Tampilkan postingan dengan label Nafsiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nafsiyah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Desember 2014

MENGOKOHKAN RUH JAMA’IY





Pendahuluan
Ruh jama’iy merupakan kesadaran akan hubungan seseorangdengan jamaah. Ia sadar bahwa ia bagian tak terpisahkan dari jamaah. Perbuatan dia sedikit atau banyak dapat berpengaruh positif atau negative pada jamaah. Oleh karenanya mempertimbangkan kepentingan jamaah setelah melihat hukum syara’ sebelum berbuat adalah suatu keniscayaan. Ruh jama’iy penting ditumbuhkan melalui dua jalan secara simultan: jalan individual dan sistemik.
 

Batasan Pemahaman
Jamaah, secara bahasa, berarti sekelompok orang. Namun, di dalam hadits-hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa jama’ah itu adalah jama’atul muslimin secara keseluruhan. Oleh sebab itu, jama’atul muslimin adalah masyarakat yang diatur oleh hukum – hukum Islam, suatu Negara yang aturan dan perundang – undangannya berasal dari Islam, serta keamanannya berada di tangan kaum muslimin. Pemerintah Islam dan masyarakat Islam itulah jama’atul muslimin.
 

Selain itu, di dalam al-Qur’an disebutkan adanya kelompok atau jamaah minal muslimin. Artinya sekelompok orang diantara kaum muslimin. Didalam surat Ali Imran [3] ayat 104 disebutkan:
 


“ Dan hendaklah ada diantara kalian (kaum muslimin) sekelompok ummat (jamaah) yang menyeru kepada khoir (Islam) dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka itulah orang – orang yang beruntung.”
 

Adanya kata-kata “minkum ummatun”, yakni sekelompok ummat atau jamaah diantara kalian, menunjukan jamaah minal muslimin tadi. Hal ini didasarkan pada kata “kalian” dalam ayat ini adalah kaum muslimin. Dengan demikian, jamaah dalam pengertian seperti ini adalah sekelompok orang yang terorganisir rapi dan saling berkaitan secara teratur sehingga menjadi suatu totalitas utuh untuk senantiasa menyebarkan Islam dan amar ma’ruf nahi munkar. Jamaah dalam termenologi kedua inilah yan dimaksud dalam tulisan ini.
 

Sementara itu, seperti dipahami, ruh memiliki banyak makna. Ruh dapat berarti nyawa, wahyu atau malaikat Jibril. Makna lain ruh adalah kesadaran seseorang akan hubungannya dengan Allah SWT saat ia melakukan suatu perbuatan (idrak silah billah) . orang yang dalam setiap perbuatannya memiliki ruh berarti orang tersebut senantiasa berupaya untuk mendudukan dirinya sebagai hamba Allah SWT. Caranya? Sekuat tenaga mentaati segenap perintah-Nya dan sedapat mungnkin menjauhkan diri dari seluruh larangan-Nya. Dimana pun ia berada, ia sadar bahwa dirinya adalah hamba Allah yang harus selalu mentaatinya penuh dengan rasa cinta sekaligus takut kepada-Nya.
 

Anda memiliki ruh (idrak sillah billah) ketika sedang menunaikan sholat penuh kekhusyuan. Sebaliknya, saat shalat anda dipenuhi oleh pikiran berkelana kemana-mana, hingga tahu-tahu imam sudah mengucapkan salam, perbuatan shalat anda seperti itu tidak mengandung ruh. Seseorang yang mengenakan jilbab hanya untuk mode semata tidak memiliki ruh saat mengenakannya sekalipun ia masih hidup, bernyawa. Berbeda dengan itu, perempuan lain yang mengenakan jilbab atas dasar dorongan bahwa itu kewajiban dari Allah SWT, ia pun senang mengenakannya dengan mengharap ridho Allah SWT, maka perempuan tersebut memiliki ruh saat berjilbab.
 

Alkisah. Pertengahan bulan Rabi’ul Awwal dua tahun silam, di suatu daerah sekitar Depok hendak diadakan tabligh akbar. Masyarakat sekampung sepakat untuk mengundang seorang mubaligh kondang. Diutuslah seorang utusan untuk menemui sang mubaligh. Sesampainya di tempat, berkatalah ia : “Pak kiyai, kami sedang semangat- semangatnya mendalami Islam. Kami sangat ingin pak kiyai dapat hadir di desa kami”. 
Diluar dugaan, yang pertama kali ditanya oleh si mubaligh adalah berapa rupiah masyarakat sanggup membayar kedatangannya. Sang utusanpun tertegun. “Kami ini masyarakat kecil,” ucapnya terputus. “Kami tidak dapat memastikan berapa, mungkin kami harus urunan dulu,” tambahnya. “Oh, ya, biasanya kalo saya datang paling sedikit mereka ngasih 5 juta,” ucap si mubaligh. Bapak utusan itu pun akhirnya pulang, seraya bertanya dalam hatinya: “Mengapa, yah, orang yang bergelar kiyai kok menjual ilmunya. Kalau begini keadaannya, pantas saja ummat Islam nggak maju-maju. Menurut aku –yang bodoh--, mestinya orang seperti itu mendirikan PT. Mubaligh jaya saja. Jelas-jelas, atuh!” dengan nada kesal.
 

Kasus diatas memberikan sepenggal cerita bagaimana seseorang pada suatu saat tidak memiliki ruh dalam perbuatannya. Mengajarkan ilmu, hukumnya wajib, tugas orang yang berilmu adalah mengajarkan ilmunya tersebut. Tapi, pada saat seseorang tidak sadar bahwa hal tersebut merupakan kewajibannya, lalu menjadikan mubaligh sebagai profesi, ketika itu ia tidak memiliki ruh dalam perbuatannya tersebut. Amal seperti ini dihadapan Alloh SWT hampa. Di dunia terlihat hebat, padaha di akherat habis oleh hama. Itulah mereka yang tertipu oleh fatamorgana. Jauh – jauh hari Alloh SWT telah mengingatkan :
 


“Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini perbuatan tersebut baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu syaitan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (TQS. Fathir [35]:8)
 

Nampaklah bahwa suatu pekerjaan yang sama dapat lahir dari kesadaran pelakunya akan hubungannya dengan Allah SWT, dapat pula tidak lahir dari kesadaran tersebut. Setiap perbuatan yang lahir dari kesadaran akan hubungan dia dengan Allah SWT (dia sebagai hamba dan Alloh sebagai pencipta yang menurunkan aturan hidup) disebut perbuatan yang mengandung ruh. Sebaliknya, perbuatan yang sama bila tidak lahir dari kesadaran tersebut merupakan perbuatan yang tidak mengandung ruh. Sekali lagi, itulah ruh dalam perbuatan, yaitu kesadaran akan hubungan dengan Allah SWT yang dibuktikan dengan keterkaitan terhadap aturan Islam baik secara lahir maupun hatinya.
 

Bila ruh dalam pengertian ini diturunkan kepada kata majemuk ‘ruh jama’iy’ dapatlah disebutkan bahwa ruh jama’iy merupakan suatu kesadaran seseorang akan hubungannya dengan suatu jamaah dalam pengertian terdahulu serta didasarkan pada keyakinan bahwa ia berada didalam jamaah dakwah itu atas dasar perintah dari Allah SWT. Orang yang memiliki ruh jama’iy sadar betul bahwa ia harus selalu mendudukan dirinya dalam kerangka jamaah, bukan individual. Artinya, setiap aktifitas yang dilakukannya senantiasa memperhatikan kepentingan jamaah. Ia menyadari betul bahwa dirinya bagian dari jamaahnya. Ia munngkin sebagai kaki, telinga, tangan, mata, kulit, gigi atau bagian lainnya dari tubuh jamaah. Seperti halnya badan, tidak mungkin kaki kiri menuju mesjid sedangkan pada saat yang sama kaki kanan bergerak menuju perjudian. Demikian pula, ketika telinga terkena sakit radang, maka dampaknya akan dirasakan juga oleh kepala menjadi pusing, badan menggigil, mata tidak dapat tidur, bahkan mau makan pun sulit karena sulit menelan. Semua ini ia sadari. Dan oleh sebab itu, orang yang didalam dirinya memiliki ruh jama’iy tidak akan berbuat sesuatu yang akan berdampak buruk pada jamaahnya, sekalipun boleh jadi secara syar’iy perbuatan itu termasuk mubah. Terlebih-lebih bila hal tersebut bertentangan dengan aturan Allah SWT.
 

Urgensi Ruh Jama’iy
Banyak sekali hal-hal yangn menunjukan betapa penting dan mendesaknya seseorang, khususnya pengemban dakwah, memiliki ruh jama’iy. Diantaranya adalah:
 

1. Orang yang sendirian lebih mudah di goda oleh syaithan. Rasulullah SAW, seperti diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, menyatakan:
“Diharuskan kepada kalian berpegang teguh pada jamaah, dan jauhilah oleh kalian perpecahan. Sebab, sesungguhnya syaithan itu bersama dengan orang yang seorang diri serta syaithan itu lebih jauh dari yang berdua (dibandingkan dengan yang sendirian) (HR. at Tirmidzi, hadits no 2091)
 

2. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang sendirian akan mudah dihancurkan dibandingkan dengan orang yang berjamaah. Kata Nabi, “Kamu harus berjamaah , sebab sesungguhnya serigala itu memangsa domba yang sendirian.” Begitu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Hadist ini sangat mudah dimengerti. Contoh kecil, sebuah lidi akan lebih mudah untuk di potong-potong menjadi bagian-bagian yang sedemikian kecilnya. Tetapi, coba bayangkan, kumpulan lidi yang diikat membentuk kumpulan sebuah sapu lidi sangat sulit untuk diporakporandakan. Demikian susah untuk dipotong-potong.
 

3. Allah SWT memerintahkan kepada ummatnya untuk berjamaah didalam berdakwah seperti yang disebutkan di dalam surat Ali Imran [3] ayat ke 104 tadi.
 

4. Perbuatan Rasulullah SAW pun sejak dari Makkah menunjukan hal ini. Sampai- sampai di dalam al-Qur’an kelompok Rasul dan para sahabatnya di gelari Hizbullah, partai Allah. Tidak mungkin yang namanya partai hanya seorang diri. Firman Allah SWT:


“Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi walinya, maka sesungguhnya golongan Allah (hizbullah) itulah yang pasti menang. (TQS. Al-Maidah [5]: 56).

5. Mewujudkan kehidupan Islam adalah kewajiban. Padahal, hampir mustahil mewujudkannya dengan sendirian. Harus berjamaah. Disisi lain ada kaidah usul yang digali dari banyak ayat dan hadist oleh para ulama shalih:
 

Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu tersebut wajib pula adanya.
 

Berdasarkan kaidah usul ini jelaslah berjamaah dalam rangka menegakkan panji Allah SWT adalah suatu kewajiban. Bila tidak dilakukan, hanya ada satu kesimpulan: Dosa! Dengan demikian, kaum muslim saat berupaya memperjuangkan Islam akan berupaya bersama-sama secara terorganisir. Hal ini dilakukan bukan sekedar dorongan akal, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban dari Allah Pencipta manusia.
Penampakan Orang yang Memiliki Ruh Jama’iy
 

Seperti yang telah dikatakan, orang yang didalam dirinya terdapat ruh jama’iy akan senantiasa sadar bahwa ia bagian dari jamaah. Sangat mungkin perbuatannya akan berdampak pada jamaah, baik dampak positif maupun negatif. Akhirnya, ia akan menampakan dirinya untuk menjaga keutuhan dan wibawa jamaahnya. 

Diantara penampakan terpenting dari orang yang memiliki ruh jama’iy adalah:
1. Taat kepada pimpinan (amir). Didalam buku at Taqarrubilallah, Fauzi Sanqarth menjelaskan betapa pentingnya ketaatan kepada amir. Tentu saja ketaatan yang bukan pada maksiyat kepada Allah SWT. Bila diduga ketaatan itu dalam kemaksiyatan maka wajib muhasabah kepada amir. Namun, tidak berarti dengan alasan muhasabah lantas tidak mentaati amir dalam segala urusan. Berkaitan dengan ketaatan kepada amir ini, penting adanya rasa tsiqah (percaya) kepada amir. 


Seseorang yang tsiqah kepada amir akan berbaik sangka (husnuzhan) serta memiliki keyakinan bahwa amir akan senantiasa berpijak kepada Islam dan tentu segala macam keputusannya dalam rangka kebaikan bagi jamaahnya. Ujungnya, tentu saja, untuk kebaikan Islam. Seringkali keangkuhan diri menjadi hama dalam meraih sikap ini. Seseorang yang merasa lebih hebat merasa dialah yang berhak memegang kepemimpinan. Yang terlihat olehnya pada pemimpinannya itu hanyalah kelemahan, kekurangan, dan kesalahan. Padahal, setiap orang tentu diberi kelebihan sekaligus kekurangan oleh Allah SWT. Bila kita tengok orang lain secara jeli maka yang akan nampak adalah keburukan-keburukannya. Padahal, boleh jadi aib diri sendiri jauh lebih banyak. 

Pepatah mengatakan, semut disebrang lautan kelihatan sedangkan gajah dipelupuk mata tidak kelihatan. Orang yang wara’ (apik) jauh dari sikap demikian. Imam Syafi’i pernah memberi nasihat: “seseorang yang memiliki sifat wara’ tak kan mempedulikan kejelekan orang lain, karena kesibukan oleh aibnya sendiri. Ibarat orang sakit, ia tak mungkin menghiraukan penyakit orang lain, karena sibuk memperhatikan penyakitnya sendiri”.
 

Abu Bakar dan Umar adalah contoh terbaik dalam masalah ini. Pada saat suatu pertempuran Rasulullah menunjuk Zaid yang baru berusia 18 tahun, beliau berdua menghargainya dan mendudukkannya sebagai kepala.

2. Perbuatannya senantiasa didasari oleh pertimbangan kepentingan jamaah. Artinya, ia akan senantiasa berhati-hati dalam berbuat. Ia sadar, jangan-jangan dengan perbuatan yang dilakukan yaitu jamaahnya akan hancur. Atau, paling tidak ber-image negatif.
 

Dalam bermuamalah, misalnya; kebiasaan ingkar janji, tidak amanah, atau menutupi keburukan barang yang dijualnya kepada orang lain merupakan suatu perbuatan yang dapat berdampak buruk pada kelompok dakwah. Rasa aman bahwa tidak akan dihubungkan antara perbuatan muamalah dengan kelompok dakwah tempat anda beraktivitas bukanlah pada tempatnya. Contoh kecil lain, makan sambil berdiri atau berjalan. Secara hukum hal tersebut makruh, artinya tidak berdosa sedikitnya sekalipun dilakukan. Coba bayangkan, apa yang terjadi apabila aktivis-aktivis dakwah makan es krim sambil berjalan di mall. Komentar yang akan muncul setidaknya “ah, dia sama saja dengan gua!” atau “Bisanya ngomong doang”. Betul, perbuatan tersebut tidak berdosa, tapi pandangan orang lain terhadap seseorang , apalagi pengemban dakwah, tidak selalu atas hukum tersebut melainkan atas dasar keutamaan (afdloliah).
 

Dan dari penilaian miring tersebut terbatas secara individual, tidak akan ada persoalan. Masalahnya, siapa yang menjamin hal tersebut tidak digeneralisasi sebagai sikap kelompok dakwah. Tidak ada! Dengan demikian, hal sekecil itupun seyogyanya dipertimbangkan sebelum dilakukan apakah dapat berdampak kepada jamaah dakwah ataukah tidak.
 

Demikian pula saat menyampaikan dakwah. Perlu dipersiapkan seoptimalkan mungkin sehingga apa yang disampaikan dapat menambah kepercayaan orang terhadap Islam dan orang-orang pengembannya
 

3. Konsisten dalam menjalin aturan administratif jamaah. Tidak mungkin segala sesuatu apapun di muka bumi ini berjalan rapi bila tanpa aturan. Terlebih-lebih upaya yang ditempuhnya itu berkaitan dengan suatu pekerjaan besar untuk menegakkan Islam. “Kebatilan yang terorganisir akan dapat mengalahkan kebajikan yang tidak terorganisir,” kata Sayyidina Ali.

4. Rela berkorban demi membela Islam bersama-sama dengan jamaah dan kaum muslim lainnya. Harta, pikiran, dan tenaga hingga akhir hayatnya rela ia korbankan.
 

Betapa pengorbanan Nabi dengan sahabatnya demikian luar biasa. Tengoklah saat mereka berhijrah. Apakah yang mereka cari, uang? Rumah? Binatang ternak? Harta? Perempuan? Kekuasaan? keluarga? Pekerjaan? Bukan! Justru mereka rela meninggalkan harta kekayan mereka, rumah, kampung halaman, domba dan unta, sanak dan keluarga. Lalu, berjalan diliputi rasa takut menelusuri jalan yang syarat perompak menuju Madinah. Tak terbayang dalam benaknya nanti tinggal dimana, punya rumah ataukah tidak, pekerjaan layak ataukah tidak. Satu-satunya yang ada di benak mereka adalah bagaimana bersama-sama dengan Nabi menerapkan Islam secara praktis ditengah-tengah kehidupan. 

Mereka rela berkorban demi Islam untuk kebaikannya di dunia dan akhirat. Tidak salah bila sekarang juga pejamkan mata Anda, bayangkan pengorbanan apa yang telah Anda lakukan demi Islam; lalu tanyalah diri Anda : “ Wahai, diriku yang berharap ridho Allah seberapa besarkah sikap rela berkorban dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya?” bukalah mata, berjanjilah untuk lebih meningkatkan pengorbanan bagi dakwah Islam untuk menyelamatkan seluruh manusia dengan penerapan syariat Islam.
 

5. Menjaga nama baik jamaah atau organisasi. Nama baik merupakan modal utama. Sekali citra buruk terbentuk, selama itu pulalah kesulitan untuk mengembalikannya akan dialami. Padahal, seringkali masyarakat begitu phobi terhadap Islam hanya karena isyu negatif. Bila pencapan negatif itu berasal dari luar tidak akan begitu persoalan. Berbeda dengan bila citra negatif itu berasal dari dalam, sadarilah hal ini berarti pembusukan dari dalam. Na’udzubillah. Berdasarkan hal ini kita harus belajar dari tubuh kita. Suatu perbuatan jelek yang dilakukan oleh kaki, misalnya nendang orang, yang kena dampaknya adalah seluruh tubuh. Begitu halnya dengan dakwah yang dilakukan secara kolektif (jama’iy/berjamaah) .
 

6. Memelihara persatuan dan kesatuan jamaah atau organisasi dalam berupaya terus membina ummat agar suatu waktu menjadi penerap, pemelihara dan pembela Islam.
 

Tentu saja semua ini tidak boleh didasarkan pada jamaah minded atau kelompok minded melainkan didasarkan pada hukum syara’ yang salah satunya adalah kewajiban dakwah berjamaah ini. Kita, tentu, senantiasa ingat akan firman Allah SWT tentang hal ini:
 

“Dan hendaklah ada diantara kalian sekelompok ummat yang mendakwahkan kebiakan (Islam), serta berbuat ma’ruf serta mencegah berbuat munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali ‘Imran [3]:104).

Menumbuhkan Ruh Jama’iy
Upaya manumbuhkan ruh jama’iy dapat ditempu lewat dua jalan, pertamadari masing-masing indifidu dan kedua dari segi sistem. Dari sisi individu, setiap orang perlu berupaya untuk menyatukan hati dan fikiran. Menyatukan hati hanyalah wewenang Allah SWT. Walaupun demikian, manusia diperintahkan untuk mengupayakannya. 


Hal-hal yang dapat ditempuh untuk menyatukan hati antara lain:
1. Memperkuat aqidah Islam. Dengan kuatnya aqidah, kuatnya iman, berarti di hati setiap orang memiliki satu rasa iman yang sama. Padahal keimanan inilah yang akan menentukan arah langkah yang akan ditempuh. Dengan iman ini pula lah, setiap orang akan merasa bahwa orang lain adalah saudaranya. Bukankah Allah SWT menyatakan di dalam surat Al Hujurat ayat 13 bahwa setiap mukmin itu bersaudara. Ujungnya, di hati masing-masing bergema nuansa persaudaraan.
 

2. Senantiasa memfokuskan diri pada tujuan yang sama, yaitu mencapai ridlo Allah SWT dengan cara mentaati-Nya. Salah satunya adalah dakwah bersama-sama. Dengan demikian maka ada kepentingan bersama, ada nasib yang sama, ada keinginan dan harapan yang sama, yaitu bahagia dunia akhirat bersama-sama. Dengan demikian maka rasa saling mencintai dan menyayangi akan muncul di dalam hati setiap orang. Tataplah, di kiri-kanan, muka-belakang, atas-bawah begitu bayak tantangan, gangguan dan rintangan yang ditujukan bagi semua orang pembela Islam.
 

3. Menghilangkan seluruh penyakit hati terhadap orang lain. Sombong, ujub, takabbur, iri, dengki, riya dan sebagainya harus dikikis habis. Sisakan tawadlu’, dan sifat baik lainnya. Ingatlah, mata orang yang reala/ikhlas tumpul terhadap semua keaiban orang lain. Tetapi, mata orang yang benci sering kali memunculkan kejelekkan. Selain itu, jagalah lidah sebagai salah satu yang kata Nabi banyak menjerumuskan manusia ke neraka. “jagalah lidahmu, kawan! Agar tidak menyengatmu, karena lidah tak ubahnya ular berbisa. Banyak orang binasa akibat ulah lidahnya, padahal dulu mereka dihormati kawan-kawannya.” Nasihat Imam Syafi’i.
 

4. Selalu mendoakan orang lain. Cobalah usai sholat, berdo’alah untuk teman-teman anda. Pejamkanlah mata anda, bayangkan wajah orang yang kita do’akan, gambarkan kebaikannya, hadirkan jasanya terhadap dakwah, sehingga di mata kita dia adalah otang luar biasa; do’akanlah ia. Bayangkan wajah teman yang lain, do’akanlah. Begitu pula bila seseorang ’membenci’ seorang lain maka cobalah do’akan ia dengan kebaikan sambil mendo’akan wajahnya, niscaya akan muncul kecintaan kepadanya. Benci akan sirna, iri hati akan hilang. Insya Allah.
 

5. Sering-sering menjalin hubungan persaudaraan (silah ukhuwah). Dengan silah ukhuwah hati akan menjadi bersahabat. Sebab, dengan ukhuwah itu berarti persaudaraan dirajut bersama. Kini, yaukah anda bahwa ada teman dekat anda yang sedang mendapatkan kesulitan, dan sebebarnya anda dapat membantunya? Bila perlu, saling memberi hadiahlah. Kata Nabi, saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai (tahadu tahabu).
 

6. Sering-sering mengingat kematian. Dengan mengingat kematian hati akan menjadi tunduk dan lembut. Kata Nabi, salah satu pelembut hati adalah ingat mati.
Adapun untuk menyatukan pemikiran, perlu mendalami tsaqofah jamaah dengan matang sampai faham betul. Pemahaman yang sepotong-sepotong, atau pemahaman yang samar-samar memungkinkan akan terjadinya friksi dalam pemikiran. Oleh sebab itu, upaya untuk menyamakan pemikiran perlu ditempuh tanpa jenuh. Dari sinilah pentingnya kajian, halaqah, berdiskusi dan kajian bersifat indifidual (muthala’ah fardliyyah). Selain itu, juga perlu untuk betul-betil memahami hakikat pentingnya berjamaah, langkah-langkah yang akan ditempuh jamaah serta ide-ide Islam yang dikembangkan oleh jamaah. Ujungnya, selalu berupaya untuk menjadi team work yang solid dalam upaya melanjutkan kehidupan Islam melalui dakwah tanpa kekerasan. 


Adapun secara sistem, penting dilakukan langkah berikut, di antaranya:
1. Melakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang seharusnya. Penyimpangan dari kurikulum, metode atau lainnya merupakan cikal bakal persoalan.
 

2. Berupaya untuk melibatkan setiap komponen agar memiliki rasa pemilikan (sense of belonging) terhadap jamaah dakwah. Dengan demikian, diharapkan penjagaan, pemeliharaan dan pembelaan terhadap langkah-langkah perjuangannya semakin besar.
 

3. Menempatkan anggota di dalam aktifitas sesuai dengan kemampuannya. Libatkan setiap orang sesuai dengan kadar masing-masing. Hanya, tentu saja, diharapkan tiap orang berbuat semaksimal mungkin.
 

Dengan demikian, mudah-mudahan ruh jama’iy itu terbentuk dari dua sisi, individual dan sistemik. Kebersamaan adalah salah satu modal utama perjuangan Islam. Amien.

Rabu, 27 Februari 2013

Membiasakan Anak (Keponakan) Berjilbab Sejak Kecil (^_^)v *


Begitu masuk masa baligh, pada anak perempuan berlangsung lebih awal yakni 9-12 tahun, seorang anak mulai dibebani dengan hukum syara’ (mukallaf).  Amal dan dosa mereka dihisab.  Agar saat baligh mereka telah siap menjalankan hukum syara’,  mereka perlu dilatih dan dibiasakan menjalankannya sedari kecil.  Rasulullah SAW bersabda:
“Jika seorang anak telah mampu membedakan tangan kanan dan kirinya maka perintahkanlah ia untuk melakukan shalat.” (HR Thabrani).
Begitu juga beliau SAW bersabda: “Perintahkan anakmu shalat usia 7 tahun, dan bila telah berusia 10 tahun pukullah bila ia mengabaikannya .” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Daruquthni)
Dari perintah membiasakan anak shalat saat usianya belum menginjak baligh, dapat diambil analogi bagi pembiasaan hukum-hukum syara’ yang lain.   Telah masyhur bahwa para shahabat mengajarkan anak-anak mereka berpuasa saat mereka masih kecil, sampai-sampai mereka membuatkan mainan dari wol agar anak-anak bisa bermain sampai tiba waktu berbuka (HR Bukhari –Muslim).
Dari apa yang diperintahkan Rasulullah SAW dan apa yang dilakukan para shahabat, maka pembiasaan bagi anak dalam menjalankan hukum syara’ adalah hal yang harus kita lakukan.  Tanpa adanya pembiasaan di awal, dikhawatirkan anak akan merasa berat menjalankan hukum syara’ saat usia mereka masuk baligh.  Sementara mereka telah dikenai dosa ketika meninggalkan kewajiban-kewajiban syara’.
Pembiasaan
Wajibnya mengenakan jilbab dan kerudung adalah kewajiban yang sama dengan wajibnya shalat atau puasa.  Dengan demikian, melatih anak perempuan mengenakan jilbab dan kerudung juga sama wajibnya dengan melatih anak untuk shalat atau berpuasa.  Pembiasaan semenjak dini akan menjadikan anak merasa lebih nyaman dan tidak canggung lagi saat mengenakan jilbab dan kerudung telah menjadi wajib baginya.
Upaya pembiasaan mengenakan jilbab dan kerudung bagi anak-anak dapat dilakukan secara bertahap.  Pertama, tentu perlu adanya teladan dari orang tuanya.  Anak-anak akan merasa gembira meniru apa yang dilakukan oleh orang tuanya, terutama anak perempuan meniru ibunya.  Untuk kenyamanan anak perlu kita pertimbangkan bahan jilbab dan kerudung yang akan dikenakan, misalnya bahan kaos yang dingin dan menyerap keringat.
Setiap kali membawa anak keluar rumah, orang tua dapat mengajak anak mengenakan kerudungnya.  Bila anak tidak mau orang tua tidak perlu memaksa.  Begitu pula bila di tengah perjalanan anak kegerahan atau tidak nyaman, dapat kita lepaskan dulu kerudungnya.  Inti dari latihan ini adalah membuat anak merasa nyaman, bukan membuatnya merasa bahwa jilbab dan kerudung menyusahkannya.
Pemaksaan orang tua dapat berakibat anak malahan menjadi tidak nyaman dengan jilbab dan kerudungnya sehingga ia cenderung untuk meninggalkannya bila di luar pengawasan orang tua. Bila anak sudah menjelang baligh, kita perlu menyampaikan kepada mereka dalil-dalil wajibnya jilbab dan kerudung sehingga mereka kuat berpegang pada hukum.  Bukan melakukan sesuatu yang sifatnya dogma semata.  Upaya ini senantiasa kita iringi dengan penanaman akidah yang kokoh pada anak, sehingga yang muncul adalah kesadaran dan bukan keterpaksaan.
Kesulitan yang kita alami dalam proses pembiasaan anak mengenakan jilbab, insya Allah kelak akan berbuah manis di hadapan Rabb kita.  Mengajarkan anak mengenakan jilbab, akan menjadi ilmu bermanfaat.  Selama anak kita berjilbab, pahalanya akan terus mengalir, sekalipun kita sudah berselimut tanah di dalam kubur.  Insya Allah. (copaste dari mediaumat.com, 27/2)

Judul aseli:  Membiasakan Anak Berjilbab Sejak Kecil 

Selasa, 27 November 2012

Meneladani Keberanian Sultan Qutuz Melawan Agressor Bengis Mongol (Pelajaran Penting Untuk Penguasa Negeri Islam yang Pengecut)



Oleh Abdul-Kareem
Memobilisasi tentara Muslim ke Gaza Adalah Satu-satunya Tanggapan Yang Dapat Dilakukan Oleh Para Penguasa Muslim. Jika Tidak, Mereka Telah Mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan Orang-orang beriman
Israel sekali lagi membom kaum laki-laki, perempuan dan anak-anak di Gaza. Seperti yang bisa diduga para penguasa Muslim hanya memberikan kecaman yang merupakan penghias bibir. Presiden Mesir Mohamed Mursi mengatakan, “Israel harus menyadari bahwa kita tidak dapat menerima agresi itu dan bahwa hal itu hanya menyebabkan ketidakstabilan di wilayah tersebut.” Namun, seperti pendahulunya Mubarak, Mursi memang menerima agresi ini dengan menolak mengambil tindakan konkret seperti dengan merobek Perjanjian Perdamaian tahun 1979 atau dengan mengirimkan tentara ke Sinai untuk mencaplok Gaza kembali ke Mesir.
Sejak awal, Israel telah melakukan kekejaman demi kekejaman terhadap umat Muslim yang mengakibatkan sebagian orang yang berkuasa menjadi lemah dan ketakutan akan berdirinya sebuah negara yang ‘kuat’. Namun, Israel bukanlah penyerang arogan yang pertama yang menyerang umat Islam. Pada pertengahan abad ke-13, Kekaisaran Mongol di bawah kepemimpinan Hulagu Khan (cucu Jenghis Khan) menyerang Khilafah Islam, mendudukii negeri Islam dan bahkan membunuh Khalifah Al-Musta’sim di Baghdad. Orang Mongol membantai puluhan ribu Muslim dan menjarah dan menghancurkan masjid-masjid, perpustakaan-perpustakaan, dan rumah sakit-rumah sakit.
Setelah invasi ke Irak Hulagu menduduki Palestina dan mengirim utusan ke Sultan Qutuz di Kairo, Mesir menuntut penyerahan dirinya. Hulagu, seperti halnya para pemimpin Israel, melihat dirinya sebagai tak terkalahkan. Dia dengan angkuhnya menulis:
“Dari Raja Para Raja dari Timur dan Barat, Khan Yang Agung. Untuk Sultan Qutuz, yang melarikan diri untuk menghindari pedang kami. Anda harus berpikir tentang apa yang terjadi pada negara-negara lain dan menyerahkannya kepada kami. Anda telah mendengar bagaimana kami telah menaklukkan kerajaan-kerajaan yang luas dan telah memurnikan bumi dari para pengacau yang telah mencemarinya. Kami telah menaklukkan wilayah yang luas, membantai semua orang. Anda tidak bisa lepas dari teror tentara kami. Kemana Anda dapat melarikan diri? Apa jalan yang akan Anda gunakan untuk melarikan diri dari kami? Kuda-kuda kami dapat berlari cepat, panah-panah kami tajam, pedang-pedang kami seperti petir, hati-hati kami sekeras pegunungan, dan tentara kita banyak seperti pasir. Benteng-benteng tidak akan mampu menghadang kami, dan tentara tidak akan mampu menghentikan kami. Doa-doa  Anda kepada Tuhanmu akan sia-sia melawan kami. Kami tidak tergerak oleh air mata atau tersentuh oleh ratapan. Hanya mereka yang memohon perlindungan kami yang akan selamat.. Bersegaralah memberikan surat balasan sebelum api peperangan menyala. Jika melawan, Anda akan mengalami bencana yang paling mengerikan. Kami akan menghancurkan masjid-masjid dan mengungkapkan kelemahan Tuhanmu dan akan membunuh anak-anakmu dan orang tuamu bersama Anda. Saat ini, Anda adalah satu-satunya musuh yang harus kami hadapi.. ”
Sultan Qutuz takut kepada Allah SWT dan tidak menjadi lemah oleh ancaman Mongol. Sebaliknya, dia menjawab dengan memobilisasi tentara Muslim dan berbaris keluar dari Mesir, melalui Gaza dan Palestina sehingga menimbulkan kekalahan memalukan pasukan Mongol pada pertempuran yang dikenal dengan Pertempuran Ain Jaluut.
Kita harus ingat bahwa tanggung jawab menghentikan agresi Israel ada pada umat Islam dan khususnya mereka yang memiliki kemampuan untuk menghentikannya yang merupakan tentara kaum Muslim. Bala tentara ini hanya akan bisa digerakkan oleh Khalifah yang sebegaimana Sultan Qutuz tidak takut kepada apapun selain kepada Allah SWT dan tidak takut kepada orang-orang Yahudi atau orang-orang Kristen, Israel dan Amerika, atau sekutu-sekutu mereka.
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.”(Al-Taubah, 9:14); RZ: www.khilafah.com /Jumat, 16 November, 2012

Sabtu, 02 Juni 2012

Wahai saudaraku, dengarkan jerit hati ibu dan ayah mu..

Sumber Foto
 
UNTUK ANAKKU....

Anakku yang ku sayangi…..
Pada suatu saat dikala kamu menyadari bahwa aku telah menjadi sangat tua,
cobalah berlaku sabar dan cobalah mengerti aku....

Jika banyak makanan yang tercecer dikala aku makan……
Jika aku mendapatkan kesulitan ketika aku mengenakan pakaian ku sendiri, bersabarlah…….
Kenanglah saat-saat dimana aku meluangkan waktu ku
untuk mengajari mu tentang hal-hal yang belum kamu ketahui
pada waktu kecilmu.....

Jika aku mengulang mengatakan hal yang sama berpuluh-puluh kali...
Dengarkanlah aku ,dan janganlah engkau menyuruhku untuk menghentikannya...
Ketika kamu masih kecil, kamu selalu memintaku membacakan certa yang sama berulang-ulang....
Dari malam yang satu ke malam yang lain hingga engkau tertidur....

Jika badan ku bau, karena mungkin aku terlalu tua, sehingga lupa untuk mandi
janganlah itu membuatmu menjadi marah dan malu.
Ingatlah berapa banyak pengertian yang ku berikan ketika aku menyuruhmu untuk mandi di masa kecilmu....

Dan bila aku tak mengerti tentang hal2 baru...
Jangan tertawakan aku, berilah aku waktu untuk memahaminya...
Ingatlah ketika aku mengajarimu banyak hal…..
Cara makan yang baik,cara berbakaian dan Akhlak yang baik....

Jika aku tidak dapat mengerti dan mengikuti pembicaraan karena kepikunan sudah menggerogoti kemampuan otakku...
Beri aku waktu untuk mengingat kembali.
Namun bila aku gagal janganlah engkau sombong dan memarahiku...
Karena yang terpenting bagiku adalah aku dapat bersamamu dan dapat berbicara denganmu disisa umurku....

Jika aku tidak mau makan, jangan paksa aku.....
Ketika kakiku tidak mampu untuk menyangga tubuhku untuk bergerak seperti sebelumnya...
Bantulah aku dengan cara yang sama ketika aku merengkuhmu dengan tanganku....
ketika aku mengajarimu langkah-langkah pertamamu

Bila tiba saatnya ketika aku akan menyusul orang-orang yang telah mendahului ku……..
Bantulah aku menjelang kepergianku, bantulah aku di masa-masa akhir hidupku dengan cinta dan kesabaran....
Mudah2an Allah akan selalu menyayangimu ,seperti engkau menyayangi kedua orang tuamu....
Dan jangan pernah melupakan kedua orang tua yang menyangimu...
Ingatlah selalu dalam doa-doamu

Rabu, 22 Februari 2012

Muslimah

Lihat dia
seorang muslimah
dibungkus rapat tubuhnya
yang tampak hanya wajah dan kedua telapak tangannya

Lihat
dia muslimah
harinya dipenuhi agenda mengurus ummat
tak tampak sungut lelah di parasnya
terukir selalu senyum disana

Lihatlah dia
muslimah
sebagian waktu tidurnya ia habiskan
menangis memohon petunjuk dari Rabb-nya
mengadu keluh dan kesah pada Sang Maha Pengasih

Wahai seluruh alam
saksikanlah
dia para muslimah penghuni jannah

Rabu, 23 November 2011

= K A W A N =

 #thankyou for being my friend because of Allah*



Cinta manusia karena Allah
adalah menyandarkan sesuatu dan menjalankan sesuatau karena hukumnya

Cinta seorang hamba pada Rabbnya
diwujudkan dengan ketaatan dan kepatuhan
hanya pada syari'atnya

walau berbilang cobaan dan musibah dihadapan

Cinta seorang manusia kepada saudara seiman
adalah juga karena hukum syara'
benci manusia kepada sesuatu hal
juga harus disandarkan pada hukum syara

dakwah,
amar ma'ruf nahi mungkar ,
adalah wujud kasih sayang
dari seorang hamba kepada saudaranya

disaat masalah bertumpuk
disaat waktu terlalu sibuk
seakan dunia begitu sempit
hingga hanya Allah-lah satu-satunya tempat untuk bersandar

tapi kita tak boleh lupa
disana juga ada sahabat

sahabat untuk berbagi mencari solusi
tempat untuk saling mengingatkan dalam kebaikan
tempat saling mengingatkan untuk menjauhi keburukkan

wahai sahabat..
lupakah ukhti kepada kami ?
seberat apakah masalah mu hingga tak ingin kau bagi?

adakah dari kami yang telah melukai hati dan perasaan mu?
masih terbukakah pintu maaf itu?

wahai sahabat..
tak ingatkah masa-masa kita bersama berjuang demi agama Allah?
bersama kita telah mengukir hari menjalankan kebaikan di jalan dakwah
waktu demi waktu yang kita bicarakan adalah umat dan permasalahannya
dan kita pun semakin yakin bahwa hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah sebagai solusinya.

semoga ini tak hanya menjadi memory
tapi dikenang untuk dijadikan batu pijakan melejitkan potensi diri di jalan dakwah


ummat menanti kita
wahai sahabat
sahabat ku pejuang Syari'ah dan Khilafah

Apa kabar mu ??
=)


http://cahayaku-harikuadalahhidupku.blogspot.com/2011/11/dia-tempatku-bersandar.html?showComment=1322027192619#c4316121691778399102

Jumat, 18 November 2011

BERPAKAIAN SESUAI ISLAM

Surat An-Nur: 30-31
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat." "Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Surat  Al-Ahzab: 59
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan* seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ 

Dalam Islam dikenal dua definisi, yaitu definisi secara bahasa dan definisi secara  istilah. Definisi secara istilah dikenal setelah Islam diturunkan kepada nabi Muhmmad saw. Maka banyak kata dalam bahasa arab yang pada akhirnya memiliki 2 makna, makna secara bahasa yaitu makna kata dalam bahasa arab yang ada sebelum Islam diturunkan kepada Muhammad saw, dan makna secara istilah seperti yang telah dijelaskan diatas.

Contohnya Sholat, secara bahasa sholat diartikan do'a; namun secara istilah sholat diartikan perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Tentu bila kita berhadapan pada dua definisi seperti ini, maka definisi secara istilah yang harus diambil. Hal ini pun menjadi penting untuk dipahami.

Berbeda dengan definisi Jilbab dan Kerudung. Kedua definisi ini hanya memiliki makna secara bahasa. Tidak ada definisi istilah untuk Jilbab dan Kerudung. Maka, kita harus mengembalikan definisi Jilbab dan Kerudung sesuai dengan maknanya secara bahasa. Sehingga kita akan cenderung menggunakan kamus terjemahan bahasa arab ke bahasa arab untuk mengartikannya agar tidak ada kesalahpahaman. Sebagaimana bila kita belajar bahasa inggris, tentunya kita akan mencari definisi dari satu kata secara benar dengan menggunakan kamus terjemahan nahasa inggris ke bahasa inggris.

Akibat kesalahpahaman akan suatu makna dalam bahasa arab seperti Jilbab dan Kerudung, tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Secara bahasa arab, Khimar berarti seseuatu yang menutupi kepala. Sementara makna Jilbab sacara bahasa berasal dari kata Jalaba yang artinya pakaian.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang pentingkan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna.

Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang.

Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing “termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat
ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :

بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ


Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu. (HR. Muslim no. 145)

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka? Rasululah SAW menjawab, Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).(HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan) 



“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
(HR. Muslim no. 2128)


:: ATURAN ISLAM TENTANG BERPAKAIAN UNTUK LAKI-LAKI  ::


Berbeda dengan para muslimah, Allah hanya mengatur batasan aurat untuk laki-laki. Mengenai bagaimana cara menutup auratnya, apakah menggunakan sarung, celana panjang atau yang lainnya, maka itu dibebaskan asalkan auratnya tertutup.

Adapun dalil mengenai batasan aurat bagi laki-laki adalah sebagai berikut.
1.       Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut  (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
2.       “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di lututnya.” (HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587)
3.       Rasulullah s.a.w memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiyyi yaitu pakaian berjalur yang diperbuat dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


:: ATURAN ISLAM TENTANG BERPAKAIAN UNTUK WANITA  ::


Akan halnya para wanita, Allah berikan aturan khusus mengenai 3 hal, yaitu
1.       Batasan aurat,
2.       Cara menutup aurat, dan
3.       Larangan untuk tabaruj (berhias/bersolek).

Adapun dalil mengenai yang pertama atau batasan aurat bagi wanita adalah sebagai berikut.

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT : 

'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
 

Yang dimaksud wa laa yubdiina ziinatahunna (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah wa laa yubdi mahalla ziinatahinna (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316). 

Selanjutnya, illa maa zhahara minha (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). 


Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (illaa maa zhahara minha) : Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan. Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57). 

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). 

Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” (wajah dan telapak tangan) [HR. Abu Dawud, no. 3580]

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. 


Adapun dalil mengenai yang kedua atau cara menutup aurat bagi wanita ketika ia berada di tempat2 atau kehidupan umum (seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya) adalah sebagai berikut.
1.       Khimar
Katakanlah kepada wanita yang beriman  "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya . (TQS an-Nur [24]: 31) 
2.       Jilbab
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (TQS al-Ahzab [33]: 59) 

Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, sebab terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara' untuk kehidupan umum. Seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat. Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di luar rumah atau kehidupan umum, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). 


Sesuai kedua dalil di atas yaitu an-Nur: 31 dan al-Ahzab: 59, maka pakaian syar'i seorang muslimah dalam kehidupan umum adalah dengan menggunakan Jilbab dan Kerudung. Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, kendaraan umum, atau di pasar-pasar.




** DEFINISI JILBAB **


Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang.

Ibnu Hazm berkata: "Jilbab dalam bahasa Arab yang dinyatakan oleh Nabi SAW ialah, busana yang menutupi seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya."

Ibnu Mas'ud RA berpendapat: seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang
yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian.

kamus Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir mengartikan jilbab
sebagai baju kurung yang panjang sejenis jubah

Ketika diturunkan firmanNya,  “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan dari atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena tertutup selimut.”  (HR. Abu Dawud)

"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis merdeka, yang sedang haidh, maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslim. Maka Ummu 'Athiyyah berkata: "Ya Rasulullah ada seseorang di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Maka Rasulullah bersabda: "Hendaknya dipinjamkan jilbab saudaranya atau memakai jilbab wanita lain (yang tidak dipakai)"
(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i)

JILBAB: SEBERAPA PANJANG?
Ibnu Umar meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang memanjangkan atau mengulurkan pakaiannya supaya diperhatikan orang, Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.“ Ummu Salamah berkata: "Lalu bagaimana halnya dengan wanita-wanita yang pakaiannya terurai panjang?“ Nabi SAW bersabda: "Supaya diturunkan atau dipanjangkan satu jengkal . Ummu Salamah berkata: "Kalau demikian kaki mereka akan terbuka". Nabi bersabda: "Supaya diturunkan kembali satu hasta jangan lebih.“
 (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

"Saya seorang wanita yang memanjangkan atau mengulurkan ujung jilbab sampai menutupi kaki tapi harus berjalan melalui jalanan yang kotor?“ Rasulullah bersabda: "Akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya." Seorang wanita dari Bani Abdil Asyhal berkata: "Ya Rasulullah, kami berjalan melalui jalan yang basah, maka apakah yang harus kami lakukan?“ Nabi SAW bersabda: "Bukankah jalan yang berikutnya lebih baik?" Dia berkata: "Benar wahai Rasulullah" Lalu Nabi bersabda: "Yang kotor akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya."
(HR. Abu Dawud) 

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah yudniina alaihinna min jalaabibihina (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). 

Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tabidh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan  jenis). Jadi artinya bukanlah Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51) 

JILBAB: TIDAK TIPIS DAN KETAT 


Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar ra. masuk ke dalam rumah Nabi saw. dengan memakaian pakaian tipis, lalu Nabi berpaling darinya seraya bersabda: "Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah mencapai usia baligh tidak boleh  menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini“ (seraya mengisyaratkan kepada muka dan kedua telapak tangannya)
(HR Abu Dawud)

JILBAB: GUGUR BAGI WANITA TUA
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS an-Nuur [24]: 60)




Jadi...
Tunggu apa lagi teman-teman? Ayo mulai sekarang kita praktikkan berbusana muslimah yang benar sesuai tuntunan Syari'ah Islam, yaitu dengan berjilbab dan berkerudung. Oke =D
:: Salam ::



Sumber:
Ust. M. Shiddiq Al Jawi  
Ust. Felix Siauw
dll


Selasa, 08 November 2011

Masyaallah.. dimana Nurani? *hilang karena materi*

Balita Tewas tak Tertolong Rumah Sakit



(*bukan foto sebenar)




Pilu, tak sepantasnya hal ini terjadi.
Bumi Allah yang dicipta dengan penuh indah dan sempurna, harus ternoda karena perilaku buruk manusia. Hanya karena segepok uang, manusia bisa bertindak kejam tak menghiraukan nyawa orang lain, pun itu nyawa seorang anak kecil yang tak berdosa.

Astaghfirullah.. ya Allah, kami tak akan bisa berlaku adil tanpa melaksanakan Syari'at Mu, zholim tentunya tindakan dan perbuatan kami saat memutuskan perkara tanpa merujuk hukum-hukum Mu.

Dulu ketika Khilafah ada, kesehatan; keamanan; kesejahteraan; adalah hak wajib yang harus dipenuhi dari Kholifah kepada umatnya.

Tak terbayang hingga sampai kapan lagi harus menahan rasa rindu untuk hidup sejahtera dalam Ridho Mu, dalam naungan penerapan Syariah Mu yang kaffah, dan dalam lindungan Khilafah 'ala min hajji nubuwwah.

--

Selasa, 06 September 2011

Pernikahan Lintas Harokah, Perlukah?



Oleh : Farid Ma’ruf*

SyariahPublications.Com – Baru saja saya berkomunikasi dengan seorang ikhwan yang memberikan kabar bahwa dirinya sebentar lagi akan menikah. Suatu kabar gembira. Ia pun menambahkan bahwa pernikahan ini lintas harokah. Alasannya adalah untuk menjaga ukhuwah dengan harokah lain. Selain itu, ia juga akan merekrut istrinya untuk menjadi kader di harokah yang ia ikuti. Ia pun memberikan argumen tambahan bahwa ada ikhwan senior yang juga melakukan pernikahan lintas harokah. Istrinya adalah tokoh di harokah lain dan sekarang istrinya menjadi pejuang dakwah yang tangguh di harokah yang ia ikuti. Setujukah anda dengan langkahnya?



Tulisan ini saya buat agar menjadi bahan renungan bagi kita, perlukah pernikahan lintas harokah? Apa saja sisi positif dan negatifnya, dan langkah apa yang sebaiknya kita pilih.



Pernikahan lintas harokah adalah pernikahan yang dilakukan oleh anggota suatu harokah A dengan anggota suatu harokah B. Pernikahan tersebut bisa terjadi karena beberapa sebab atau tujuan. Diantaranya yaitu :



1.Tujuan merekrut kader baru

Yaitu faktor yang muncul dari idealisme seseorang untuk merekrut anggota-anggota baru dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan. Salah satu yang dipandang efektif adalah dengan pernikahan.



2. Tujuan memperbaiki atau mempererat ukhuwah Islamiyah

Tidak bisa dipungkiri bahwa perbedaan harokah kadang-kadang menimbulkan ketegangan tertentu karena kurang paham dalam mengelola perbedaan. Dengan pernikahan lintas harokah diharapkan ketegangan tersebut bisa dikurangi atau dihilangkan.



3. Faktor ketidakseimbangan jumlah kader ikhwan dengan kader akhwat

Saya pernah menghadiri resepsi pernikahan di suatu kota. Kebetulan saya berkesempatan berbincang panjang lebar dengan mempelai yang ikhwan. Dari perbincangan itu terungkap bahwa ternyata ia aktif di harokah A sementara istrinya di harokah B. Ia mengatakan bahwa ia sangat bersyukur bisa menikah dengan akhwat dari harokah B.



Ternyata kejadian tersebut bukan satu-satunya kasus. Saya mendapatkan beberapa informasi lain bahwa ternyata banyak ikhwan-ikhwan dari harokah A yang menikahi akhwat harokah B. Mengapa demikian? Pertanyaan saya berujung pada kesimpulan bahwa jumlah kader ikhwan di harokah A lebih banyak dari pada kader akhwatnya sehingga mereka akhirnya memilih untuk mencari akhwat dari harokah lain.



4. Faktor kebetulan

Faktor ini bisa terjadi misalnya karena antara ikhwan dan akhwat tersebut memang sudah terlanjur dalam proses taaruf atau pun khitbah. Ternyata dalam waktu/proses tersebut keduanya secara kebetulan masuk dalam harokah yang berbeda. Namun mereka tidak ingin mempermasalahkan perbedaan tersebut dan tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan.



5. Faktor nafsu

Faktor ini bisa jadi muncul pada anggota yang masih yunior. Si ikhwan atau akhwat terlanjur jatuh cinta pada seseorang yang kebetulan berbeda harokah. Perasaan tersebut telah membutakan hatinya dan ia merasa bahwa dalam harokahnya tidak ia temukan calon pasangan yang sebaik calonnya. Mungkin dinilai kurang cantik, kurang pintar, kurang berpendidikan, kurang kaya, atau kekurangan-kekurangan yang lain.





Sisi Positif dan Sisi Negatif Nikah Lintas Harokah



Pernikahan lintas harokah memang mempunyai sisi positif, walaupun juga ada sisi negatifnya.



Sisi positif pernikahan lintas harokah



1. Menambah kader dakwah

Komunikasi antar suami istri tentu akan sangat dalam sehingga tersingkaplah semua tabir penghalang. Sesuatu yang sebelumnya tersembunyi, bisa menjadi nyata kelihatan. Diskusi antara suami dan istri pun bisa terjadi setiap hari dalam waktu yang lama, sehingga terbuka lebar kemungkinan terpengaruhnya salah satu pihak sehingga berubah pikiran. Maka bisa bergabunglah si suami atau istri ke harokah pasangannya. Tentu ini sebuah keutungan bagi harokah yang mendapat kader baru, walaupun di sisi lain, harokah yang satunya berarti kehilangan satu kader.



2. Terjadi komunikasi lebih dalam antar harokah

Apabila kemungkinan pertama tidak terjadi, maka setidaknya akan muncul kemungkinan yang kedua yaitu komunikasi yang lebih dalam antar dua harokah. Ini tentu saja bisa terjadi kalau yang menikah adalah sama-sama tokoh di dua harokah tersebut. Misal, si suami adalah pengurus penting di harokah A dan si istri adalah pengurus penting di harokah B. Tapi jika salah satu atau keduanya hanyalah anggota level bawah, maka hal itu tidak akan terjadi.



3. Bisa menolong harokah lain yang kebanyakan ikhwan atau akhwat

Saya pernah menemukan suatu harokah yang terlalu banyak akhwatnya. Kalau ada satu ikhwan, maka kurang lebih ada enam akhwat. Ketidakseimbangan jumlah ini tentu menimbulkan masalah. Dengan adanya pernikahan lintas harokah, maka masalah ini bisa sedikit tertolong. Seorang akhwat aktivis tentu akan merasa lebih nyaman menikah dengan seorang ikhwan yang aktivis juga, walaupun berbeda harokah, jika dibandingkan menikah dengan orang awam.



Sisi negatif pernikahan lintas harokah



Sayangnya, pernikahan lintas harokah juga mempunyai banyak sisi negatif yang bisa timbul. Diantaranya yaitu :



1. Anak kebingungan memilih harokah

Kita tentu ingin mendidik anak sesuai dengan idealisme kita. Kita ingin anak kita menjadi seperti kita bahkan jauh lebih baik dari pada kita. Sekarang coba pikirkan, apa jadinya jika ayah dan ibu memberikan paham yang berbeda kepada anaknya.



Si ayah mengatakan : “Demokrasi adalah sistem kufur, haram terlibat di dalamnya dan haram pula menyebarkannya”.



Sementara itu,



Si ibu mengatakan : “Demokrasi adalah ajaran Islam, boleh terlibat di dalamnya dan baik pula menyebarkannya”.



Apa jadinya si anak kalau begini kejadiannya? Ia tentu akan bingung. Lebih dari itu, kita pun akan kecewa berat jika ternyata ia memilih harokah yang diikuti pasangan kita yang berbeda harokah.



Alih-alih mendapatkan kader dakwah yang tangguh (yaitu anak kita), tapi kita justru “kehilangan” anak kita. Lebih payah lagi, kita bisa kehilangan potensi mendapatkan pahala besar dari anak kita bahkan bisa jadi kita akan mendapatkan dosa yang banyak. Gara-garanya, kita salah memilihkan ibu bagi anak-anak kita. Terus terang saya tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan anak dimulai dari saat masih dalam kandungan. Menurut saya, yang benar adalah Pendidikan anak dimulai sejak saat memilih calon ibunya. Tidak ada orang hebat yang lahir dan dididik oleh ibu yang biasa saja. Orang-orang hebat lahir dan dididik oleh ibu yang juga hebat. Silakan baca buku “Ibunda Para Ulama” untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.



2. Tidak menjadi uswah khasanah bagi masyarakat

Apa jadinya jika apa yang kita dakwahkan ternyata tidak dilakukan atau bahkan bertentangan dengan dakwah pasangan kita.



Misalnya si suami mengatakan kepada masyarakat : “Nasionalisme adalah paham sesat. Ide ini lahir dari perasaan mempertahankan diri yang muncul di saat ada ancaman. Perasaan ini sangat rendah, perasaan yang juga ada di dunia binatang. Ide ini jelas bertentangan dengan Islam yang melarang ashobiyah, sehingga haram bagi kita untuk mengikuti ide ini apalagi menyebarluaskannya.”



Sementara itu si istri mengatakan :”Nasionalisme adalah ide yang Islami. Nasionalisme adalah cinta tanah air dimana cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Ide nasionalisme juga sesuai dengan Al Quran surat Al Hujurat ayat 13. Maka penting bagi kita untuk memupuk paham nasionalisme pada generasi muda”.



Masyarakat yang mendengar dakwah si suami bisa jadi akan mengatakan : ”Nggak usah kebanyakan ngomong teori Mas, lihat tuh istri sampeyan”. Nah loh !!!



3. Menghambat dakwah

Jika si suami memahami bahwa terlibat dalam aktivitas demokrasi adalah haram, sementara si istri adalah aktivis yang pro demokrasi, kira-kira apa yang akan terjadi? Ketika si suami akan berangkat dakwah yang isinya menjelaskan sesatnya paham demokrasi, kira-kira apa yang akan dilakukan si istri? Apakah akan diam saja? Bisa jadi si istri akan menghalangi suaminya untuk berdakwah, karena menurut istri demokrasi adalah hal yang baik. Berarti suaminya akan berangkat untuk menghalangi orang dari suatu hal yang baik. Ini harus dicegah. Maka si istri pun akan melakukan berbagai macam strategi agar suaminya tidak jadi berangkat dakwah. Bisa pura-pura sakit, atau mempengaruhi suaminya agar mengganti tema dakwahnya.



4. Terbukanya rahasia organisasi

Tiap organisasi tentu punya rahasia yang tidak boleh diketahui oleh semua orang kecuali oleh yang mempunyai kewenangan. Jika suami istri berasal dari satu organisasi yang sama, maka akan saling membanu untuk menjaga rahasia masing-masing. Namun apa jadinya jika berbeda organisasi? Bisa jadi, suami memegang suatu informasi yang rahasia. Si istri mengetahui informasi tersebut tapi menurut istri bukan rahasia (atau si istri sengaja membocorkannya). Nah, tentu akan sangat berbahaya.



5. Menimbulkan ketegangan baru

Timbulnya ukhuwah belum tentu terjadi, namun bisa jadi justru timbul ketegangan baru antar harokah. Harokah si istri, katakanlah harokah B, akan merasa kecolongan. Lebih jauh dari itu, harokah B merasa bahwa harokah A telah berbuat jahat dengan merebut anggotanya dengan cara-cara yang tidak elegan. Sebagai catatan, biasanya istri lebih mudah terpengaruh untuk ikut suami.



6. Kasihan anggota harokah kita sendiri

Jika kita menikah dengan akhwat lain harokah, lantas siapa yang akan menikahi akhwat dari harokah kita sendiri? Pernahkah kita memikirkannya? Atau jangan-jangan ego kita telah mengalahkan pandangan yang lebih jernih ini?



Apa jadinya jika kita menikahi akhwat yang berbeda harokah, sementara akhwat di harokah kita sendiri malah dinikahi orang lain, baik berbeda harokah atau justru dinikahi orang awam?



Belum tentu akhwat yang kita nikahi ikut bergabung dengan harokah kita, eh malah akhwat harokah kita keluar dari dunia dakwah karena dihambat suaminya. Nah loh.... !!!



Kesimpulan



Pernikahan lintas harokah lebih banyak sisi negatifnya dari pada sisi positifnya. Resiko yang kita tanggung terlalu besar dari pada keuntungan yang sebenarnya bisa kita dapat dengan cara-cara lain. Oleh karena itu, bagi anda yang akan menikah, carilah pasangan yang sepaham dengan anda. Jangan sembarangan memilih calon pasangan. Ingat, kita menikah bukan untuk waktu yang sementara tapi untuk selama-lamanya. Apakah kita tidak ingin pasangan kita di dunia ini juga akan menjadi pasangan kita di akhirat nanti? (Jombang, 10 Syawal 1431 H). (www.syariahpublications.com)



*Penulis adalah pengelola blog Baiti Jannati (www.baitijannati.wordpress.com) dan pemerhati masalah keluarga.

Sumber : http://syariahpublications.com/2010/09/19/pernikahan-lintas-harokah-perlukah/