Tampilkan postingan dengan label al-Mar'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-Mar'ah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Mei 2012

JALAN BARU INTELEKTUAL MUSLIMAH [VISI PEMBEBAS GENERASI]

SINOPSIS BUKU



Semua bangsa tentu mendambakan lahirnya generasi berkualitas demi kejayaan peradaban mereka. Mereka tentu mengupayakan lahirnya generasi berkualitas, generasi  yang tidak hanya memiliki keahlian, melainkan juga memiliki kepribadian istimewa yang ditunjukkan oleh integritas pada nilai-nilai kebenaran. Kepribadian yang merupakan perwujudan pola pikir dan pola sikap yang benar dan luhur. Generasi berkualitas  akan membawa negaranya menjadi negara besar, kuat, dan terdepan. Generasi yang tidak akan menggadaikan negerinya diperas dan dijajah oleh penjajah asing demi untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompoknya. Sebaliknya, akan berani dan rela berkorban untuk melindungi negerinya dari cengkraman penjajahan dalam bentuk apapun.  

Buku yang ada di tangan pembaca saat ini ditulis di tengah keprihatinan terhadap kondisi generasi muda di Indonesia, negeri dengan penduduk mayoritas muslim. Namun ajaran Islam yang luhur tidak terlihat membentuk peradaban  bangsa ini. Yang lebih memprihatinkan, generasi mudanya pun ternyata mempertahankan budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam. 

Lihatlah fakta lahirnya generasi koruptor baru dari kalangan muda di tengah mengguritanya kekuatan koruptor di semua sendi kehidupan di Indonesia.  Lihat juga fakta maraknya tawuran pelajar dan demonstrasi mahasiswa yang didominasi oleh tindak kekerasan, yang sejalan dengan fakta resahnya masyarakat akan semakin kuatnya jaringan preman dan kejahatan bersenjata.  Belum lagi fakta lain yang menunjukkan rendahnya ahlak generasi sepertihubungan seksluar nikah, aborsi, pembunuhan karena hal sepele, dan masih banyak fakta lain yang bisa disebut di sini. Lalu bagaimana langkah yang harus dijalani untuk membebaskan generasi dari belenggu peradaban rendah saat ini?

Banyak pihak mengandalkan sektor pendidikan untuk menyelesaikan masalah generasi ini dengan alasan pendidikanlah yang mampu melahirkan generasi yang lebih baik, atau karena pendidikan adalah pilar peradaban.  Pendapat seperti ini  tidak sepenuhnya keliru, namun memiliki beberapa kelemahan  seperti uraian di bawah ini:
  1. Kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah sekolah besar bagi generasi
Pendidikan akan membangun dasar kepribadian dan mengkristalkan nilai-nilai luhur peradaban dalam kepribadian generasi.  Proses pendidikan tersebut tidak hanya terjadi di dalam keluarga dan sekolah, tetapi juga terjadi ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai-nilai yang  disampaikan kepada generasi melalui keluarga dan masyarakat seharusnya disampaikan juga dan dikristalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bukan malah sebaliknya, dihancurkan ketika generasi mulai masuk dalam partai politik, pemerintahan, lembaga-lembaga perekonomian, atau berbagai sektor lain, karena ternyata nilai atau pemikiran mendasar yang membangun sektor-sektor kehidupan itu ternyata berasal dari peradaban yang rendah.

Pembebasan generasi dari belenggu peradaban yang rendah seharusnya tidak hanya dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal, informal, maupun non formal saja.  Tapi pada saat yang sama seharusnya juga dilakukan melalui perbaikan nilai-nilai/pemikiran mendasar yang membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena itu, pada BAB PENDAHULUAN buku ini dipaparkan bagaimana mewujudkan KEBANGKITAN GENERASI, yakni MENTRANSFORMASI GENERASI TERPURUK MENUJU GENERASI CEMERLANG. Kemudian dilanjutkan pada BAB I yang memaparkan bagaimana BANGUNAN DASAR PEMIKIRAN GENERASI DALAM SISTEM ISLAM akan dibentuk. Sebuah rambu-rambu berpikir dalam ajaran Islam, yang melahirkan cara berpikir yang melahirkan peradaban Islam. Berikutnya pada BAB II lebih detil dijelaskan gambaran KESELARASAN DAN KEUNGGULAN PILAR SISTEM POLITIK DAN EKONOMI ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN BANGSA yang sangat dibutuhkan DALAM MELAHIRKAN GENERASI CEMERLANG. Kemudian dilakukan komparasi antara konsep sistem Islam dengan sistem Sekuler-Kapitalisme yang tegak hari ini, dalam dua pilar utama sistemnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu KOMPARASI ANTARA SISTEM POLITIK ISLAM DENGAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI pada BAB III, dan KOMPARASI ANTARA SISTEM EKONOMI ISLAM DENGAN SISTEM EKONOMI KAPITALISME pada BAB IV.  Diharapkan para pembaca, dengan melakukan komparasi tersebut, bisa dengan lebih mudah memahami keunggulan pemikiran dan konsep pembangun peradaban Islam dibandingkan konsep sekuler-kapitalisme yang tegak hari ini, dengan lebih obyektif karena merunutnya sejak dalam tataran konsep. Dan semoga bisa menjadi inspirasi bagi semua pembaca  untuk melahirkan langkah perbaikan. 
  1. Pendidikan tidak akan terlepas dari aturan perundang-undangan yang lahir dari sistem politik dan kualitasnya  tidak akan pernah terlepas dari kemampuan pembiayaan pendidikan yang ditentukan oleh pengelolaan sistem ekonomi.
Konsep pendidikan yang sebaik apa pun tidak akan pernah bisa direalisasikan apabila perundang-undangan yang ada tidak sejalan dengan konsep pendidikan yang baik tersebut.  Misalnya apabila perundang-undangan tentang guru, kurikulum, sarana dan prasarana tidak sejalan dengan konsep pendidikan terbaik, tentu saja pendidikan terbaik tidak akan teralisasi. Karenanya pendidikan sangat membutuhkan dukungan sistem politik yang baik. Demikian pula realisasi pendidikan berkualitas mutlak membutuhkan biaya. Karenanya dibutuhkan pengelolaan ekonomi yang baik agar negara bisa membiayai pendidikan yang berkualitas.   

Melalui buku ini, setelah membaca BAB II, III dan IV, diharapkan pembaca juga bisa mendapatkan gambaran kekuatan sistem politik dan ekonomi Islam, dan keselarasan diantara dua pilar sistem tersebut dalam menopang dunia pendidikan. Untuk memperjelas gambaran bagaimana interaksi antara sistem pendidikan sebagai salah satu sub sistem yang dilahirkan dengan sub sistem lainnya dalam melahirkan generasi cemerlang, maka pada BAB V, VI, dan VII digambarkan secara ringkas SISTEM PENDIDIKAN ISLAM, SISTEM PERADILAN ISLAM, SISTEM PERGAULAN ISLAM, DAN PENGATURAN MEDIA MASSA DALAM ISLAM; semua sektor yang memiliki kontribusi penting dalam proses pendidikan dan lahirnya generasi cemerlang. Pemaparan yang dilakukan tidak dalam tataran detil hingga teknis aplikatifnya, namun hanya gambaran global untuk memberikan inspirasi sekaligus menjadi tantangan bagi para intelektual muslim negeri ini untuk menerjemahkannya dalam sebuah konsep kebijakan sub sistem yang siap diaplikasikan ketika  perangkat supra sistemnya (sistem khilafah) tegak.

Selanjutnya, karena buku ini ditujukan khususnya bagi para intelektual muslimah, sebagai sebuah penawaran jalan baru bagi mereka untuk berkarya dan melahirkan generasi cemerlang maka pada BAB IX dibahas BAGAIMANA PERAN INTELEKTUAL MUSLIMAH DALAM UPAYA MEMBEBASKAN GENERASI dari belenggu keterpurukan yang sedang melanda generasi muda muslim di seluruh dunia. Di akhir buku ini, sedikit diperkenalkan PROFIL MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA sebagai kelompok yang menyerukan jalan baru ini kepada seluruh masyarakat, utamanya kaum muslimah dan para intelektual.

Sebagai sebuah buku yang lahir dari keprihatinan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia terhadap kondisi generasi penerus, melalui buku ini Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia berharap bisa memberikan sumbangsih bagi perbaikan generasi muda muslim tidak hanya di Indonesia, namun juga dalam tataran global dunia yang juga menghadapi problem generasi yang tidak jauh berbeda.

Karena Muslimah HTI melihat bahwa upaya perbaikan tersebut bukanlah hal yang berkaitan dengan urusan teknis semata, namun bermula dari perbaikan skala filosofis konseptual yang menyelesaikan akar masalah yaitu permasalahan yang muncul hari ini dimulai dari kesalahan menempatkan siapa pihak yang memiliki otoritas untuk membuat peraturan hingga menyebabkan terjadinya kerusakan generasi yang sistemik, maka buku ini memang lebih banyak berisi hal-hal yang sifatnya filosofis konseptual. Jika diperlukan hal-hal lain yang sifatnya lebih teknis dan aplikasi, maka mudah-mudahan buku ini dapat menginspirasi intelektual muslimah lain untuk memberikan karya terbaiknya bagi pembebasan generasi menuju peradaban yang mulia. 

Demikianlah, buku ini berupaya menggambarkan bahwa membangun peradaban yang tinggi dan luhur, membutuhkan visi yang komprehensif, visi yang ideologis. Visi yang kemudian harus mewarnai semua sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara, agar terwujud lingkungan kondusif bagi lahirnya generasi berkualitas.  Membangun peradaban yang tinggi dan luhur tidak bisa sekedar mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik disertai pendidikan moral atau iman takwa yang parsial kepada generasi di keluarga dan di sekolah. Mudah-mudahan buku ini bisa memberi inspirasi bagi para intelektual di semua bidang untuk berjuang bersama, bahu-membahu  melahirkan generasi cemerlang yang akan mewujudkan negara yang besar, mandiri, kuat dan terdepan.

Mei 2012
Tim Intelektual Muslimah HTI


Selasa, 17 April 2012

WARNING!! RUU KKG: Menyerang Islam dan Berbahaya

http://arc-fisipui.blogspot.com/


Bayangkan, bila kita sedang berada dekat dengan situasi bahaya, tentu keberadaan papan peringatan akan sangat berharga. Seperti: hati-hati lantai licin, hati-hati tikungan tajam, hati-hati listrik tegangan tinggi, atau perkataan seorang ibu pada anaknya “hati-hati di jalan ya”, dan masih banyak lagi.
Tulisan ini tak jauh berbeda dari contoh di atas. Menyampaikan peringatan akan suatu bahaya. Yaitu bahaya yang datang dari Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang sebentar lagi akan disahkan. Dalam judul di atas dinyatakan bahwa RUU ini MENYERANG Islam, benarkah? Lalu seperti apa BAHAYAnya?
Baik, langsung saja kita melihat beberapa isi RUU KKG ini untuk mengetahui penjelasannya.
Pasal 1, “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”.
Dalam pasal ini, jelas sekali bentuk penyerangannya terhadap Islam. Islam dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Diantaranya seperti: kewajiban perempuan untuk menutup rapat seluruh tubuhnya, larangan bagi perempuan menjadi pemimpin negara/penguasa, tanggung jawab menjadi ibu dalam mengurus rumah dan anak-anakanya, keterbatasan akan kebebasan perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, pembagian waris perempuan yang lebih sedikit dibandingkan laki-laki, dan masih banyak lagi aturan Islam yang dianggap diskriminasi serta tidak memberikan keadilan bagi perempuan.
Pada kenyataanya, justru undang-undang ini memperlihatkan semangat membenci dan menggugatan ajaran Islam.
Pasal 3 huruf F, menyatakan akan menghapus segala inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin. Artinya, pasal ini menginginkan penghapusan peran khas laki-laki sebagai suami dan pemimpin bagi wanita. Lebih jauh lagi, pasal ini mengaggap peran khas perempuan sebagi isteri, ibu dan pengatur rumah tangga sebagai bentuk pembakuan peran atau tidak fleksibel, sehingga harus dihapus juga.
Bab VIII Pasal 67, berisi pelarangan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu. Dengan pasal ini, maka siapa saja yang melaksanakan ketentuan dari Syariah Islam dalam masalah
-          pembagian waris;
-          aqiqah dua ekor hewan untuk anak lelaki dan seekor untuk anak perempuan;
-          kesaksian dua orang perempuan, berbanding satu orang lelaki;
-          melarang perempuan: menjadi khatib jum’at, menjadi wali nikah, menjadi imam bagi makmum laki-laki;
-          melarang nikah beda agama, atau nikah sesama jenis
maka mereka dapat dianggap melanggar Pasal 67 RUU KKG ini.
Pasal 9 ayat (1), menyatakan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi, hak pendidikan, hak ekonomi dan ketenagakerjaan, keterwakilan perempuan, perkawinan dan hubungan keluarga.
Dalam pasal ini, dijelaskan keadilan dalam kesehatan reproduksi bagi perempuan, sampai pada ketidakharusan perempuan untuk meminta izin suami soal sterilisasi dan aborsi. Dijelaskan pula bahwa remaja perempuan harus dijamin untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi untuk mengurangi angka aborsi tidak aman dan kehamilan pada remaja.
 Keadilan pada hak ekonomi dalam pasal ini meniadakan perlunya izin suami/keluarga bagi perempuan untuk bekerja apalagi di malam hari.
Sungguh ini adalah rancangan undang-undang yang membahayakan. Bayangkan apa yang akan terjadi bila RUU ini dilegalkan. RUU ini dapat saja merusak keharmonisan keluarga, tidak ada lagi batasan antara laki-laki dan perempuan, akan terjadi persaingan satu sama lain, karena keduanya dapat menjadi pemimpin rumah tangga. RUU ini mendorong perempuan lebih banyak berkiprah di luar rumah dan berkarir yang akan menambah beban bagi perempuan sendiri.
College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011 dalam studinya menemukan bahwa depresi perempuan di Eropa naik dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena ‘beban luar biasa’ akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir.

PANDANGAN ISLAM
Islam diturunkan Allah untuk seluruh ummat manusia, Islam datang dan memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan hidup manusia. Kadang solusi hukum tersebut datang dan berlaku sama/umum baik bagi permasalahan laki-laki maupun perempuan. Kadang pula, solusi hukum tersebut datang khusus untuk menjawab permasalahan laki-laki, dan khusus untuk permasalahan permpuan. Atau hukumnya berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Islam datang dengan hukum yang berbeda-beda sesuai tabiat fitrah perempuan dan laki-laki. Maka, dalam konteks yang terakhir, perbedaan solusi hukum bukan bertujuan mendiskriminasi perempuan, Sehingga, perbedaan tersebut adalah untuk harmonisasi peran masing-masing. Yang harus kita pahami bersama adalah bahwa semua aturan yang diturunkan oleh Allah adalah solusi kehidupan manusia sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh ummat manusia. Maka Allah melarang kita untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ إِنَّاللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًاۚۖۚۗ
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS an-Nisa’ [4]: 32)

Sejatinya, hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan. Penerapan syariah Islam memberikan jaminan harmonisasi keluarga, keutuhan bangunan masyarakat dan kelestarian generasi yang tangguh, bebas dari krisis keyakinan dan moralitas. Semua itu hanya bisa diujudkan dengan penerapan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.