Rabu, 11 Oktober 2017

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Boleh ya, insyaallah ga masalah aqiqah setelah dewasa. Tarjih dalil mengenai hukum aqiqahnya keren.. 👍👍

Alhamdulillah saya sendiri baru melaksanakan Aqiqah bulan November 2016 kemarin, tentunya setelah mengetahui dalil kebolehan ini sekaligus memang saat itu sedang ada kelebihan rejeki. Alhamdulillahnya lagi, rejekinya masih bisa disisihkan untuk melaksanakan Qurban tahun berikutnya, tepatnya 2 September 2017. Masyaallah, alhamdulillah, tsumma alhamdulillah, tsumma alhamdulillah.

Semoga teman-teman yang membaca postingan ini juga memiliki kesempatan dan rejeki berlebih untuk melaksanakan ibadah Aqiqah atau Qurban, terutama bagi yang belum pernah melaksanakannya.. Amiiin, insyaallah 😊😊

Alhamdulillah, catering Aqiqahnya menghadiahkan Sertifikat =) 

Kalau ini foto Sapi Qurban, semoga jadi amal sholih, amin allahumma amiin T.T




Q&A: Hukum Aqiqah Setelah Dewasa 

Tanya :

Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)

Jawab :

Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).

Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59; Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-‘Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa Al-‘Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44).

Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar, 15/376), Imam Dzahabi (Mizan Al-I’tidal, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (Tuhfatul Wadud, hlm. 88), dan Imam Nawawi (Al-Majmu’, 8/432). Imam Nawawi berkata,”Hadis ini hadis batil,” karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya. (Al-Majmu’, 8/432).

Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa`id (4/59).

Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/345).

Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih. Wallahu a’lam. [ ]

Yogyakarta, 11 Mei 2009

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Selasa, 16 Mei 2017

Taqarrub Kepada Allah

Pengertian Taqarrub Kepada Allah – Definisi Mendekatkan Diri Kepada Allah

---------------

Taqarrub kepada Allah adalah setiap aktivitas yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah Swt., baik dengan melaksanakan kewajiban, melaksanakan amalan-amalan sunnah nafilah maupun bentuk-bentuk ketaatan lainnya. Pengertian taqarrub kepada Allah tidak hanya terbatas pada aktivitas ibadah, sebagaimana yang diduga oleh kebanyakan kaum Muslimin dewasa ini, namun mencakup pula seluruh aktivitas mu’amalat, akhlaq, math’umat (berkaitan dengan makanan), malbusaat (berkaitan dengan pakaian) bahkan uqubat (pelaksanaan sanksi hukum di dunia oleh negara Islam/ Khilafah). Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah Swt. berfirman:

“Dan tiada bertaqarrub (mendekat) kepada-Ku seorang hamba dengan sesuatu yang lebih Kusuka daripada menjalankan kewajibannya”. (Shahih Bukhari Juz 11, hal.292-297)

Berkata Imam Ibnu Hajar: “Termasuk dalam lafadz tersebut adalah seluruh kewajiban, baik fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, sehingga dapat pula diambil pengertian darinya bahwa pelaksanaan perbuatan-perbuatan fardhu adalah aktivitas yang paling disukai Allah Swt.” Perbuatan-perbuatan fardhu dimaksud dapat disebutkan mulai dari melaksanakan shalat, menunaikan zakat, berbakti kepada kedua orangtua, menuntut ilmu, berjihad fi sabilillah, ber-amar ma’ruf nahi munkar, bersikap jujur dan ikhlas lillahi ta’ala dan istiqomah dalam setiap perbuatan, memakan makanan yang halal dan baik, menutup aurat, hingga pelaksanaan hukum-hukum hudud syar’iyah oleh negara Islam/ Khilafah atas tindak kriminal seperti perbuatan zina, liwath, mencuri, riddah (keluar dari Islam), membunuh dan lain sebagainya. Melaksanakan seluruh aktivitas tersebut pada hakekatnya adalah termasuk ke dalam cakupan pengertian pendekatan-diri seorang hamba yang mu’min kepada Rabb-nya.

Al-Qur’an telah menyebutkan beberapa kewajiban dan menganggapnya sebagai qurbah (pendekatan). Salah satu di antaranya adalah infaq fi sabilillah, yaitu berinfak untuk kepentingan perang di jalan Allah. Dalam hal ini Al Qur’an telah menganggapnya sebagai pendekatan yang besar (pengorbanan yang besar) yang diberikan oleh seorang mukmin untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

“Di antara orang-orang Arab Badui terdapat orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan menjadikan harta yang dia nafkahkan (dalam jihad fi sabilillah) sebagai pendekatan di sisi Allah dan jalan untuk mendapatkan do’a Rasulullah. Ketahuilah itu memang merupakan pendekatan bagi mereka. Allah akan memasukkan ke dalam rahmat-Nya (Surga). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Terjemah Makna Qur’an Surat At-Taubah 99)

Al-Qur’an pun telah menjelaskan bahwa taqarrub kepada Allah dapat ditempuh dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan dan ibadah serta amal-amal shalih. Allah Swt. berfirman:

“Orang-orang yang mereka (orang-orang kafir) sembah, mereka itu sendiri mencari jalan menuju Tuhannya. Siapa di antara mereka yang lebih dekat. Mereka mengharap Rahmat-Nya (Surga-Nya) takut terhadap adzab-Nya (neraka)” (Terjemah Makna Qur’an Surat Al-Israa 57)

“Bukanlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian yang dapat mendekatkan diri kalian kepada kami; akan tetapi orang-orang beriman dan beramal shalih, merekalah yang mendapatkan pahala yang berlipat ganda karena apa yang mereka kerjakan. Dan mereka akan berada di tempat-tempat yang tinggi (Surga) dalam keadaan aman.” (Terjemah Makna Qur’an Surat Saba’ 37)

As-Sunnah menjelaskan pula bahwa di antara aktivitas yang akan mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya adalah melaksanakan perbuatan-perbuatan sunnah, mandub, nafilah, dan ketaatan-ketaatan lainnya. Dalam hadits Qudsiy Allah Swt. berfirman:

“Tiada henti-hentinya seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan-perbuatan sunnah nafilah, sehingga Aku mencintainya.” (Shahih Bukhari, XI/292-297)

Amalan nafilah adalah setiap aktivitas yang merupakan tambahan dari amalan yang wajib, baik berupa shadaqah, shalat, maupun puasa dan sebagainya. Ada sebuah hadits yang memberi motivasi untuk menambah ketaatan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Annas r.a. dari Nabi Saw. bahwasanya Beliau meriwayatkan dari Rabb-nya:

“Jika seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekatinya sehasta; jika ia mendekati-Ku sehasta, Aku akan mendekatinya sedepa; jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan, Aku akan mendekatinya dengan berlari.” (Shahih Bukhari XI/199)

Dengan demikian tidak diragukan lagi bahwa taqarrub kepada Allah dengan mengerjakan amalan-amalan sunnah nafilah dan ketaatan akan mengangkat martabat seorang hamba di sisi Rabb-nya. Hal ini menjadikannya layak untuk mendapatkan pertolongan, bantuan dan dukungan dari Allah Swt. pada setiap aktivitas yang dilakukannya dalam rangka taat kepada Allah dan mencari keridhoan-Nya. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits Qudsi Allah Swt. mengangkat derajat seorang hamba yang ber-taqarrub kepada-Nya sehingga Allah mengabulkan do’anya, mendukungnya dengan pertolongan, bantuan dan bimbingan-Nya. Hadits dimaksud adalah:

“Tiada henti-hentinya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan-perbuatan sunnah nafilah sehingga Aku mencintainya. Kalau Aku sudah mencintainya, maka Aku akan menjadi pendengarannya yang ia mendengarkan dengannya dan Aku akan menjadi penglihatannya yang ia melihat dengannya; dan Aku akan menjadi tangannya yang ia pergunakan; dan Aku akan menjadi kakinya yang ia berjalan dengannya. Jika ia meminta kepada-Ku niscaya akan Kuberi yang ia minta; dan jika ia memohon perlindungan pada-Ku, niscaya Aku lindungi.”

Dalam lafadz yang lain disebutkan:

“Dan jika ia memohon (kemenangan) kepada-Ku, niscaya Kutolong.” (Fathul Baari, Syarah Shahih Bukhari, XI/341-345)

Martabat tersebut tidak akan dicapai kecuali oleh orang-orang yang telah melakukan kewajiban-kewajiban dan menambahnya dengan mengerjakan amalan sunnah nawafil, ketaatan, mandubaat, dan bukan oleh orang-orang yang melakukan kegiatan sunnah tetapi meninggalkan perbuatan wajib atau bahkan melakukan bid’ah dan perbuatan haram.

Buku ini bagus sekali dalam menyajikan beberapa contoh pendekatan diri kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya sebagai tambahan yang sangat dibutuhkan oleh setiap Muslim, apalagi bagi seorang pengemban dakwah. Sebab seorang pengemban dakwah ialah orang yang paling membutuhkan kuatnya tali hubungan dengan Allah guna menggapai pertolongannya dan bertawakal kepada-Nya dengan sebenar-benar tawakal. Penulis pun sangat menekankan hal itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam Muqaddimah buku ini.

Di antara contoh-contoh ketaatan dan pendekatan tersebut adalah meningkatkan kualitas amal perbuatan yaitu dengan memurnikan niat hanya untuk Allah semata dan menyesuaikannya dengan tuntutan Syara’; melaksanakan kewajiban, memperbanyak amalan sunnah nafilah seperti shalat rawatib, membaca Al-Qur’an, berdo’a, berdzikir dan ber-istighfar, murah hati dan mengutamakan orang lain, cinta dan benci karena Allah, sabar menghadapi cobaan, taat kepada Pemimpin Umat Islam/Khalifah dalam melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban risalah Islam ke semua umat dan bangsa. Oleh karena itu, setiap Muslim dan setiap pengemban dakwah wajib memberikan wala’ (loyalitas) dan kontribusinya ke dalam gerakan perjuangan Islam. Apalagi ia ingin mewujudkan kemuliaan kaum Muslimin dan ingin mengokohkan agama Islam ini di muka bumi.

Dan Allah, yang menurunkan agama Islam ini, pasti akan memuliakan dan menolong agama-Nya melalui tangan sekelompok orang Mukmin yang sadar dan jiwa mereka telah dipenuhi dengan iman, taat dan cinta terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Pengantar Taqarrub Ilallah : Abdurrahman Muhammad

----------------
*dengan sedikit perubahan dan penyesuaian dari pemilik blog.

Selasa, 07 Maret 2017

Perjanjian Catharina

Perjanjian Kucuk Kaynarca (juga dieja Kuchuk Kainarji) atau disebut juga Perjanjian Catharina adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 1774 (sumber lain menyebut, 10 Juli 1774) di desa Kucuk Kaynarca (hari ini Kaynardzha, Bulgaria) antara Kekaisaran Rusia dan Daulah Utsmani (Ottoman Empire).

Dokumen tersebut mengakhiri Perang Rusia-Turki 1768-1774 dan menandai kekalahan Daulah Utsmani dalam perjuangan mereka melawan Rusia. Rusia diwakili oleh Field-Marsekal Rumyantsev sementara Utsmani diwakili oleh Musul Zade Mehmed Pasha. Saat perjanjian itu dibuat, Rusia berada di bawah pemerintahan Ratu Catherine II sedang Daulah Utsmani pemimpinnya (khalifah) adalah Mustafa III.

Isi perjanjian tersebut diantaranya :

1. Rusia mengembalikkan Wallachia & Moldova, setelah berhasil ditaklukkan Rusia, namun juga tetap diperkenankan untuk turut campur dalam pemerintah 2 daerah tersebut.

2. Rusia berhak mendirikan konsulat di seluruh wilayah Utsmani sekaligus melindungi kepentingan Kristen Ortodox di wilayah-wilayah tersebut.
Utsmani menanggung sebagian besar biaya perang Rusia, sebesar 4,5 juta rubbel.

3. Rusia diberikan hak untuk menguasai seluruh pelabuhan di Laut Azov (yang menghubungkan perniagaan di Laut Hitam) & Muara Sungai Danube.

4. Kapal dagang Rusia diperbolehkan untuk melintasi selat Dardanella (yang pernah dilarang sejak tahun 1739).

Akibat dari perjanjian ini, daulah Utsmani kehilangan pengaruh terhadap wilayah Eropa Tengah dan Timur, yang akhirnya dikuasai Rusia. Agama kristen dengan mudah memasuki wilayah-wilayah daulah Islam saat itu,

Sumber :
wikipedia, answer
http://sejarahmantap.blogspot.co.id/2012/05/perjanjian-catharina.html?m=1

Suara Hati untuk Crimea

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Ukraina, Krisis Terbesar Eropa di Abad XXI

Krisis Ukraina yang melahirkan ketegangan di Semenanjung Crimea menuai reaksi keras negara-negara Eropa. Hal itu terjadi karena Kremlin semakin kuat menancapkan cengkeraman militernya di wilayah Ukraina yang sebagian besar penduduknya berasal dari Rusia tersebut. Inggris pun melayangkan protes serius.

Menteri Luar Negeri Inggris William Hague berkunjung ke Kota Kiev. Dalam wawancara dengan stasiun radio BBC, ia menyatakan bahwa konflik politik yang membelit Ukraina selama sekitar tiga bulan terakhir itu merupakan krisis terburuk Eropa. ”Sulit untuk mengukur semua ini. Tapi, ini jelas krisis terbesar Eropa sepanjang abad ke-21 ini,” paparnya.

Untuk menyelesaikan krisis di Ukraina itu, menurutnya, masyarakat Eropa harus mengerahkan energi diplomatik yang besar. Kemarin dia mengimbau Kremlin untuk menarik seluruh kekuatan militernya dari Crimea. Sebab, masyarakat Eropa ingin menyelesaikan krisis tersebut secara damai. Jika Moskow tidak mengindahkan peringatan itu, pemerintahan Presiden Vladimir Putin harus menanggung konsekuensi.

Negara-negara Eropa anggota G-8, lanjutnya, bakal membuat Moskow menanggung dampak campur tangan atas krisis Ukraina. Caranya, negara-negara tersebut akan memboikot pertemuan tingkat tinggi G-8 yang bakal berlangsung di Kota Sochi pekan ini. ”Akan ada dampak diplomatik yang bahkan sudah kami persiapkan sejak sekarang,” ungkapnya.

Selain Inggris dan negara-negara Eropa anggota G-8, Hague mengungkapkan bahwa negara-negara anggota G-8 lain siap mengambil langkah diplomatik serupa terhadap Rusia. Negara-negara itu adalah Amerika Serikat (AS), Jepang dan Kanada. “Dunia tidak akan membiarkan semua ini berlangsung lama. Tidak ada satu negara pun yang mengizinkan suatu bangsa melanggar kedaulatan bangsa lain,” tuturnya.

Seolah tidak terpengaruh dengan kecaman Inggris dan beberapa negara Eropa lain itu, Rusia tetap menegaskan dukungannya terhadap Viktor Yanukovych. Politikus pro-Kremlin yang tergusur dari kursi presiden pada 23 Februari tersebut kembali mengumumkan bahwa dirinya masih menjadi presiden sah Ukraina. Perdana Menteri Rusia, Dmitry Medvedev, juga memaklumatkan pernyataan yang sama. ”Yanukovych memang tidak lagi punya kuasa. Tapi, secara konstitusi, dia masih tetap menjadi kepala negara Ukraina yang sah,” terangnya.

Medvedev juga menerangkan bahwa Kremlin tidak mengakui kekuatan pemerintahan baru Ukraina yang kini dipimpin PM Arseniy Yatsenyuk. Menurutnya, oposisi Ukraina telah melanggar konstitusi yang berlaku di negara merek sendiri. Hingga kemarin, Yanukovych masih menghuni Sanatorium Barvikha yang terletak di pinggiran ibu kota Rusia. Pekan lalu Kremlin mengabulkan permohonan lawan politik Yulia Tymoshenko tersebut untuk mendapat jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di Rusia. Moskow yakin bahwa Yanukovych hanya menjadi korban rekayasa politik Ukraina. Karena itu, Kremlin akan terus memberikan dukungan kepada presiden yang terguling. Pasukan Rusia yang menginvasi Crimea semakin melebarkan kekuatannya di semenanjung yang berpenduduk lebih dari 2 juta jiwa tersebut (jpnn.com, 05/03/2014).

Mengapa Crimea?

Ada enam hal yang menjadi pertimbangan Presiden Rusia Vladimir mempertahankan Ukraina masuk dalam lingkaran Rusia meski fakta sejarah menunjukkan bahwa Ukraina sudah melepaskan diri dari Uni Soviet pada 1 Desember 1991. Catatan ihwal tersebut berasal dari laman Business Week pada Senin (03/03/2014):

1. Perdagangan
Sejak awal, Vladimir Putin menginginkan agar Ukraina masuk dalam persatuan bea cukai dengan Belarus, Kazakstan, dan segera, Armenia. Putin terkesan gentar dengan makin meluasnya blok perdagangan Uni Eropa. Namun, ambisi ini memang berseberangan dengan mayoritas keinginan 46 juta rakyat Ukraina yang justru ingin bergabung dengan blok Eropa Barat itu.

Alhasil, meski menempatkan sekutunya, presiden terguling Viktor Yanukovych, di tampuk utama kekuasaan Ukraina, hasrat Vladimir Putin terjungkal di hadapan mayoritas rakyat Ukraina. Aksi demonstrasi menentang pilihan Yanukovych untuk tetap bersekutu dengan Rusia menjadi pemicu awal krisis politik Ukraina.

2. Sejarah
Catatan sejarah teramat panjang sudah terjalin antara Rusia dan Ukraina. Adalah hari kemenangan terhadap Kekaisaran Ottoman (Turki Utsmaniy) pada abad 11 dan 12 silam yang sohor dengan nama KIevan Rus. Lantaran kegemilangan itulah terjadi keterikatan sejarah yang mengklaim bahwa Rusia, Belarus, dan Ukraina adalah satu nenek moyang.

3. Kenegaraan
Ada catatan dari harian bisnis Negeri Beruang Merah Kommersant pada 2008. Kala itu, Vladimir Putin pernah mengatakan kepada Presiden AS George W Bush bahwa Ukraina sejatinya tidak pernah menjadi negara. Soalnya, sejak 900 tahun hingga Hari Kemerdekaan Ukraina, sebagian besar wilayah Ukraina menjadi wilayah kontrol Polandia, Lituania, Crimea, Austria, Hongaria, Jerman, dan tentu saja Rusia. “Sampai sekarang, Ukraina itu adalah Rusia Kecil,” kata Vladimir Putin.

4. Crimea
Crimea adalah republik otonomi Ukraina di tepi Laut Hitam. Sampai dengan 1954, Crimea adalah bagian dari Rusia. Crimea pun menjadi bagian dari Uni Soviet. Sampai kini, mayoritas warga Crimea adalah etnis Rusia. Belum ada catatan pasti mengapa Rusia seolah memberikan Crimea begitu saja kepada Ukraina.

5. Angkatan Laut
Sudah sejak 13 Mei 1783, pada masa Pangeran Petomkin dari Kekaisaran Rusia, Angkatan Laut (AL) Rusia menempatkan armadanya di Pelabuhan Sevastopol, wilayah Crimea saat ini. Pelabuhan itu sekarang cuma berjarak 200 mil dari Sochi, pusat perhelatan Olimpiade Musim Dingin 2014.

Catatan menunjukkan, armada AL Rusia di Laut Hitam adalah basis Rusia menghadapi musuh yang menghadang dari arah Laut Hitam. Begitu pentingnya posisi ini sehingga Sevastopol menjadi satu dari sekian poin negosiasi tatkala Rusia memasok kebutuhan gas Ukraina.

6. Energi
Rusia saat ini sangat bergantung pada penjualan gasnya ke Eropa. Jalur pipa gas untuk ekspor itu melalui Ukraina. Jalur ini terbilang yang terbesar dalam ekspor gas Rusia itu.

Info termutakhir ihwal gas itu adalah rencana perusahaan gas negara Rusia, Gazprom, membangun jalur pipa gas Lintas Selatan alias menyeberangi Laut Hitam menuju Bulgaria. Kalau proyek ini terwujud, ekspor gas Rusia ke Eropa tak perlu melintasi Ukraina (kompas.com, 03/03/2014).

Sejarah mencatat, bahwa pembebasan-pembebasan negeri yang dilakukan oleh Turki Utsmaniy terhadap Eropa, pernah menjadi problem yang paling menakutkan Barat. Ironisnya di balik itu, justru tengah terjadi kondisi stagnan meliputi seluruh dunia Islam, di mana aktivitas dakwah ditelantarkan/ditinggalkan. Maka, gelora Islam dalam dada kaum Muslim pun menjadi padam. Keadaan ini menyebabkan hilangnya kewibawaan kaum Muslim di mata musuh-musuh mereka. Pada saat itu pula dilancarkan perang pemikiran dan serangan misionaris. Perang pemikiran ini disertai berbagai serangan politik, yang bertujuan untuk memecah-belah Daulah Islam menjadi beberapa bagian, dan mencabik-cabik dunia Islam, kemudian mengikisnya. Kerja keras mereka akhirnya berhasil dengan gemilang.

Pada Perjanjian Caterina (1762-1796 M), Rusia memerangi Daulah Utsmaniyah dan berhasil mengalahkannya, lalu membagi-bagi sebagian wilayahnya. Rusia berhasil merampas kota Azov dan Semenanjung Crimea; menguasai seluruh Lembah Utara Laut Hitam, dan mendirikan kota Sevastopol sebagai pertahanan semenanjung Crimea; serta membangun pelabuhan dagang Odessa di Laut Hitam. Dengan demikian, Rusia menjadi pemain penting dalam percaturan politik luar negeri Daulah Utsmaniyah dan pemegang kendali Imperium Rumania. Rusia menyatakan bahwa dirinya penjaga ajaran Masihiah di Daulah Utsmaniyah. Pada tahun 1884 M, Turkestan memisahkan diri dari Turki, dan akhirnya Rusia pun sepenuhnya berhasil menguasai daerah itu (Kitab Daulah Islam).

Barat Memecah-belah Dunia Islam

Agresi kepada dunia Islam tidak hanya dilakukan Rusia, namun meluas hingga melibatkan hampir semua negara Barat. Akibatnya, daerah-daerah di wilayah Daulah Utsmaniyah dipaksa tunduk pada pemerintahan kufur sebagai daerah jajahan. Lebih parah lagi, serangan Barat tidak cukup sampai di sini. Penjajahan terus meluas dengan mencaplok wilayah-wilayah Daulah yang masih belum terjajah. Gelombang serangan bangsa-bangsa Barat di seluruh wilayah Islam semakin meningkat, sampai semuanya jatuh di bawah kendali Barat. Barat pun bagai di atas angin. Mereka merasa bahwa serangan Salib selalu diperbaharui dengan tetap menjaga kemenangan demi kemenangan.

Akhirnya kaum Muslim sibuk membendung gelombang pasukan besar Barat atau berupaya meringankan tekanannya. Maka, muncullah gerakan-gerakan perlawanan terhadap Barat di wilayah-wilayah Islam. Semua itu sebenarnya menunjukkan potensi kekuatan yang terpendam dalam tubuh dunia Islam, meski dari luar tampak diam dan lemah. Hanya saja, gerakan-gerakan atau usaha-usaha ini akhirnya padam dan tidak berhasil menyelamatkan dunia Islam serta menghentikan pendudukan dan serangan Barat. Barat masih melanjutkan serangannya dengan dua kekuatan utama: politik dan tsaqafah.

Barat tidak hanya memecah-belah wilayah dunia Islam menjadi beberapa bagian, tapi juga menikam dari dalam Daulah Utsmaniyah yang notabene adalah Daulah Islam. Barat memicu bangkitnya gerakan-gerakan kebangsaan di dalam tubuh Daulah Utsmaniyah. Isu penjajahan oleh ‘bangsa asing’ dijadikan alat penggerak oleh Barat untuk membangkitkan bangsa-bangsa di negeri-negeri Muslim. Hal ini berakibat pada payung Daulah Utsmaniyah sebagai Daulah Islam terlipat dari daerah Balkan, Pulau Kreta, Siprus dan sebagian besar pulau di Laut Tengah.

Bangsa-bangsa Barat dalam melakukan aksinya menggunakan berbagai macam kekejian. Kaum Muslim di Balkan dan kepulauan Laut Tengah, Georgia, Bosnia, Chechnya, dan daerah-daerah lainnya; mereka diteror, dihantam dan diusir dari rumah-rumah mereka secara keji. Padahal, mereka adalah putra-putra pahlawan kaum Muslim yang tidak rela tunduk pada pemerintahan kufur. Mereka lari dengan membawa agama Islam ke perkampungan-perkampungan Islam dan Pemerintahan Islam.

Apakah Barat berhenti sampai di sini saja? Tidak! Bahkan, dengan berbagai sarana yang samar, Barat membangkitkan gerakan-gerakan pemisahan dan pemecah-belahan umat Islam dari kesatuan Negara, dengan meniupkan perbedaan antara Turki dan Arab. Mereka disulut untuk mengadakan gerakan-gerakan kebangsaan. Barat terus-menerus menggerakkan, bahkan membantu mereka mendirikan partai-partai politik berkebangsaan Turki dan Arab, seperti Partai Turki Muda, Partai Persatuan dan Kemajuan, Partai Kemerdekaan Arab, Partai Keamanan, dan partai-partai lainnya. Partai-partai inilah yang menyebabkan kondisi dalam negeri Daulah Islam mengalami goncangan dan tidak stabil.

Goncangan-goncangan di balik berbagai tragedi dalam negeri, oleh Barat diikuti dengan berbagai serangan dari luar sampai meletusnya Perang Dunia I, yang memberi kesempatan terbuka bagi Barat untuk menyerang langsung dunia Islam. Dalam kesempatan ini Barat berhasil menguasai sisa-sisa wilayah Daulah Islam, menghabisi, dan menenggelamkannya dari permukaan dunia. Daulah Utsmaniyah terseret dalam Perang Dunia I, yang berakhir dengan kemenangan sekutu dan kehancuran Daulah Islam. Pasca perang, Barat mengkapling-kapling seluruh dunia Islam layaknya harta jarahan. Tidak ada Daulah Islam yang tersisa kecuali Turki, yang telah menjadi negara kecil dengan sebutan Negara Turki. Setelah perang berakhir pada tahun 1918 M, Turki hidup di bawah belas kasihan Barat hingga tahun 1921 M, yaitu ketika Turki mampu memerdekakan diri setelah memberi jaminan terlebih dahulu pada sekutu dengan penghapusan Daulah Islam (Kitab Daulah Islam).

Khatimah

Dinna Wisnu, PhD (Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina) menyatakan bahwa bagi kita di Indonesia, krisis di Semenanjung Crimea mengingatkan akan kondisi domestik bahwa suatu negara-bangsa tak bisa sepenuhnya lepas dari pengaruh eksternal, apalagi jika secara historis dan demografis ada ikatan batin dengan penduduk atau pemerintahan di belahan wilayah lain di dunia. Kita mungkin tergerak untuk mengutuk Rusia, tetapi di sisi lain penduduk Crimea punya hak juga untuk menolak perluasan kekuatan militer AS dan Eropa di wilayahnya. Artinya bila Crimea memutuskan untuk merdeka pun hal itu merupakan hak mereka dan tidak boleh diintervensi (koran-sindo.com, 05/03/2014).

Namun, cukupkah?

Demikianlah, dunia sengaja melupakan bahwa sesungguhnya Crimea adalah salah satu negeri Muslim. Keberadaan dan keterjajahannya membutuhkan suara pembelaan dari seluruh kaum Muslimin. Karenanya, Crimea memerlukan peran kaum Muslimin. Tiada lain, bagi Crimea hanyalah satu solusi dalam naungan satu payung, Daulah Khilafah Islamiyyah. Yaitu dengan mengembalikan posisinya sebagai bagian dari dunia Islam. Crimea tidak butuh kesatuan latar belakang etnis dengan Rusia, tidak butuh kemerdekaan secara khusus dari Ukraina, dan bukan pula resolusi PBB. []

Sumber:
https://m.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/suara-hati-untuk-crimea.htm

Jumat, 12 Februari 2016

Hukum Asuransi Syariah

Pertanyaan :

Hukum asuransi konvensional adalah haram. Lantas bagaimana dengan asuransi syariah? Apakah produk asuransi syariah ini sudah benar-benar sesuai syariah, ataukah hanya labelnya saja?

Jawaban :

Pendahuluan

Asuransi syariah di Indonesia dapat dikatakan tumbuh pesat, seiring dengan perkembangan “industri keuangan syariah” pada umumnya, seperti bank syariah. Meski dari market share (pangsa pasar) masih kecil, tapi dari segi peningkatan premi kotor meningkat cukup pesat.

Pangsa pasar asuransi syariah tahun ini telah mencapai 4% untuk produk asuransi jiwa dan 3,5% untuk asuransi umum. Angka ini mungkin dapat dianggap kecil dibanding pangsa pasar asuransi secara keseluruhan. Namun dilihat dari segi premi kotor, peningkatan yang ada cukup lumayan. Untuk premi kotor tahun ini (2012), terjadi peningkatan 10 kali lipat dibanding tahun 2006. Pada tahun 2006 premi kotor baru Rp499 miliar. Sedang pada akhir Desember 2011, premi kotor yang dibukukan asuransi syariah mencapai Rp4,97 triliun. (www.mediaindonesia.com, 19/5/2012).

Asuransi syariah di Indonesia sendiri mulai lahir tahun 1994, dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 Agustus 1994 dengan produk Asuransi Takaful Keluarga (life insurance). Sejak saat itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti asuransi syariah “Mubarakah” (1997), serta berbagai unit asuransi syariah dari asuransi konvensional, seperti : MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumiputera (2003), Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (2003), Asuransi Tripakarta (2002), Asuransi Jasindo Takaful (2003), Asuransi Binagria (2003), Asuransi Bumida (2003), Asuransi Staci Jasa Pratama (2004), Asuransi Central Asia (2004), Asuransi Adira Syariah (2004), Asuransi BNI Jiwasraya Syariah (2004), Asuransi Sinar Mas (2004), dan sebagainya. Sampai Mei 2008, sudah hadir 41 perusahaan asuransi syariah di Indonesia, 3 perusahaan re-asuransi syariah, dan 6 broker asuransi dan re-asuransi syariah.[1]

Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa asuransi syariah yang ada sesungguhnya tidak sesuai  dengan syariah, karena banyak mengandung penyimpangan-penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) yang sangat fatal.



Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi Syariah dalam literatur bahasa Arab disebut dengan istilah : At Ta`min At Ta’awuni, atau At Tamin At Takafuli , atau At Ta`min Al Islami.[2]

Asuransi Syariah menurut menurut Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) identik dengan istilah ta`min, takaful, atau tadhaamun, dan didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah tersebut maksudnya adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.[3]

Definisi Asuransi Syariah menurut Kitab Al Ma’ayir Al Syar’iyah (Sharia Standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) edisi tahun 2010 :

التأمين الإسلامي هو اتفاق أشخاص يتعرضون لأخطار معينة على تلافي الأضرار الناشئة عن هذه الأخطار، وذلك بدفع اشتراكات على أساس الإلتزام بالتبرع، ويتكون من ذلك صندوق التأمين له حكم الشخصية الإعتبارية، وله ذمة شخصية مستقلة، (صندوق) يتم منه التعويض عن الأضرار التي تلحق أحد المشتركين من جراء وقوع الأخطار المؤمن منها

(المعايير الشرعية 2010، ص 364)

“Asuransi Islami adalah kesepakatan sejumlah orang yang menghadapi risiko-risiko tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan bahaya-bahaya yang muncul dari risiko-risiko tersebut, dengan cara membayar kontribusi-kontribusi berdasarkan keharusan tabarru’ (hibah), yang darinya terbentuk dana pertanggungan –yang mempunyai badan hukum sendiri dan tanggungan harta independen– yang darinya akan berlangsung penggantian (kompensasi) terhadap bahaya-bahaya yang menimpa salah seorang peserta sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang telah ditanggung.”[4]

Definisi ringkas menurut AAOIFI edisi tahun 2010 adalah sebagai berikut :

التأمين التعاوني هو عقد تأمين جماعي يلتزم بموجبه كل مشترك بدفع مبلغ من المال على سبيل التبرع لتعويض الأضرار التي قد تصيب أيا منهم عند تحقق الخطر المؤمن منه

(المعايير الشرعية 2010، ص 376)

“Asuransi Islami adalah akad pertanggungan oleh sekelompok orang yang berdasarkan akad itu setiap peserta membayar sejumlah harta atas dasar tabarru’ (hibah) untuk mengganti bahaya-bahaya yang mungkin menimpa kepada siapa saja dari para peserta ketika terjadi risiko yang telah ditanggung.”[5]

Dalil-Dalil Asuransi Syariah

Dalil-dalil yang diajukan pihak yang melaksanakan Asuransi Syariah saat ini antara lain :

(1) Dalil-dalil tolong menolong (misal QS Al Maidah : 2 dan hadis)

(2) Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan dan tolong menolong, seperti hibah.

(3) Dalil-dalil yang membolehkan mudharabah / musyarakah.

(4) Dalil-dalil ijarah (wakalah bil ujrah)

(5) Dalil yang membolehkan ta’widh (pemberian kompensasi), yaitu hadis laa dharara wa laa dhirara. (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain).[6]

Ada dalil hadis yang sering disebut yang diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:

إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ



Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).[7]

Dalil hadis lain yang juga sering disebut adalah hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus Abu Ubaidah bin Jarrah RA bersama 300 pasukan. Di jalan bekal habis, lalu Abu Ubaidah memerintahkan pasukan mengumpulkan semua bekal makanan, lalu mereka memakannya sedikit demi sedikit sampai habis. Sampailah mereka di tepi laut dan melihat seekor ikan besar seperti bukit, lalu mereka memakan ikan itu selama 18 malam… (HR Bukhari).[8]

Menurut para penggagas asuransi syariah, hadis-hadis tersebut menunjukkan upaya tolong menolong dalam rangka menanggulangi musibah, sesuatu yang juga terdapat dalam akad Asuransi Syariah di jaman modern ini.

Akad-Akad dalam Asuransi Syariah

Terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) akad dalam Asuransi Syariah :

Pertama, akad hibah (tabarru’) di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.

Kedua, akad mudharabah / musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedang  perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah,

Ketiga,  akad ijarah (wakalah bil ujrah), yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan (ujrah/fee).

Akad Wakalah  bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).[9]

Praktik Umum Dalam Asuransi Syariah Non Saving (Tanpa Tabungan)

Dalam asuransi syariah non saving ini, seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi, menjadi dana tabarru’ (hibah). Diklaim bahwa tak ada dana untuk investasi pada akad ini. Pengelolaan dana tabarru’ tersebut dan aktivitas takaful (saling menanggung di antara peserta) selanjutnya dijalankan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee) dari pengelolaan dana tabarru’ tersebut berdasar  akad wakalah bil ujrah. Sementara itu peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang ada.

Jadi pada asuransi non saving terdapat 2 (dua) akad :

Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan.

Kedua, akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.

Praktik Umum Asuransi Syariah Dengan Saving (Dengan Tabungan)

Adapun dalam asuransi syariah dengan saving, premi yang dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dibagi dua : (1) dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi (biasanya lebih besar dari dana tabarru’).  Dana tabarru’ ini lalu dikelola perusahaan asuransi dengan akad ijarah (wakalah bil ujrah). Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee) dari akad wakalah bil ujrah tersebut. Peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang ada. Sementara dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad mudharabah / musyarakah, dan selanjutnya perusahaan asuransi mendapat bagi hasil dari akad investasi tersebut.

Jadi, dalam asuransi dengan saving ini terdapat 3 (tiga) akad :

Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan

Kedua,  akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.

Ketiga, akad mudharabah / musyarakah antara antara semua peserta dengan perusahaan.

Perlu diberi catatan di sini bahwa dalam akad mudharabah / musyarakah tersebut, peserta asuransi bertindak sebagai shahibul mal; perusahaan sebagai mudharib, atau sekaligus shahibul mal. Mengapa dikatakan demikian? Sebab perusahaan tidak mengelola langsung dana yang diinvestasikan denhgan melakukan bisnis riil (produksi barang atau jasa), melainkan melakukan re-asuransi, atau menginvestasikan dana ke bank. Keuntungan yang diperoleh dari mudharabah / musyarakah ini kemudian dibagi sesuai kesepakatan, antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Sebagian keuntungan ini disisihkan untuk dana tabarru’.

Kritik Terhadap Asuransi Syariah

Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) sebagai berikut :



Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat, khusunya hadis Asy’ariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas. Pada kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).

Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad, hadis sahih). Yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah)” adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdaini fi aqdin wahidin).[10]

Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah.



Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi sebagai berikut :

(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman adalah akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya bukan akad tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.

Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah adalah akad ta’awun dan bukan akad mu’awadhah / tabaduli (pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.

(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman juga dapat dilihat dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada akad dhaman (jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang menjamin/ penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu), dan (3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).

Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis Abu Qatadah RA bahwa kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Para Sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Shalatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan al-Hakim).

Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.

Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).

(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman, dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah (tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu sendiri. Jadi tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah menjadi tanggungan Abu Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan tanggungan) itu tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang peserta asuransi membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman dalam Islam.

Keempat, karena akad hibah (tabarru’) dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi / pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)

Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad investasi yang mengharapkan keuntungan !



Kelima, karena hibah (tabarru’) yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).

Sabda Nabi SAW :

العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه

“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).



Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.

Penutup

Dari kajian ringkas di atas, dapat diambil kesimpulan tegas bahwa asuransi syariah adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya. Dengan demikian, sudah seharusnya para pihak (stakeholders) yang terlibat dalam akad haram ini bertobat dan kembali kepada kebenaran (ruju’ ilal haq) dengan ikhlas, baik pemerintah, MUI, dunia bisnis asuransi, maupun masyarakat. Marilah kita bertaubat, sebelum kita menjadi makhluk tersesat dengan memakan harta yang batil atas nama syariah ! Astaghfirullaahal’azhiem. (www.konsultasi.wordpress.com)



Sumber  jawaban : Makalah oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi berjudul Tidak Syariahnya Asuransi Syariah

[1] Lihat Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 250-251.

[2] Lihat kitab-kitab fiqih kontemporer seputar asuransi syariah, misalnya Dr Ali Muhyidin Al Qarhudaghi, At Ta`min At Ta’awuni Mahiyatuhu wa Dhawabituhu wa Muawwiqatuhu; Dr Sulaiman bin Dari` Al ‘Azimi At Ta`min At Ta’awuni Mu’awwiqatuhu wa Istisyrafu Mustaqbalatihi; Dr Musa Musthafa Musa Al Qudhah  At Ta`mi At Takafuli  Bayna Dawafi’ An Numuwwi wa Makhathir Al Jumud.

[3] Lihat Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001, hlm. 5. Selengkapnya fatwa-fatwa DSN MUI terkait Asuransi Asuransi Syariah adalah : (1) Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001 ttg Pedoman Umum Asuransi Syariah, (2) Fatwa DSN No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, (3) Fatwa DSN No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah, (4) Fatwa DSN No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.

[4] Al Ma’ayir Al Syar’iyah, edisi tahun 2010, hlm. 364.

[5] Al Ma’ayir Al Syar’iyah, edisi tahun 2010, hlm. 376.

[6] Dalil-dalil selengkapnya lihat Al Ma’ayir Al Syar’iyah, hlm. 372-375, Fatwa-Fatwa DSN MUI no 21, 51, 52, dan 52.

[7] Lihat Abdus Sattar Abu Ghuddah, Nizham At Ta`min At Takafiuli min Khilal Al Waqf, hlm. 3.

[8] Lihat Abdus Sattar Abu Ghuddah, Nizham At Ta`min At Takafiuli min Khilal Al Waqf, hlm. 3

[9] Lihat Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 265-266; Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah).

[10] Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz II hlm. 308.


Sumber artikel:
konsultasi.wordpress.com/2012/05/22/hukum-asuransi-syariah/

Minggu, 01 November 2015

Ayahku

Ayahku itu.. dia sayang sekali dengan putri bungsunya. Waktu aku duduk di kelas 3 SMP, beliau mengikuti keinginan ku pindah sekolah dari Takengon ke Medan. Waktu itu aku ngerasa ayah hebat sekali, keinginan yang awalnya hanya asal ucap dan pingin gaya-gayaan malah beliau tanggapi serius. Belakangan aku tahu alasannya, tidak lain karena rasa khawatir pada kenyamanan putri kecilnya untuk menimba ilmu di tengah situasi aceh yang sedang kisruh GAM dan Free DOM (Darurat Operasi Militer). Malah situasi ku yang jadi berbalik mewek karena berat utk berpisah dg ortu, aku bersekolah di Medan, sementara ayah dan mamak masih harus bekerja di aceh menjadi guru. Berat, tapi banyak kenangan indah setelahnya.

Bila tiba waktu liburan, pasti aku minta pulang ke Takengon. Awalnya kangen sama teman2, waktu liburan yang hanya beberapa hari lebih banyak buat teman dari pada buat ortu. Sampai-sampai ayah rela mengantar dan menungguiku pulang dari rumah teman ku. Ya memang waktu itu kaki ku sedang sakit, tidak bisa berjalan jauh sehingga ayah bersedia menemani. Padahal, sudah menjadi kebiasaan dalam keluargaku, kalau bepergian kemana-mana ya harus mandiri dan tidak mengandalkan orang lain. Jadi saat ayah bersedia menemani dan menunggui, aku sangat sangat terkesan. So sweet ^^

Nah, yang kedua itu waktu aku sudah SMA. Aku maksa tetap mudik ke Takengon walau situasi sedang tidak aman, sedang banyak kasus pembakaran, penculikan, dll. Bismillah, rasa kangen karena khawatir pada ortu mengalahkan rasa takut melakukan perjalanan. Sesampainya aku di Takengon di pagi hari yang dingin, mamak seakan ga percaya kalau aku jadi berangkat, krn tiba2 udh muncul di hadapannya. Langsung saja aku tanya ayah ada di mana, sambil berlari tanpa mengenakan alas kaki menuju ayah, aku menghambur memeluknya, Masyaallah.. beliau sampai menitikkan air mata begitu bertemu dengan ku. Ayahku.. t_t

Kali berikutnya saat musim lebaran. Giliran ortu yang pulang ke Medan utk berlebaran dg keluarga besar di kampung. Berhubung saat itu ada paman dan beberapa sepupu datang dari jauh, aku ikut mereka berangkat duluan ke kampung, ga barengan dengan rombongan ayah, mamak, dan kakak2 ku. Ternyata, yang dipikirkan dan yang selalu ditanyakan oleh ayah adalah aku. Sepertinya silaturahmi ke banyak saudara terasa hambar bagi beliau, karena putri bungsunya tidak ikut bersama. Putri kecilnya ada bersama paman dan sepupu2nya. Sepertinya ayah belum rela, merasa kangen, mungkin juga cemburu. Anak kesayangannya milih berkumpul dengan keluarga pamannya, heuheu..

Saat aku sudah kembali dan ketemu ayah, kakak ku menyampaikan kekesalannya karena beliau capek dengerin ayah yang dikit-dikit minta menjemput ku. Tapi waktu aku ketemu ayah, ko' ayah biasa aja ya? Ayah gengsi atau malu? Ya, memang aku sudah dewasa, bisa jadi ayah sungkan memeluk ku, mungkin juga beliau malu mengutarakan rasa kangen untuk mendengarkan obrolan dan rengekan manja dariku.. hikhiks.. ayahku.. Y_Y