata tidak dilakukan atau bahkan bertentangan dengan dakwah pasangan kita.



Misalnya si suami mengatakan kepada masyarakat : “Nasionalisme adalah paham sesat. Ide ini lahir dari perasaan mempertahankan diri yang muncul di saat ada ancaman. Perasaan ini sangat rendah, perasaan yang juga ada di dunia binatang. Ide ini jelas bertentangan dengan Islam yang melarang ashobiyah, sehingga haram bagi kita untuk mengikuti ide ini apalagi menyebarluaskannya.”



Sementara itu si istri mengatakan :”Nasionalisme adalah ide yang Islami. Nasionalisme adalah cinta tanah air dimana cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Ide nasionalisme juga sesuai dengan Al Quran surat Al Hujurat ayat 13. Maka penting bagi kita untuk memupuk paham nasionalisme pada generasi muda”.



Masyarakat yang mendengar dakwah si suami bisa jadi akan mengatakan : ”Nggak usah kebanyakan ngomong teori Mas, lihat tuh istri sampeyan”. Nah loh !!!



3. Menghambat dakwah

Jika si suami memahami bahwa terlibat dalam aktivitas demokrasi adalah haram, sementara si istri adalah aktivis yang pro demokrasi, kira-kira apa yang akan terjadi? Ketika si suami akan berangkat dakwah yang isinya menjelaskan sesatnya paham demokrasi, kira-kira apa yang akan dilakukan si istri? Apakah akan diam saja? Bisa jadi si istri akan menghalangi suaminya untuk berdakwah, karena menurut istri demokrasi adalah hal yang baik. Berarti suaminya akan berangkat untuk menghalangi orang dari suatu hal yang baik. Ini harus dicegah. Maka si istri pun akan melakukan berbagai macam strategi agar suaminya tidak jadi berangkat dakwah. Bisa pura-pura sakit, atau mempengaruhi suaminya agar mengganti tema dakwahnya.



4. Terbukanya rahasia organisasi

Tiap organisasi tentu punya rahasia yang tidak boleh diketahui oleh semua orang kecuali oleh yang mempunyai kewenangan. Jika suami istri berasal dari satu organisasi yang sama, maka akan saling membanu untuk menjaga rahasia masing-masing. Namun apa jadinya jika berbeda organisasi? Bisa jadi, suami memegang suatu informasi yang rahasia. Si istri mengetahui informasi tersebut tapi menurut istri bukan rahasia (atau si istri sengaja membocorkannya). Nah, tentu akan sangat berbahaya.



5. Menimbulkan ketegangan baru

Timbulnya ukhuwah belum tentu terjadi, namun bisa jadi justru timbul ketegangan baru antar harokah. Harokah si istri, katakanlah harokah B, akan merasa kecolongan. Lebih jauh dari itu, harokah B merasa bahwa harokah A telah berbuat jahat dengan merebut anggotanya dengan cara-cara yang tidak elegan. Sebagai catatan, biasanya istri lebih mudah terpengaruh untuk ikut suami.



6. Kasihan anggota harokah kita sendiri

Jika kita menikah dengan akhwat lain harokah, lantas siapa yang akan menikahi akhwat dari harokah kita sendiri? Pernahkah kita memikirkannya? Atau jangan-jangan ego kita telah mengalahkan pandangan yang lebih jernih ini?



Apa jadinya jika kita menikahi akhwat yang berbeda harokah, sementara akhwat di harokah kita sendiri malah dinikahi orang lain, baik berbeda harokah atau justru dinikahi orang awam?



Belum tentu akhwat yang kita nikahi ikut bergabung dengan harokah kita, eh malah akhwat harokah kita keluar dari dunia dakwah karena dihambat suaminya. Nah loh.... !!!



Kesimpulan



Pernikahan lintas harokah lebih banyak sisi negatifnya dari pada sisi positifnya. Resiko yang kita tanggung terlalu besar dari pada keuntungan yang sebenarnya bisa kita dapat dengan cara-cara lain. Oleh karena itu, bagi anda yang akan menikah, carilah pasangan yang sepaham dengan anda. Jangan sembarangan memilih calon pasangan. Ingat, kita menikah bukan untuk waktu yang sementara tapi untuk selama-lamanya. Apakah kita tidak ingin pasangan kita di dunia ini juga akan menjadi pasangan kita di akhirat nanti? (Jombang, 10 Syawal 1431 H). (www.syariahpublications.com)



*Penulis adalah pengelola blog Baiti Jannati (www.baitijannati.wordpress.com) dan pemerhati masalah keluarga.

Sumber : http://syariahpublications.com/2010/09/19/pernikahan-lintas-harokah-perlukah/