Tampilkan postingan dengan label Afkaru Siyasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Afkaru Siyasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2015

Jika Khilafah Tegak di Indonesia

 
Sultan-Ahmed-Mosque, Turki


Oleh: Prof. Dr. Fahmi Amhar

Kita yang hidup pada masa ini tidak pernah mengalami hidup di dalam Daulah Khilafah. Mayoritas nenek moyang kita yang pernah hidup pada masa Khilafah pun tak pernah melihat masa transisi pasca Daulah ditegakkan secara revolusioner di atas ruang yang ditinggalkan oleh sistem kufur. Masa transisi ini hanya terjadi sekali, yakni pada masa Rasulullah saw. masih hidup, walaupun dalam skala ruang dan kompleksitas yang jauh berbeda dengan sekarang. Transisi dalam tingkat yang lebih rendah juga terjadi saat beberapa negeri kemudian mengalami futuhat oleh Khilafah.

Kini kita dihadapkan pada situasi zaman modern yang jauh lebih kompleks, apalagi tanpa didampingi oleh Rasulullah saw.! Meskipun teknologi hanyalah alat-alat, suka tidak suka, banyak persoalan yang menimbulkan pertanyaan hukum yang muncul karena keberadaan teknologi itu, semisal teknologi informasi dan komunikasi, teknologi kedokteran, hingga teknologi nuklir dan ruang angkasa. Oleh karena itu, tentu hal ini merupakan tantangan baru yang harus dihadapi dan dipecahkan oleh para mujtahid yang wajib ada dalam jumlah yang mencukupi. Dengan itu Khilafah bisa tegar menghadapi ragam guncangan transisi yang pasti akan melanda pasca penegakkannya.

Transisi Politik Dalam Negeri

Hal pertama yang paling menantang setelah Khilafah ditegakkan adalah kesatuan umat. Yang paling berbahaya bukanlah serangan militer dari luar, tetapi perpecahan di dalam. Umat Islam hidup sekian lama di dalam sistem sekular. Mereka terpecah-belah dalam sekian banyak mazhab, ormas, partai dan negeri. Mereka hanya “disatukan” karena paksaan tatanan sekular yang diwariskan penjajah.

Namun, saat Khilafah berdiri, Khalifah memiliki otoritas untuk men-tabbani (adopsi) satu pendapat syar’isaja dan wajib ditaati oleh semua tanpa sekat-sekat mazhab, ormas, partai ataupun negeri.

Politik Dalam Negeri juga mengatur tentang aparat Daulah. Sehari-hari mereka akan melayani urusan administrasi dan kepemerintahan hingga sampai ke desa-desa. Di Indonesia ada lebih dari 70.000 desa. Di semua desa-desa itu tentu harus ada “amil” yang akan melayani umat di garda paling depan. Mereka bukanlah amil yang hanya mengurus zakat, kurban atau jenazah warga yang wafat, tetapi semua hal: kecukupan pangan, air, energi, pendidikan dan kesehatan; juga berjalannya roda sektor produksi seperti pertanian dan industri hingga berfungsinya pasar. Mereka jugalah yang akan “blusukan” untuk mengetahui masalah umat sejak di akar rumput agar tidak menjadi penyakit kronis yang mengganggu stabilitas Daulah.

Politik Dalam Negeri juga mengatur masalah penegakan hukum dan keamanan. Jika di tiap desa dibutuhkan 10 orang aparat negara, setidaknya akan ada 700.000 aparat negara Khilafah. Di antara mereka ada yang berfungsi sebagai polisi, jaksa dan hakim (yang nanti boleh saja ada hingga level desa), yang semua harus diubah cara berpikirnya, dari berpikir sekular menjadi berpikir syar’i; dari berpikir unital/sektoral menjadi berpikir global; dari sekedar menjalankan tugas menjadi kontributor untuk umat terbaik yang dihadirkan Allah di tengah umat manusia untuk merahmati seluruh alam. Mereka yang tidak bisa lagi berubah, dengan terpaksa, diganti; bila perlu dijatuhi sanksi.

Lebih dari itu, ribuan aturan di level detil yang harus diubah sebelum ditegakkan, agar tidak terjadi kezaliman baru. Beberapa aturan yang bersifat teknis administratif (seperti e-KTP) mungkin hanya perlu dilengkapi (dengan nasab dan NIK-nya), atau disederhanakan (semisal kolom agama dijadikan tiga yaitu: “Islam”, “Ahli Kitab”, dan “Lain-lain”).

Namun, banyak juga aturan yang harus dibuat lebih jelas berdasarkan syariah semisal 10 macam pidana terkait miras, atau 4 macam pidana terkait riba, yang hukumannya adalah ta’zir yang bervariasi dan diserahkan pada ijtihad yang di-tabbani oleh Khalifah, hingga “delik modern”, semisal penggandaan software yang bukan miliknya atau terbang tanpa izin, yang semua ini adalah mukhalafah yang sanksinya ditetapkan oleh Khalifah.

Transisi Politik Ekonomi

Berjalannya ekonomi adalah kata kunci yang akan menjamin seberapa lama Khilafah akan tegak berdiri. Kalau setelah proklamasi, lalu roda ekonomi terhenti, tentu Khilafah bisa runtuh dan akan jauh lebih sulit untuk ditegakkan kembali.
Roda ekonomi bisa berjalan kalau sektor produksi dan distribusi bisa berjalan, rakyat bisa memenuhi kebutuhannya, dan negara tinggal menjalankan peranannya memenuhi kebutuhan rakyat yang belum bisa dilakukan dengan mekanisme ekonomi.

Kata kunci pertama yang dilakukan dalam politik ekonomi adalah rekonstruksi total bentuk APBN. APBN mencakup politik anggaran belanja negara dan politik anggaran pendapatan. Akan cukup banyak perubahan dalam bentuk APBN, yang akan mewajibkan reorientasi dan diklat ulang seluruh aparat negara yang terkait keuangan (yang saat ini mengurus perpajakan, bea-cukai, anggaran hingga pengelolaan barang milik negara). Mereka ini se-Indonesia jumlahnya lebih dari 100.000 orang!

Kata kunci kedua adalah rekonstruksi sistem keuangan. Sistem perbankan ribawi yang telah berurat berakar, karena dianggap mudah dan praktis, harus dirombak total, karena riba diharamkan. Namun, peran perbankan sebagai inter-mediator bagi para pemilik harta yang ingin sedikit hartanya tetap memberikan manfaat, dan para pengusaha yang membutuhkan modal besar, tetap harus dicarikan solusi-solusi syar’i-nya; seperti mudharabah, musyarakah, istisna’, dsb. Semua ini juga berlanjut ke sistem pembukuan dan teknologi akuntansinya. Demikian juga ketika skema akad asuransi ternyata tidak syar’i, tentu perlu ada solusi agar tetap ada manajemen risiko sehingga mereka yang melakukan usaha dapat melakukan kalkulasi lebih baik.

Kata kunci ketiga adalah rekonstruksi akad-akad di sektor produksi. Jenis akad pertama yang saat ini sangat mendominasi adalah akad pembentukan badan usaha (PT, CV, Koperasi, dsb) yang harus dirumuskan ulang secara syariah. Keberadaan akad ini akan berpengaruh pada keberadaan pasar modal, yang berarti harus dicarikan pula format syariahnya. Akad kedua adalah akad penguasaan pada tanah, baik tanah pertanian, hak penguasaan hutan maupun hak konsesi pertambangan. Sangat banyak orang yang menyewa tanah pertanian, baik akhirnya menguntungkan maupun merugi. Ada juga tanah perkebunan yang haknya diberikan kepada pihak swasta untuk 99 tahun. Demikian juga hak penguasaan hutan dan konsesi pertambangan yang bisa puluhan tahun. Semuanya harus ditata ulang.

Kata kunci keempat adalah mata uang. Mata uang yang ditetapkan oleh Khilafah adalah mata uang berbasis dinar (emas) dan dirham (perak). Pertanyaannya, apakah bila semua pemegang uang sekarang ingin menukarkan uang kertasnya ke dinar/dirham, sudah tersedia cukup dinar/dirham? Kalau tidak cukup, dan tidak ada mekanisme konversi yang memuaskan, yang akan terjadi adalah capital flight.Cadangan devisa (dalam valuta asing dansurat berharga asing) akan menyusut dalam sekejap karena banyak yang lari ke luar negeri. Akibatnya, nilai tukar akan anjlog lagi.
Tanpa mata uang dunia yang konvertibel, perdagangan internasional (eksport/impor) akan kacau. Kebutuhan masyarakat yang selama ini lebih berat impor barang konsumsi dan ekspor barang mentah akan terganggu. Rakyat akan marah kalau tiba-tiba barang impor harganya meroket.

Sebenarnya ketangguhan mata uang emas sangat bergantung pada seberapa besar sebuah negeri bergantung pada produk dari luar. Karena itu pemberlakuan dinar/dirham mungkin perlu bertahap sampai telah dibuat sistem moneter yang sama praktisnya dengan sekarang, namun setangguh yang di-backup dinar emas/perak.

Kebijakan Pendidikan Sains dan Teknologi

Penguasaan sains dan teknologi memang bukan syarat tegaknya sebuah negara. Namun, seberapa lama negara itu bisa bertahan jika terdapat gangguan dari luar, baik berupa embargo maupun serangan militer, salah satunya bergantung pada penguasaan terhadap sins dan teknologi. Sains dan teknologi juga kata kunci jika Khilafah bersiap-siap untuk menggunakan jihad sebagai salah satu metode dakwah yang efektif ke luar negeri.

Saat ini berbagai teknologi vital masih bergantung pada asing. Yang paling terasa adalah teknologi pangan (banyak bibit unggul yang harus didatangkan dari luar hingga bahan mentah yang terus diimpor), teknologi energi (misal: mesin-mesin untuk mengebor dan mengolah minyak atau mineral masih didatangkan dari luar), teknologi kesehatan (alat-alat kedokteran canggih dan obat-obatan), teknologi transportasi (nyaris semua kendaraan darat, air dan udara masih bergantung pada asing), teknologi telekomunikasi (satelit mungkin mampu kita beli, tetapi sepenuhnya masih buatan asing) hingga teknologi militer (senjata berat dan canggih). Kalau kita tidak secepat mungkin melakukan alih teknologi ini, Khilafah akan sangat rapuh terhadap embargo, atau setidaknya memiliki nilai tawar politik dan ekonomi yang rendah. Bisa kita bayangkan jika produsen satelit di Amerika Serikat mengambil-alih kendali satelit kita di orbit (ini hanya soal sinyal dan password), maka komunikasi di Negara Khilafah akan amat terganggu.

Yang mesti harus segera berubah juga dunia pendidikan, baik dari segi pendanaan maupun kurikulum. Sekitar enam juta guru yang saat ini ada, semua harus diberi penataran tentang syariah Islam dan kewajiban dakwah dan jihad.

Kebijakan Militer

Kebijakan militer Khilafah yang pro-aktif untuk menopang dakwah tentu harus ditopang juga oleh kesiapan ekonomi negara dan kesiapan personel militer beserta alutsistanya. Yang harus segera mendapat reorientasi adalah seluruh komandan tentara, bahwa mereka kini adalah mujahid Islam dan yang akan menjadi tugas mereka adalah jihad fii sabilillah. Adapun keahlian militer mereka selama ini tetap dapat digunakan.

Tentu pada saat awal, Khilafah tidak terburu-buru melakukan tindakan militer ke negara lain. Langkah-langkah dakwah dan diplomasi akan diprioritaskan, sambil memperkuat kesiapan personel militer, alutsistanya dan kekuatan ekonomi di belakangnya.

Politik Luar Negeri

Sejak akhir Perang Dunia II, yang diikuti oleh Perang Dingin, dunia digerakkan oleh arus inter-dependensi. Selain negara-negara adikuasa pemegang hak veto di PBB (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis dan Cina), semua diharapkan menjadi negara “baik-baik”, yang saling tergantung satu sama lain. Tidak boleh ada di antara mereka yang benar-benar mandiri. Bahkan negara maju seperti Jepang dan Jerman saja dikunci secara konstitusi oleh para pemenang Perang Dunia II. Akibatnya, setiap ada persoalan internasional, pemain utama tetap lima negara pemegang veto itu.

Maka dari itu, semua kewajiban Indonesia dalam mengikuti agenda suatu organisasi internasional harus ditinjau ulang dalam perspektif syariah dan Khilafah. Organisasi internasional yang telah jelas dalam sejarahnya hanya dibuat untuk menghalangi bersatunya Dunia Islam harus dengan tegas dijauhi. Jadi kemungkinan besar nanti Khilafah akan keluar dari PBB.

Kebijakan Terhadap Minoritas

Terhadap kelompok minoritas Khilafah harus segera membuat semacam aturan main mirip Piagam Madinah, yang harus disepakati oleh para pimpinan kelompok minoritas itu. Kelompok minoritas ini harus tetap diijinkan beribadah di tempat-tempat suci mereka, atau memakan makanan yang halal bagi mereka (sekalipun haram bagi umat Islam). Namun, dalam kehidupan publik, mereka juga termasuk yang terkena hukum-hukum syariah yang telah diumumkan.


Pelajaran dari Iran
Pada tahun 1979 Iran melakukan revolusi. Sejak itu Iran memiliki pemimpin tertinggi yang ingin menerapkan aturan-aturan Islam walaupun dari mazhab Syiah Ja’fariyah.

Hal terawal yang dilakukan Iran saat itu adalah mengganti sejumlah UU yang dianggap paling strategis, semisal UU perbankan, yang kemudian langsung disusul oleh sosialisasi di lapangan dan sekolah-sekolah.

Setelah bunga bank dilarang, terjadilah transisi besar-besaran di dunia perbankan Iran: semua kini menggunakan akad-akad yang syar’i. Karena masalah ini pula, bank-bank internasional juga “balik nama”.

“Gempa susulan” kebijakan di Iran tersebut menyeret dunia perhotelan. Hotel-hotel di Iran jadi sepi pengunjung asing karena tak ada kartu kredit yang bisa beroperasi tanpa riba. Akibatnya, bisnis di sektor pariwisata terguncang hebat. Dalam kondisi tersebut, Amerika mengajak dunia mengembargo Iran. Namun, menurut Ahmadinejad (mantan Presiden Iran), embargo tersebut justru jadi berkah bagi Iran, karena kemudian para ilmuwan ini rajin membuat sendiri teknologi yang akan dimiliki, bahkan termasuk teknologi nuklir dan roket (space-launcher) ke ruang angkasa.

Khatimah

Apa saja yang harus disiapkan agar transisi Indonesia menjadi Khilafah memang masih sangat banyak. Karena itu para pejuang Khilafah harus makin serius, fokus dan sabar dalam memantaskan diri agar Khilafah nanti benar-benar bisa tegak dan kembali menjadi mercusuar peradaban dunia.


Sumber dari Hizbut Tahrir Indonesia

Kamis, 22 Januari 2015

Setahun JKN, Terbukti Tak Sekedar Persoalan Teknis




 Oleh: Rini Syafri
(Ko. Lajnah Mashlahiyah DPP MHTI)

Pendahuluan
Pada awal pelaksanaan asuransi wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijanjikan pemerintah tidak akan ada lagi sadikin (sakit jadi miskin), tidak akan ada lagi yang ditolak rumah sakit. Namun meski setahun berlalu, 1 Januari 2015 genap setahun JKN diterapkan, janji indah itu tak kunjung jadi kenyataan. Pengamatan penulis terhadap pemberitaan sejumlah media massa nasional dan daerah, cetak dan elektronika selama setahun dan pengamatan langsung di salah satu rumah sakit rujukan tingkat provinsi menunjukan hal tersebut. Hanya untuk mendapatkan kartu tanda kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat harus antri berdesak-desakan hingga berhari-hari. Tidak sedikit harus membayar mahal pelayanan kesehatan meski sudah membayar premi wajib, ditelantarkan rumah sakit, ditolak dengan berbagai alasan, dipulangkan meski masih membutuhkan perawatan intensif, bahkan ada yang dibuang.
Pemerintah dan pihak terkait bersikukuh ini semua hanyalah persoalan teknis. Terlihat dari respon pemerintah (Menteri Kesehatan) saat masyarakat antri mengular untuk mendapatkan kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah hanya meminta BPJS Kesehatan menambah loket dan agar melakukan pendaftaran di tingkat RT/RW, bukannya menggratiskan pelayanan kesehatan terbaik sebagaimana mestinya (Lihat: Menkes Minta BPJS Atasi Antrean Mengular di RS (Liputan6.com, 22 April 2014).

Setahun semestinya lebih dari cukup untuk mengatasi persoalan teknis. Kenyataannya waktu puluhan tahun persoalan mahalnya biaya berobat, ketersedian pelayanan yang jauh dari memadai hingga buruknya akses terhadap pelayanan kesehatan tetap tidak teratasi. Seperti di Inggris (United Kingdom), Australia, Jerman, Netherland, New Zealand, dan Kanada. Negara-Negara yang selama puluhan tahun menerapkan konsep UHC, Universal Health Coverage(cakupan kepesertaan asuransi kesehatan wajib bagi semua). Hal ini ditunjukkan penelitian Schoen dan kawan-kawan (Schoen, C., Osborn, R., Doty, M.M., Bishop, M., Peugh, J., dan Murukutia, N. Toward Higher-Performance Health Systems: Adults’ Health Care Experiences In Seven Countries, 2007. Health Aff. November, 2007, 26 (6), 717-734). Demikian pula penelitian Olah, Gaisano, dan Hwang, yang membuktikan betapa sulitnya akses masyarakat miskin Toronto Canada terhadap pelayanan kesehatan primer. Penelitian ini dipublikasi oleh The Canadian Medical Association Journal, April 2, 2013, 185(6), dengan judul The effect of socioeconomic status on access to primary care: an audit study.

Bukan Sekedar Persoalan Teknis
Bila dicermati secara seksama konsep prinsip JKN, UHC neoliberal itu sendiri yang berpotensi mencederai hak pelayanan kesehatan publik.

Pertama, komersialisasi pelayanan kesehatan. Yaitu masyarakat harus membeli pelayanan kesehatan yang semestinya diperoleh secara gratis dari pemerintah dengan kualitas terbaik. Ditandai keharusan masyarakat membayar premi wajib sebagai pra syarat memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan yang lebih baik disiapkan BPJS Kesehatan melalui skema CoB (Coordination of Benefit). Kerja samanya dengan sejumlah perusahaan asuransi lain yang menyediakan plafon pelayanan lebih tinggi dengan syarat harus membayar lagi premi. Pada akhirnya pelayanan kesehatan hanya untuk yang beruang.

Kedua, Pemerintah hanya regulator. Tanggung jawab dan wewenang pentingnya sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan diserahkan pada BPJS Kesehatan. Lembaga publik asuransi wajib, yang dikelola di atas prinsip-prinsip bisnis. BPJS Kesehatan atas nama undang-undang dapat memaksa masyarakat agar membayar premi, dan hanya menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat pembayar premi sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Sementara model pelayanan yang diberikan berjalan di atas sejumlah prinsip-prinsip yang mengedepankan keuntungan, mengabaikan aspek kemanusiaan yang justru sangat dibutuhkan untuk mempercepat kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien. Prinsip-prinsip tersebut adalah premi wajib yang dipopulerkan dengan sebutan gotong royong, case mix funding (pembayaran tagihan dengan sistem paket), penggajian dengan kapitasi dan referral system (pelayanan berjenjang/rujukan).

Konsep premi wajib (out of pocket), yang dipromosikan akan mengatasi bencana finansial (financial catastrophe), justru menimpakan beban finansial ganda pada masyarakat. Disamping harus membayar premi wajib masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tidak sedikit saat sakit. Potensi beban financial ganda tersebut terletak pada sejumlah aspek berikut, yaitu: adanya plafon (batasan) pelayanan; terbatasnya ketersediaan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan oleh provider BPJS Kesehatan (rumah sakit), karena selain tidak memadainya jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan juga karena tuntutan tatakelola neolib termasuk rumah sakit pemerintah yang mengedepankan perhitungan bisnis; kebutuhan mendapatkan pelayanan yang lebih baik demi kesembuhan dan keselamatan jiwa. Bagi masyarakat miskin kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang hampir miskin, ketiadaan biaya di tengah sistem pelayanan JKN yang minimalis ini sering berujung pada sakit yang kian parah bahkan kehilangan nyawa.

Konsep pembayaran tagihan dengan sistem paket (case mix funding) INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) dan kapitalisasi telah berbuah pahit. Sejumah pasien dipulangkan oleh rumah sakit padahal masih membutuhkan perawatan. Hal yang sebenarnya sudah bisa diprediksi. Karena pembayaran tagihan rumah sakit oleh pihak BPJS Kesehatan bukan berdasarkan riil kebutuhan perawatan yang harus diterima pasien. Tetapi rata-rata kebutuhan perawatan sejumlah orang dengan diagnosis penyakit yang sama atau hampir sama. BPJS Kesehatan, dengan alasan efisien dan efektif, jelas akan menetapkan aspek yang lebih menguntungkannya seperti waktu perawatan yang lebih pendek. Sementara rumah sakit sekalipun rumah sakit pemerintah juga harus mencari pemasukan. Resiko pemulangan pasien sebelum sembuh akan semakin besar karena sistem kesehatan hanyalah industri yang digerakan oleh uang, seperti yang kita saksikan saat ini. Potensi bahaya serupa juga terdapat pada konsep penggajian kapitasi.

Konsep pelayanan berjenjang (referral system) dijanjikan akan meningkatkan kualitas pelayanan karena penumpukan pasien pada fasilitas kesehatan tingkat rujukan (rumah sakit) justru menambah panjang catatan penderitaan masyarakat. Tidak memadainya ketersediaan faskes (fasilitas kesehatan) dan nakes (tenaga kesehatan) serta batasan plafon mengharuskan pasien BPJS setidaknya antri 6-8 jam bahkan lebih untuk memperoleh pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan lanjutan (rumah sakit). Ini belum lagi kesulitan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan dokter keluarga. Bagaimanapun referral system telah mengabaikan prinsip yang sangat penting, yaitu ketepatan dan kecepatan penegakan diagnosis dan pengobatan.

Demikianlah fakta konsep UHC , JKN yang semakin menegaskan matinya fungsi Negara dalam sistem politik demokrasi neoliberal, memudarkan dedikasi dan idealisme nakes serta memperpanjang penderitaan masyarakat. Bagaimanapun baiknya penerapan konsep-konsep tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Karena persoalannya justru pada konsep neoliberal itu sendiri.

Atas semua itu, menjadi sangat urgen bagi pemerintah dan semua fihak terkait berfikir ulang untuk melanjutkan kebijakan JKN, dan menggantinya dengan kebijakan jaminan kesehatan khilafah yang sohih.
Sungguh Allah swt telah mengingatkan dalam QS Ibrahim (14): 26, yang artinya,”Dan perumpamaan kalimat yang buruk (konsep yang salah, batil) seperti pohon yang buruk yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun”

Tentang hasil survei yang menunjukkan 81% peserta BPJS Kesehatan puas dengan kinerja BPJS Kesehatan (Kompas, 30 Desember 2014), dengan memperhatikan konsep prinsip JKN dan variabel yang diteliti, bukanlah menunjukkankesejahteraan kebijakan JKN. Tetapi bukti bahwa masyarakat semakin terbiasa dengan haknya yang terampas dan abainya pemerintah terhadap tanggungjawabnya. Disamping menunjukkan keberhasilan pemerintah dan pihak terkait mengubah persepsi dan perasaan masyarakat sesuai konsep neolib UHC, JKN.

Konsep Shohih Jaminan Kesehatan Khilafah Yang Menyejahterakan
Konsep shohih jaminan kesehatan yang menyejahterakan hanyalah berasal dari Allah swt Zat Yang Maha Sejahtera. Terpancar dari aqidah Islam, mengalir dari telaga kebenaran Al Quran dan As Sunnah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Konsep prinsip tersebut hanyalah berpotensi menyejahterakan setiap individu masyarakat. Konsep prinsip tersebut diantaranya adalah:

Pertama, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik yang dijamin langsung pemenuhannya oleh Negara. konsep ini tidak saja meletakkan dinding yang tebal antara pelayanan dengan dan aspek komersial, tetapi juga terlarang dikomersialisasikan. Ditegaskan Rasulullah saw, yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapai keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya”. (HR Bukhari). Ini dalil kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik. Sedangkan perbuatan Rasulullah saw memanfaatkan dokter yang dihadiahkan kepada beliau untuk kemashlahatan publik menunjukkan pemenuhan pelayanan kesehatan langsung oleh Negara.

Kedua, Negara bertanggungjawab dan berwewenang sepenuhnya dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat. Tidak dibenarkan tanggung jawab dan wewenang penting ini didistribusikan kepada masyarakat dan korporasi atau kuasi korporasi seperti BPJS Kesehatan. Negara adalah penyelenggara langsung, tidak dibenarkan hanya sebagai regulator, sementara operator dan providernya institusi bisnis. Rasulullah saw menegaskan yang artinya, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (HR Bukhari).

Ketiga, Anggaran bersifat mutlak. Artinya baik ada maupun tidak ada tersedia kekayaan Negara untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayaan kesehatan wajib diadakan Negara. Karena jika tidak akan berbuah kemudharatan, yang semestinya di cegah Negara. Bahkan Negara pihak yang paling bertanggung menghilangkannya. Meski hanya pada satu orang, karena amat Allah swt berfirman, yang artinya “..Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan dia telah memeliharakehidupan semua umat manusia…” (TQS Al Maaidah: 32).

Keempat, Puskesmas dan rumah sakit pemerintah, demikian juga institusi pendidikan pemerintah termasuk perguruan tinggi pencetak tenaga medis merupakan institusi perpanjangantangan fungsi raa’in. Sehingga apapun alasan tidak dibenarkan berstatus sebagai institusi bisnis. Termasuk terlarang di- BLU/D dan atau berstatus PTN BH (pada pendidikan tinggi).

Kelima, kendali mutu mengacu pada tiga strategi utama, administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Yang demikian karena Rasulullah saw telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu….”. (HR Muslim).

Keenam, kekuasaan bersifat sentralisasi, administrasi bersifat desentralisasi.Penerapan konsep – konsep prinsip jaminan kesehatan khilafah tersebut, melalui penerapan sistem kehidupan Islam secara kaafah (totalitas) yang konstruktif terhadap upaya preventif meniscayakan terwujudnya pelayanan kesehatan yang Available (semua pelayanan kesehatan yang dibutuhkan mudah diperoleh, continuous (selalu tersedia); dan accessible (lokasi mudah dijangkau).

Allah swt berfirman dalam QS Ibrahim (14): 24 dan 25, yang artinya,”Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan izin Rabnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.”. Allahu A’lam. []

 Dari Hizbut Tahrir Indonesia

Senin, 22 Desember 2014

Miras Meluas, Siapa Was-was?

Prolog
Judul di atas adalah tema yang diangkat dalam acara di salah satu televisi berita di Indonesia, nama acaranya "Kotak Bicara-TV One". Saya sendiri tidak menonton acaranya secara langsung, hanya tertarik ketika ada teman di FB yang ngasi link video rekamannya dari youtube. Yang lebih membuat tertarik sebenarnya karena salah satu nara sumber yang diundang adalah Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ustad Ismail Yusanto. Tentu yang membuat tertarik lainnya adalah karena masalah minuman keras atau miras oplosan yang akhir-akhir ini banyak menelan korban, sekaligus pernyataan kontroversial dari Gubernur DKI, Basuki Cahya Purnama alias Ahok untuk melegalkan peredaran minuman keras di Jakarta.

Acaranya sendiri cukup dikemas menarik. Awalnya saya bingung kenapa ketiga nara sumber harus memasuki kotak atau bilik masing-masing dan kemudian mengenakan headphone. Tetapi mereka masih dapat saling mendengar suara masing-masing, namun dengan suara yang disamarkan sehingga kecil kemungkinan untuk bisa saling mengetahui siapa yang berada di bilik sebelahnya. Namun saat ending acara terlihat bagus sekali, ketiga narasumber yang mulai menebak dan makin penasaran satu sama lain, terlihat kaget dan tersenyum-senyum setelah mengetahui siapa lawan diskusinyanya barusan.

Oya, bagi pembaca blog yang punya banyak paket data internet atau mudah untuk terkoneksi dengan wifi gratis, bisa langsung klik untuk tonton videonya. Insyaallah gak bakal kecewa. Namun bagi yang miliki keterbatasan, berikut ini saya kutipkan ulang notulensi yang saya buat dari seluruh pernyataan Ustad Ismail Yusanto dalam acara ini, from the beginning till the end :D. Paling engga bisa dapatkan poin penting dalam mendudukkan perkara minuman keras yang makin hari makin menghantui negeri ini. Yuk lanjutkan membacanya :-)

***

Host: Apakah menurut anda dilegalkannya minuman keras ini akan menyelesaikan permasalahan miras oplosan yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban?

Ustad Ismail:
Itu tadi pertanyaan penting, ini akan menyelesaikan masalah atau menimbulkan masalah baru? Pertanyaan ini seharusnya diberikan pada Pak Ahok, apa sebenarnya yang beliau inginkan dengan wacana ini? Karena kalau kita bicara miras, sudah sangat banyak sekali data ilmiah yang menyatakan bahwa miras ini sangat buruk pengaruhnya, baik secara psikologis maupun fisiologis. Oleh karena itu, yang diperlukan bangsa ini bukan melegalkan, tapi melarang miras sama sekali. Karena itu, kalau ada perda-perda di berbagai daerah yang intinya untuk melarang peredaran miras, itu adalah sangat bagus sekali. Karena itu sangat aneh apabila Pak Ahok justru berpikiran terbalik.

Kalau ada miras oplosan, itu berarti miras ini ada karena tidak dilegalkan. Bukan, bukan seperti itu. Tidak dilegalkan saja ada miras oplosan, apalagi kalau dilegalkan. Itu pasti akan lebih marak lagi. Jadi, kalau sesuatu yang dalam bahasa agama itu diharamkan, maka pasti dia akan berdampak buruk. Kalau kita mengutip hadis Rasulullah SAW, yang artinya dikatakan bahwa Khamar itu adalah induknya segala kejahatan. Dan fakta pun menunjukkan hal seperti itu. Karena itu kita harus segera berfikir apa yang disebut oleh mbak Fahira Idris (anggota DPRD Jakarta) itu betul sekali. Bahwa harus ada perda larangan minuman keras. Karena itu saya juga mengkritik Keppres no. 3 tahun 2007 yang masih mengizinkan beredarnya miras meski dalam kadar alkohol nol sampai dengan 5%. Karena meski kecil, kalau dia diminum secara rutin juga akan berdampak buruk pada kesehatan.

Kalau itu benar terjadi (pelegalan minuman keras-red), berarti bangsa ini atau pemerintah daerah Jakarta tidak belajar dari pengalaman. Saya kira, sekian banyak korban berjatuhan semestinya memberikan pelajaran bagi kita bahwa mestinya miras ini sudah tidak boleh lagi ditoleransi. Jadi, harus ditutup ruang sekecil apapun dia diproduksi atau diedarkan. Karena itu kalau tadi pemda DKI memiliki saham sebanyak 26,6% di salah satu pabrik miras, itu kemudian dia akan memproduksi kemudian dijaga ketat, itu menurut saya akan sia-sia.

Saya kira kita memerlukan sebuah aturan yang tegas. Kita bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Bulukumba. Bahwa beberapa tahun yang lalu, mereka menerbitkan perda larangan minuman keras, hasilnya sangat bagus. Kriminalitas menurun sampai 80% dan ini membuat gembira semua lapisan masyarakat. Jadi kalau dikatakan bahwa perda miras ini seolah-olah hanya memenuhi aspirasi umat Islam itu tidak benar sama sekali. Di Kabupaten Bulukumba, baik muslim maupun non muslim mendukung perda yang memberikan kebaikan pada masyarakat.

Host: Bagaimana dengan keinginan Ahok untuk melegalkan miras ini kemudian dikontrol dengan pengawasan yang ketat?

Pengawasan yang ketat? Justru itu masalahnya. Pak Ahok ini ingin menyelesaikan masalah atau menambah 
masalah? Saya kira ini pertanyaan yang sangat mendasar. Kalau kita tidak ingin miras beredar di tengah masyarakat, STOP produksi! Selesai masalah.

Peran tokoh agama itu penting untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya miras. Tetapi selama miras itu beredar di tengah masyarakat pasti akan ada yang mengonsumsi. Kalau kita bicara tenaga kerja, data dari Kementrian Perindustrian tahun 2010 industri miras itu hanya menyerap 2400 orang. Mungkin kalau tahun 2014 sekarang jadi 3000 orang, jadi tidak banyak. Coba anda banyangkan, kita membuka pabrik miras menyerap kurang lebih 3000 orang, sementara korbannya demikian banyak. Tadi disebut ada 18.000 korban yang jatuh akibat minuman keras. Membela 3000 mengorbankan 18.000. Kita mau nilai berapa ini satu orang mati karena miras?

Peran ulama, guru, tokoh masyarakat itu jelas sangat penting. Tetapi ini kan kita bicara tentang perizinan. Bicara tentang mana yang boleh beredar dan mana yang tidak itu bukan domainnya para tokoh agama, penyadaran saja tidak cukup. Soal perizinan dan semacamnya adalah domainnya pemerintah. Jadi kita sedang bicara peran pemerintah, jangan diberikan peran pemerintah pada peran ulama.

Kita sudah punya pengalaman, selalu gagal dalam hal-hal seperti pengawasan, pengendalian, dst. Ini menunjukkan ada watak dasar bangsa ini untuk membiarkan ada lobang sedikitpun untuk melakukan pelanggaran. Karena itu soal miras, pengawasan terhadap peredaran mutlak ada. Tetapi lebih penting lagi pabriknya itu ditutup sama sekali, selesai. Kalau kita bicara tentang tenaga kerja; 3000 orang tenaga kerja yang berkerja di pabrik miras memang banyak. Tetapi ada banyak industri yang bisa menyerap tenaga kerja sejumlah itu. Dan itu kita dorong ke sana. Kalau industri itu kita bangun, maka insyaallah pengangguran akan berkurang, tidak harus dengan membangun industri miras yang akan menimbulkan korban yang lebih banyak.

Host: (acara sudah hampir selesai) Menurut anda siapa orang di kotak C?

Saya kira yang di C itu anggota DPRD Jakarta. Menurut saya beliau ini kurang tegas, bahwa menurut saya anggota dewan itu punya peluang untuk melahirkan peraturan tegas dan aspiratif. Kalau bicara tentang miras maka mestinya segera ambil inisiatif untuk mengeluarkan perda melarang miras. Selesai masalah.

--> Setelah saling bertemu dan berkenalan, ternyata bapak yang di kotak C adalah anggota DPRD Jakarta dari fraksi PKB.

Saya (Ismail Yusanto) sekarang mengerti, bahwa sekarang ini beliau berada dalam satu koalisi yang mendukung Pak Ahok. Karena itu jadi lidah agak kelu untuk mengatakan sesuatu yang mungkin menyinggung Pak Gubernur.

Soal peran ulama sudah sangat bagus dalam berbagai soal yang berkenaan dengan penjagaan moralitas. Termasuk penjelasan mengenai miras itu sudah tidak kurang-kurang. Tetapi persoalan yang dihadapi ulama adalah miras itu tetap beredar di tengah-tengah masyarakat. Ketika miras beredar di tengah masyarakat, dikonsumsi oleh masyarakat, ulama itu tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu sudah bukan lagi wewenang ulama. Ini wewenang pemda untuk menyetop peredarannya. Di situlah tadi saya ingin sampaikan, intinya tadi itu di situ. Bahwa ini yang mengambil peran adalah pemerintah, DPRD yang berperan. Karena itu sekaranglah saatnya kita mengambil peran dan tanggung jawab untuk menghentikan peredaran, produksi miras, yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

Host: Solusi terbaik bagi masyarakat?

Yang jelas masyarakat harus kuat, punya kontrol diri terhadap sesuatu yang diharamkan oleh agama dan berakibat buruk bagi kesehatan dan terhadap keamanan masyarakat. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, saya pikir pemerintah itu harus betul-betul menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Bukan hanya berfikir tentang sesuatu yang sifanya Kapitalistik. Ini saya khawatir sekali karena makin hari negara kita itu makin berhitung soal duit, gitu lho. Bahwa, uang itu penting: iya, lapangan pekerjaan penting: iya. Tetapi jangan sampai hanya untuk kepentingan ini lantas mengorbankan harkat, martabat, dan moralitas masyarakat.









Komentar saya: Super sekali Pak solusinya. TOP BGT :-)

Sabtu, 20 Desember 2014

Pemalakan ala BPJS Dimulai


Sanksi BPJS itu tak nyambung dan terkesan mau kejar target dengan menghalalkan segala cara untuk jadikan rakyat komoditi sapi perahan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai memaksa rakyat untuk ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS memberi waktu masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 2015. Jika tidak, masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS tidak akan mendapatkan layanan publik.

Ancaman BPJS ini telah menyebar luas terutama lewat media sosial. Sebagian masyarakat ketakutan dengan ancaman tersebut sehingga mereka berbondong-bondong ke kantor BPJS. Tapi sebagian lagi tak peduli karena memang tidak tahu.

Namun, sosialisasi ‘ancaman’ itu nyata adanya. Seperti dikutip Sinarmedia, di Majalengka, Jawa Barat, misalnya, Kepala BPJS Majalengka Utami Sri Rahayu mengatakan, mulai awal tahun depan baik mandiri atau kolektif seluruh masyarakat diharapkan sudah mengikuti program BPJS kesehatan jika tidak ingin dikenakan sanksi pelayanan publik.

Adapun pemberian sanksi sesuai PP No. 86 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 yakni meliputi pemberian izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, surat izin mengemudi, paspor atau surat tanda nomor kendaraan.

“Apabila belum mengikuti atau tidak membayar BPJS akan mengalami kesulitan dalam memproses izin-izin tersebut,” katanya.

Utami menegaskan, sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 pasal 14 bahwa program JKN BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh penduduk di Indonesia, dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Nantinya masyarakat diharuskan memilih layanan yang akan diberikan BPJS kesehatan yang terbagi tiga yakni kelas I dengan iuran/bulan Rp 59.500, kelas II dengan iuran Rp 42,500 dan kelas III dengan iuran/bulan Rp 25.500. Masyarakat menjamin dirinya sendiri. Sakit atau tidak, tetap membayar. Pemerintah cuma mengawasi doang.

Selain BPJS kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan. Ini diperuntukkan bagi perusahaan. Setiap karyawan swasta harus mendapat jaminan kesehatan, jaminan pensiun/hari tua, kematian dan kecelakaan.

Hanya saja, program BPJS Ketenagakerjaan ini efektif berlaku pada Juli 2015. Semua perusahaan swasta diwajibkan mendaftarkan semua pekerjanya. Jika tidak, sanksi sudah menunggu.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti program itu meliputi perizinan terkait usahanya, izin yang dibutuhkan untuk mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan, BPJS mengancam akan memenjarakan manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS atau hanya melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya. Ini dikemukakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan. Ancaman sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.

Di Surabaya, anggota DPRD Jatim memprotes langkah BPJS Kesehatan itu. Anggota Komisi E DPRD Jatim Mohammad Eksan mengatakan, meski wajib, jika BPJS memaksakan dengan cara memberi sanksi maka itu jelas tidak tepat dan membuat resah.

“Sanksi ini jelas tidak tepat karena BPJS itu bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi warga rakyat, dan bagian dari hak rakyat karena telah membayar pajak dengan baik. Jadi jangan dicampuradukkan antara hak dan kewajiban,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menegaskan, sanksi BPJS itu tak nyambung dan terkesan mau kejar target dengan menghalalkan segala cara untuk jadikan rakyat komoditi sapi perahan.

Rupanya keresahan masyarakat ini sudah sampai ke Kementerian Kesehatan. Dalam laman www.depkes.go.id, Kementerian Kesehatan membantah bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014.

Dan tidak benar bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut. [Abu Nabhan; sumber Mediaumat edisi 140]

Dari Hizbut Tahrir Indonesia

Jumat, 14 Februari 2014

TRI RISMAHARINI, antara pengabdian di tengah sistem bobrok demokrasi-sekuler; dengan cita-cita mulia wujudkan kesejahteraan rakyat



Jujur nih ya, baru kali ini aku nonton tayangan Mata Najwa sampai nangis. Sosok bu Risma yang saat ini menjabat sebagai walikota Surabaya, benar-benar mengerahkan segala kemampuannya untuk melayani dan mengatur urusan umat.

Dalam sistem demokrasi, sosok seperti beliau itu langka. Sosok yang saat ini mendominasi adalah pemimpin yang hanya mementingkan partai dan golongannya saja, entah kapan mereka memikirkan ummat. Mungkin memikirkan ummat hanya pada saat pilpres, pilgub, pilkada, atau pileg. Karena itu, beliau terlihat berjuang seorang diri mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di tengah gempuran borok sistem demokrasi, akankah seluruh jerih payah beliau berhasil terwujud? Saya tidak optimis..

Keluh kesah dan air mata beliau itu sudah sangat cukup menggambarkan bagaimana sulitnya mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah sistem demokrasi sekuler, bahkan beredar isu beliau akan mundur dari jabatannya padahal baru menjabat selama 3 tahun, masih bersisa 2 tahun lagi. Ada kata-kata dari beliau yang sangat menunjukkan komitmennya memimpin untuk melayani ummat, kurang lebih begini petikannya:

"Kalau saya tahu ada warga saya yang terlantar karena sakit, miskin, dan selainnya, saya akan ambil dan rawat dia. Jangan sampai saya gak bisa masuk surga karena ada warga yang semasa kepemimpinan saya merasa terdzholimi. Kenapa? karena seorang pemimpin itu akan mempertanggung jawabkan itu semua di hadapan Tuhan"

Bunda Risma, saya terharu sekali akan ketulusan dan pengorbanan ibu. Apa yang terjadi pada ibu semakin meyakinkan saya sebagai seorang pengemban dakwah, pejuang Syariah dan Khilafah (InsyaAllah), bahwa sebaik dan semampu apa pun seseorang menjadi memimpin, dia tetap butuh seperangkat aturan yang sempurna yang berasal dari yang menciptakan manusia, alam, dan kehidupan;  ketakwaan masyarakatnya dalam menjalankan dan mematuhi aturan tersebut; serta Negara yang menerapkan aturan dari Tuhan yang maha mengetahui apa yang baik dan apa yang tidak baik untuk manusia makhluk ciptaannya.

Daulah Khilafah Islamiyah telah membuktikannya, dengan 3 pilar penopang tegaknya negara, Khilafah mampu mensejahterakan selama kurang lebih 13 abad ummat manusia  dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama. Pilar itu tidak lain:

> Ketakwaan Individu
> Kontrol Masyarakat
> Negara sebagai penerap aturan dari sang Pencipta

Semoga Allah membalas seluruh kerja keras dan jerih payah ibu, dan mempertemukan ibu dengan Islam ideologis sehingga ibu tergambar bahwa cita-cita mulia untuk mewujudkan kesejahteraan ummat manusia yang hakiki, hanya akan bisa terwujud dengan sistem Islam saja. Bukan sistem yang lain.

salam dari saya, alfakir pejuang Syariah dan Khilafah,
fatmasholihah.blogspot.com

Selasa, 12 Februari 2013

Demokrasi Biang Korupsi


Korupsi di negeri ini diprediksi akan makin marak, apalagi menjelang Pemilu 2014. Dari berbagai kasus korupsi yang terkuak, terlihat pihak yang terlibat korupsi makin luas dan beragam, baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, politisi parpol dan aparatur di semua jenjang. Parpol yang seharusnya menjadi salah satu pilar pemberantasan korupsi, menurut Ketua MK, Mahfud MD, (lihat, sindonews.com, 4/2), saat ini justru tidak ada satu parpol pun yang bebas dari kasus korupsi.


Demokrasi Biang Korupsi
Perlu dana besar untuk membiayai proses politik dan kepentingan kampanye. Sumbernya bisa dari dana sendiri atau modal dari pemilik modal. Dengan proses politik itu kekuasaan di dapat. Lalu kekuasaan itu dipakai untuk mengembalikan modal dan memberikan keuntungan kepada pemodal, juga untuk memupuk modal untuk mempertahankan kekuasaan pada proses politik berikutnya. Jadilah siklus money making power, power making moneyterus bergulir. Di situlah terjadi persekongkolan politisi-penguasa dengan pemodal, dan juga terjadi korupsi dalam berbagai bentuk dan modusnya. Maka sistem demokrasi padat modal itulah yang jadi biangnya korupsi.

Mendekati Pemilu 2014, skala korupsi diperkirakan makin meningkat karena parpol butuh biaya kampanye. Terlebih lagi, pembiayaan politik di era reformasi semakin tinggi akibat fenomena amerikanisasi metode kampanye. Politisi menggunakan iklan media massa secara massif dan kegiatan politik ditangani profesional. Di tengah kebutuhan biaya politik yang tinggi, jauh lebih mudah mendapatkan rente dengan memperdagangkan otoritas ketimbang mendapatkan pembiayaan dari sumber partai, apalagi umumnya parpol tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas. Maka keterlibatan parpol dalam korupsi akan sulit dicegah. Para kader parpol yang menjadi pejabat negara dipaksa mencari sumber dana. Modusnya beragam. Dari kasus-kasus yang terungkap oleh KPK, setidaknya ada 18 modus korupsi yang sering dipakai.

Korupsi politik tidak terjadi hanya pada APBN. Dana politik yang jauh lebih besar bisa diperoleh dengan memperdagangkan kebijakan. Bahkan anggaran dan kebijakan sengaja didesain agar memunculkan peluang korupsi. Menurut Ari Dwipayana Dosen FISIP UGM (kompas.com, 3/2), “Korupsi APBN, seperti mark-upfee proyek, pengambilan dana proyek, hanya modus konvensional. Justru korupsi politik melalui kebijakan yang dibuat otoritas pemerintah, baik di kabinet maupun parlemen, jauh lebih besar tapi sulit terdeteksi.”

Pemberantasan korupsi makin payah karena penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. Sudah begitu, pembuktian kasus korupsi hanya bertumpu pada penggunaan bukti materiil dan dibebankan kepada penyidik polisi, KPK dan jaksa. Apa yang dikenal asas pembuktian terbalik yang terbukti efektif justru dijauhi. Padahal para koruptor sangat ahli menyamarkan transaksi korupsi sehingga sulit terdeteksi. PPATK telah menemukan 35 modus menyamarkan transaksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota DPR (centroone.com, 2/1/13).

Jika pun akhirnya koruptor diadili, vonis mereka pun sangat rendah, tidak memberi efek jera sama sekali. Harta yang mereka korupsi pun masih aman karena tidak ada proses “pemiskinan” terhadap koruptor.

Dari semua itu jelaslah, masalah korupsi bukan sekedar masalah person. Korupsi adalah masalah sistem dan ideologi. Sistem demokrasi menjadi biang korupsi dan ideologi sekuler kapitalisme menjadi habitat hidup korupsi. Negeri ini bersih dari korupsi akan terus sebatas mimpi, selama ideologi sekuler kapitalisme dan demokrasi tidak diganti.


Syariah Islam Menjadi Solusi
Korupsi saat ini bukan hanya karena rakus harta, tapi juga karena motiv kekuasaan. Politisi dan para wakil rakyat yang turut mempengaruhi kebijakan dan pengisian jabatan menjadi salah satu pintu korupsi. Wakil rakyat yang turut memiliki otoritas penganggaran, penentuan kebijakan, penentuan proyek, dan pengisian jabatan memunculkan mafia anggaran, makelar proyek, calo jabatan, dsb. Kekuasaan legislasi membuat undang-undang di tengah desakan biaya politik tinggi, akhirnya UU dan aturan diperdagangkan demi kepentingan kapitalis bahkan asing, dengan imbalan uang.

Semua itu ditutup rapat oleh Syariah Islam. Dalam Sistem Islam, politisi dan anggota Majelis Ummat, tidak turut menentukan UU, kebijakan, anggaran, proyek dan pengisian jabatan. Politisi dan anggota Majelis Ummat hanya fokus pada fungsi kontrol dan koreksi, termasuk menggunakan jalur Mahkamah Mazhalim. Adapun penentuan kepala daerah, ia ditunjuk oleh Khalifah. Namun keberlangsungannya selain ditentukan oleh Khalifah, juga ditentukan oleh penerimaan masyarakat termasuk para anggota Majelis Wilayah. Jika mereka tidak menerimanya atau meminta diganti, maka Khalifah harus mengganti kepala daerah itu. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Rasul saw yang mengganti al-‘Ala’ bin al-Hadhrami sebagai gubernur Bahrain ketika masyarakat mengajukan keberatan atasnya.

Sementara motif kerakusan harta dibabat dengan penegakan hukum atas kasus korupsi. Syariah Islam memberi batasan yang simpel dan jelas tentang harta ghulul (harta yang diperoleh secara ilegal). Rasul saw bersabda:
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ»
Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian untuknya (gaji) maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul (HR Abu Dawud, Ibn Khuzaimah dan al-Hakim)

Hadits ini jelas, bahwa harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan yang telah ditentukan, apapun namanya, baik hadiah, fee, pungutan, dsb, merupakan harta ghulul dan hukumnya haram.

Menurut hadits ini, pemberian (pendapatan) aparat harus jelas, maka pertambahan kekayaan yang wajar dari aparat itu juga akan jelas. Pertambahan diluar kadar yang wajar itu harus dipertanggungjawabkan dan dibuktikan perolehannya secara sah. Sebab jika tidak, itu termasuk harta ghulul dan harus diserahkan ke kas negara. Hal itu mudah diketahui melalui pencatatan kekayaan aparat, pejabat dan penguasa seperti yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra.

Abdullah bin Umar menuturkan, Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan pencatatan harta para penguasa daerah. Jika ada kelebihan kekayaan dari jumlah yang wajar, maka Umar membagi dua kelebihan harta mereka itu. Setengah untuk pejabat itu dan setengahnya disita dan dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal (Al-Hafizh as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’,hal 132). Apa yang dilakukan oleh Umar itu didengar dan disaksikan oleh para sahabat, dan tidak ada dari mereka yang mengingkarinya sehingga menjadi ijmak sahabat bahwa hal itu adalah dibenarkan dan disyariatkan.

Berbekal catatan harta itu, bisa dibuktikan adanya kelebihan harta aparat, pejabat dan penguasa yang tidak wajar. Selanjutnya aparat, pejabat atau penguasa itu harus membuktikan bahwa kelebihan harta itu diperoleh secara sah. Proses pembuktian seperti itulah yang disebut proses pembuktian terbalik. Jika ia tidak bisa membuktikan, maka jumlah harta yang tidak bisa dibuktikan perolehannya secara sah, sebagian atau seluruhnya disita dan dimasukkan ke kas negara. Penyitaan harta yang tidak bisa dibuktikan perolehannya secara sah itulah yang disebut “pemiskinan” koruptor. Cara itu sangat ampuh untuk memberantas korupsi dan menindak koruptor, sebab langsung menohok motiv rakus harta yang mendorong koruptor melakukan korupsi. Jika cara seperti itu diterapkan, maka tidak ada lagi kebuntuan pemberantasan korupsi akibat aparat kesulitan menemukan bukti materiil. Aparat cukup membuktikan adanya kelebihan harta kekayaan yang tak wajar. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan rekening, inventaris kekayaan, harta yang dimiliki, atau laporan kekayaan.

Proses itu diterapkan pada diri pejabat dan orang-orang dekatnya. Umar bin Khaththab ra. pernah menyita harta Abu Bakrah ra. Ketika ia protes, “Aku tidak bekerja kepada anda”, Khalifah Umar menjawab, “Benar, tetapi saudaramu menjadi pengurus Baitul Mal dan bagi hasil tanah garapan di Ubullah (di Bashrah, Iraq); dan ia meminjamkan uang dari Baitul Mal kepadamu untuk berdagang.” (Syahid al-Mihrab, hal. 284). Begitu pun Umar pernah menyita dari Abu Sufyan harta pemberian anaknya, Muawiyah, gubernur Syam.

Terhadap koruptor dijatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Korupsi termasuk sanksi ta’zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi, menurut batasan syariah. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta,tasyhîr (diekspos), penjara sangat lama, dijilid, hingga hukuman mati. Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528).
Sebelum semua itu korupsi bisa dicegah oleh keimanan dan ketakwaan. Karena dengan itu orang akan takut melakukan korupsi karena takut azab di akhirat. Allah berfirma:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَة
Barangsiapa berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (QS. Ali ‘Imran [3]: 161)

Lebih takut lagi karena ternyata harta ghulul itu tidak bisa dibersihkan dengan bersedekah. Sebab Nabi saw bersabda:
«لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ»
Allah tidak akan menerima shalat tanpa kesucian (bersuci) dan juga tidak menerima shadaqah dari harta ghulul (HR Muslim, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad)


Wahai Kaum Muslimin
Jelaslah, korupsi akan bisa dibabat tuntas melalui penerapan syariah Islam secara utuh. Karena itu, harapan besar agar negeri ini bersih dari korupsi seharusnya kita wujudkan dengan berjuang sungguh-sungguh untuk menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

[Al-Islam] Edisi 643, 27 Rabiul Awwal 1434 H/8 Pebruari 2013 M