Kamis, 22 Januari 2015

Setahun JKN, Terbukti Tak Sekedar Persoalan Teknis




 Oleh: Rini Syafri
(Ko. Lajnah Mashlahiyah DPP MHTI)

Pendahuluan
Pada awal pelaksanaan asuransi wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijanjikan pemerintah tidak akan ada lagi sadikin (sakit jadi miskin), tidak akan ada lagi yang ditolak rumah sakit. Namun meski setahun berlalu, 1 Januari 2015 genap setahun JKN diterapkan, janji indah itu tak kunjung jadi kenyataan. Pengamatan penulis terhadap pemberitaan sejumlah media massa nasional dan daerah, cetak dan elektronika selama setahun dan pengamatan langsung di salah satu rumah sakit rujukan tingkat provinsi menunjukan hal tersebut. Hanya untuk mendapatkan kartu tanda kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat harus antri berdesak-desakan hingga berhari-hari. Tidak sedikit harus membayar mahal pelayanan kesehatan meski sudah membayar premi wajib, ditelantarkan rumah sakit, ditolak dengan berbagai alasan, dipulangkan meski masih membutuhkan perawatan intensif, bahkan ada yang dibuang.
Pemerintah dan pihak terkait bersikukuh ini semua hanyalah persoalan teknis. Terlihat dari respon pemerintah (Menteri Kesehatan) saat masyarakat antri mengular untuk mendapatkan kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah hanya meminta BPJS Kesehatan menambah loket dan agar melakukan pendaftaran di tingkat RT/RW, bukannya menggratiskan pelayanan kesehatan terbaik sebagaimana mestinya (Lihat: Menkes Minta BPJS Atasi Antrean Mengular di RS (Liputan6.com, 22 April 2014).

Setahun semestinya lebih dari cukup untuk mengatasi persoalan teknis. Kenyataannya waktu puluhan tahun persoalan mahalnya biaya berobat, ketersedian pelayanan yang jauh dari memadai hingga buruknya akses terhadap pelayanan kesehatan tetap tidak teratasi. Seperti di Inggris (United Kingdom), Australia, Jerman, Netherland, New Zealand, dan Kanada. Negara-Negara yang selama puluhan tahun menerapkan konsep UHC, Universal Health Coverage(cakupan kepesertaan asuransi kesehatan wajib bagi semua). Hal ini ditunjukkan penelitian Schoen dan kawan-kawan (Schoen, C., Osborn, R., Doty, M.M., Bishop, M., Peugh, J., dan Murukutia, N. Toward Higher-Performance Health Systems: Adults’ Health Care Experiences In Seven Countries, 2007. Health Aff. November, 2007, 26 (6), 717-734). Demikian pula penelitian Olah, Gaisano, dan Hwang, yang membuktikan betapa sulitnya akses masyarakat miskin Toronto Canada terhadap pelayanan kesehatan primer. Penelitian ini dipublikasi oleh The Canadian Medical Association Journal, April 2, 2013, 185(6), dengan judul The effect of socioeconomic status on access to primary care: an audit study.

Bukan Sekedar Persoalan Teknis
Bila dicermati secara seksama konsep prinsip JKN, UHC neoliberal itu sendiri yang berpotensi mencederai hak pelayanan kesehatan publik.

Pertama, komersialisasi pelayanan kesehatan. Yaitu masyarakat harus membeli pelayanan kesehatan yang semestinya diperoleh secara gratis dari pemerintah dengan kualitas terbaik. Ditandai keharusan masyarakat membayar premi wajib sebagai pra syarat memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan yang lebih baik disiapkan BPJS Kesehatan melalui skema CoB (Coordination of Benefit). Kerja samanya dengan sejumlah perusahaan asuransi lain yang menyediakan plafon pelayanan lebih tinggi dengan syarat harus membayar lagi premi. Pada akhirnya pelayanan kesehatan hanya untuk yang beruang.

Kedua, Pemerintah hanya regulator. Tanggung jawab dan wewenang pentingnya sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan diserahkan pada BPJS Kesehatan. Lembaga publik asuransi wajib, yang dikelola di atas prinsip-prinsip bisnis. BPJS Kesehatan atas nama undang-undang dapat memaksa masyarakat agar membayar premi, dan hanya menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat pembayar premi sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Sementara model pelayanan yang diberikan berjalan di atas sejumlah prinsip-prinsip yang mengedepankan keuntungan, mengabaikan aspek kemanusiaan yang justru sangat dibutuhkan untuk mempercepat kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien. Prinsip-prinsip tersebut adalah premi wajib yang dipopulerkan dengan sebutan gotong royong, case mix funding (pembayaran tagihan dengan sistem paket), penggajian dengan kapitasi dan referral system (pelayanan berjenjang/rujukan).

Konsep premi wajib (out of pocket), yang dipromosikan akan mengatasi bencana finansial (financial catastrophe), justru menimpakan beban finansial ganda pada masyarakat. Disamping harus membayar premi wajib masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tidak sedikit saat sakit. Potensi beban financial ganda tersebut terletak pada sejumlah aspek berikut, yaitu: adanya plafon (batasan) pelayanan; terbatasnya ketersediaan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan oleh provider BPJS Kesehatan (rumah sakit), karena selain tidak memadainya jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan juga karena tuntutan tatakelola neolib termasuk rumah sakit pemerintah yang mengedepankan perhitungan bisnis; kebutuhan mendapatkan pelayanan yang lebih baik demi kesembuhan dan keselamatan jiwa. Bagi masyarakat miskin kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang hampir miskin, ketiadaan biaya di tengah sistem pelayanan JKN yang minimalis ini sering berujung pada sakit yang kian parah bahkan kehilangan nyawa.

Konsep pembayaran tagihan dengan sistem paket (case mix funding) INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) dan kapitalisasi telah berbuah pahit. Sejumah pasien dipulangkan oleh rumah sakit padahal masih membutuhkan perawatan. Hal yang sebenarnya sudah bisa diprediksi. Karena pembayaran tagihan rumah sakit oleh pihak BPJS Kesehatan bukan berdasarkan riil kebutuhan perawatan yang harus diterima pasien. Tetapi rata-rata kebutuhan perawatan sejumlah orang dengan diagnosis penyakit yang sama atau hampir sama. BPJS Kesehatan, dengan alasan efisien dan efektif, jelas akan menetapkan aspek yang lebih menguntungkannya seperti waktu perawatan yang lebih pendek. Sementara rumah sakit sekalipun rumah sakit pemerintah juga harus mencari pemasukan. Resiko pemulangan pasien sebelum sembuh akan semakin besar karena sistem kesehatan hanyalah industri yang digerakan oleh uang, seperti yang kita saksikan saat ini. Potensi bahaya serupa juga terdapat pada konsep penggajian kapitasi.

Konsep pelayanan berjenjang (referral system) dijanjikan akan meningkatkan kualitas pelayanan karena penumpukan pasien pada fasilitas kesehatan tingkat rujukan (rumah sakit) justru menambah panjang catatan penderitaan masyarakat. Tidak memadainya ketersediaan faskes (fasilitas kesehatan) dan nakes (tenaga kesehatan) serta batasan plafon mengharuskan pasien BPJS setidaknya antri 6-8 jam bahkan lebih untuk memperoleh pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan lanjutan (rumah sakit). Ini belum lagi kesulitan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan dokter keluarga. Bagaimanapun referral system telah mengabaikan prinsip yang sangat penting, yaitu ketepatan dan kecepatan penegakan diagnosis dan pengobatan.

Demikianlah fakta konsep UHC , JKN yang semakin menegaskan matinya fungsi Negara dalam sistem politik demokrasi neoliberal, memudarkan dedikasi dan idealisme nakes serta memperpanjang penderitaan masyarakat. Bagaimanapun baiknya penerapan konsep-konsep tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Karena persoalannya justru pada konsep neoliberal itu sendiri.

Atas semua itu, menjadi sangat urgen bagi pemerintah dan semua fihak terkait berfikir ulang untuk melanjutkan kebijakan JKN, dan menggantinya dengan kebijakan jaminan kesehatan khilafah yang sohih.
Sungguh Allah swt telah mengingatkan dalam QS Ibrahim (14): 26, yang artinya,”Dan perumpamaan kalimat yang buruk (konsep yang salah, batil) seperti pohon yang buruk yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun”

Tentang hasil survei yang menunjukkan 81% peserta BPJS Kesehatan puas dengan kinerja BPJS Kesehatan (Kompas, 30 Desember 2014), dengan memperhatikan konsep prinsip JKN dan variabel yang diteliti, bukanlah menunjukkankesejahteraan kebijakan JKN. Tetapi bukti bahwa masyarakat semakin terbiasa dengan haknya yang terampas dan abainya pemerintah terhadap tanggungjawabnya. Disamping menunjukkan keberhasilan pemerintah dan pihak terkait mengubah persepsi dan perasaan masyarakat sesuai konsep neolib UHC, JKN.

Konsep Shohih Jaminan Kesehatan Khilafah Yang Menyejahterakan
Konsep shohih jaminan kesehatan yang menyejahterakan hanyalah berasal dari Allah swt Zat Yang Maha Sejahtera. Terpancar dari aqidah Islam, mengalir dari telaga kebenaran Al Quran dan As Sunnah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Konsep prinsip tersebut hanyalah berpotensi menyejahterakan setiap individu masyarakat. Konsep prinsip tersebut diantaranya adalah:

Pertama, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik yang dijamin langsung pemenuhannya oleh Negara. konsep ini tidak saja meletakkan dinding yang tebal antara pelayanan dengan dan aspek komersial, tetapi juga terlarang dikomersialisasikan. Ditegaskan Rasulullah saw, yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapai keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya”. (HR Bukhari). Ini dalil kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik. Sedangkan perbuatan Rasulullah saw memanfaatkan dokter yang dihadiahkan kepada beliau untuk kemashlahatan publik menunjukkan pemenuhan pelayanan kesehatan langsung oleh Negara.

Kedua, Negara bertanggungjawab dan berwewenang sepenuhnya dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat. Tidak dibenarkan tanggung jawab dan wewenang penting ini didistribusikan kepada masyarakat dan korporasi atau kuasi korporasi seperti BPJS Kesehatan. Negara adalah penyelenggara langsung, tidak dibenarkan hanya sebagai regulator, sementara operator dan providernya institusi bisnis. Rasulullah saw menegaskan yang artinya, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (HR Bukhari).

Ketiga, Anggaran bersifat mutlak. Artinya baik ada maupun tidak ada tersedia kekayaan Negara untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayaan kesehatan wajib diadakan Negara. Karena jika tidak akan berbuah kemudharatan, yang semestinya di cegah Negara. Bahkan Negara pihak yang paling bertanggung menghilangkannya. Meski hanya pada satu orang, karena amat Allah swt berfirman, yang artinya “..Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan dia telah memeliharakehidupan semua umat manusia…” (TQS Al Maaidah: 32).

Keempat, Puskesmas dan rumah sakit pemerintah, demikian juga institusi pendidikan pemerintah termasuk perguruan tinggi pencetak tenaga medis merupakan institusi perpanjangantangan fungsi raa’in. Sehingga apapun alasan tidak dibenarkan berstatus sebagai institusi bisnis. Termasuk terlarang di- BLU/D dan atau berstatus PTN BH (pada pendidikan tinggi).

Kelima, kendali mutu mengacu pada tiga strategi utama, administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Yang demikian karena Rasulullah saw telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu….”. (HR Muslim).

Keenam, kekuasaan bersifat sentralisasi, administrasi bersifat desentralisasi.Penerapan konsep – konsep prinsip jaminan kesehatan khilafah tersebut, melalui penerapan sistem kehidupan Islam secara kaafah (totalitas) yang konstruktif terhadap upaya preventif meniscayakan terwujudnya pelayanan kesehatan yang Available (semua pelayanan kesehatan yang dibutuhkan mudah diperoleh, continuous (selalu tersedia); dan accessible (lokasi mudah dijangkau).

Allah swt berfirman dalam QS Ibrahim (14): 24 dan 25, yang artinya,”Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan izin Rabnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.”. Allahu A’lam. []

 Dari Hizbut Tahrir Indonesia

Jumat, 02 Januari 2015

Emot dan Symbol

Copy bermacam-macam symbol dari WhatsApp terus saya paste di blog ini. Ternyata yang bisa dibaca cuma sedikit, dan tampilannya juga tidak semenarik di smartphone. Kayak yang di bawa ini nih penampakannya..

✌ ☀  ☁ ⚡ ☔ ❄
❤ ☎ ⌚ ✉
✂  ✒  ✏ ☕ 
⚓  ✈ ⚠ ♨ ♿ ㊙ ㊗
♻ ♠ ♥ ♣ ♦ 

Tapi waktu kemarin surfing-surfing ada dapat yang lucu. Ada yang bikin joke lucu dari emot smile yang ada di WhatsApp. Yang udah sering ngegunain aplikasi ini pasti deh langsung ngakak.. wkwkwk.. :D


Kalau kamu lebih suka pakai symbol atau emot ya? Enjoy :-D

Selasa, 30 Desember 2014

MLM Dalam Timbangan Syariat



Pengantar
Artikel ini saya repost dari lingk Pengusaha Muslim karena kegelisahan yang saya alami akibat tawaran dari saudara yang terbilang cukup dekat untuk ikut bergabung sebagai member di beberapa produk MLM. Subhanallah beliau berhasil mengajak beberapa orang saudara saya yang lainnya. Bahkan ditambah dengan ajakan bila berhasil sampai pada posisi tertentu, akan mendapat hadiah berupa umroh atau kendaraan mewah lainnya. Heuw, galau banget kalau lidah jadi kelu kayak gini >.<
Bismillah.. untuk awalan, saya coba repost di blog dahulu.. semoga dengan ini kemudian terkumpul keberanian untuk menyampaikan langsung pada beliau tentang duduk perkara dan status hukum MLM dalam pandangan Islam. Insyaallah.. :-) 

Multi Level Marketing Dalam Timbangan Syariat


Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung ke dalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan –dari berita yang sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam literatur para ulama' kita.
Namun Alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
KAEDAH PENTING BAGI PELAKU BISNIS
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang." (Lihat I'lamul Muwaqqi'in 1/344)
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak." (HR. Muslim)
Adapun dalil masalah mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:
"Dia lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." (Qs. Al Baqoroh: 29)
Lihat Ilmu Ushul Al Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Al Qowa'id Al Fiqhiyah oleh Syaikh As Sa'di hal: 58.
Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqoroh: 275)
juga firman Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (Qs. An Nisa': 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah:
1. Riba

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الربا ثلاث و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
Dari Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri." (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami 3375)
2. Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغرر
Dari Abu Huroiroh berkata: "Rasulullah melarang jual beli ghoror." (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : مر رسول الله صلى الله عليه و سلم برجل يبيع طعاما فأدخل يده فيه فإذا هو مغشوش , فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليس منا من غش
Dari Abu Huroiroh berkata: "Rasulullah melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu." (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithan, maka jauhilah." (Qs. Al Maidah: 90)
5. Kedloliman
Sebagaimana firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil." (Qs. An Nisa': 29)
6. Yang dijual adalah barang haram

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله إذا حرم على قوم أكل شيئ حرم علبهم ثمنه
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya." (HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)
Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qoyyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi (hal: 332)
SEKILAS TENTANG MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLMoleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara' MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A.)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya Nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata: "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu."
Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal: 23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:
  1. Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)
  2. Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

    Kalau ada yang bertanya: "Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum?"
    Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali hafidlohullah. (1) Beliau berkata:
    "Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
    1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
    2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM
    3. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
    4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
    5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)

    Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:
    1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
    2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
    3. Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.

    Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya, (3) oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
    Kalau ada yang bertanya: "Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang."
    Jawabanya: "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala:
    "Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (Qs. Al Baqoroh: 219)
    Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
    Kesimpulannya: bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
    FATWA TENTANG MLM
    Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin 'Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr.
    Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
    Jawab:
    Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.
    Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama'. Wallahu Al Muwaffiq.
    Amman Al Balqo'
    26 Sya'ban 1424 H
    PENUTUP
    Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.
    Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.
    Wallahu a'lam bish showab.

    Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf
    Sumber: www.ahmadsabiq.com
    Footnote:
    (1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:
    • Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
    • Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.
    (2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line, sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati bahwa dimanapun down line akan selalu lebih banyak dari pada up line.
    Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
    Tabel Perhitungan pada MLM


    Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
    (3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:

    عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و الخنازير
    Dari Abu Malik Al Asy'ari berkata: Rasulullah bersabda: "Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi." (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih, lihat As Shohihah 1/138)

    Rabu, 24 Desember 2014

    Lagu Bagus


    Ada lagu bagus, judulnya Ma Zam Zama. Ini lagu udah lama bingits, dinyanyikan oleh Haddad Alwi. Terlepas bagaimana sosok pribadi beliau, tapi saya suka beck sound musik ini.

    MENGOKOHKAN RUH JAMA’IY





    Pendahuluan
    Ruh jama’iy merupakan kesadaran akan hubungan seseorangdengan jamaah. Ia sadar bahwa ia bagian tak terpisahkan dari jamaah. Perbuatan dia sedikit atau banyak dapat berpengaruh positif atau negative pada jamaah. Oleh karenanya mempertimbangkan kepentingan jamaah setelah melihat hukum syara’ sebelum berbuat adalah suatu keniscayaan. Ruh jama’iy penting ditumbuhkan melalui dua jalan secara simultan: jalan individual dan sistemik.
     

    Batasan Pemahaman
    Jamaah, secara bahasa, berarti sekelompok orang. Namun, di dalam hadits-hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa jama’ah itu adalah jama’atul muslimin secara keseluruhan. Oleh sebab itu, jama’atul muslimin adalah masyarakat yang diatur oleh hukum – hukum Islam, suatu Negara yang aturan dan perundang – undangannya berasal dari Islam, serta keamanannya berada di tangan kaum muslimin. Pemerintah Islam dan masyarakat Islam itulah jama’atul muslimin.
     

    Selain itu, di dalam al-Qur’an disebutkan adanya kelompok atau jamaah minal muslimin. Artinya sekelompok orang diantara kaum muslimin. Didalam surat Ali Imran [3] ayat 104 disebutkan:
     


    “ Dan hendaklah ada diantara kalian (kaum muslimin) sekelompok ummat (jamaah) yang menyeru kepada khoir (Islam) dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka itulah orang – orang yang beruntung.”
     

    Adanya kata-kata “minkum ummatun”, yakni sekelompok ummat atau jamaah diantara kalian, menunjukan jamaah minal muslimin tadi. Hal ini didasarkan pada kata “kalian” dalam ayat ini adalah kaum muslimin. Dengan demikian, jamaah dalam pengertian seperti ini adalah sekelompok orang yang terorganisir rapi dan saling berkaitan secara teratur sehingga menjadi suatu totalitas utuh untuk senantiasa menyebarkan Islam dan amar ma’ruf nahi munkar. Jamaah dalam termenologi kedua inilah yan dimaksud dalam tulisan ini.
     

    Sementara itu, seperti dipahami, ruh memiliki banyak makna. Ruh dapat berarti nyawa, wahyu atau malaikat Jibril. Makna lain ruh adalah kesadaran seseorang akan hubungannya dengan Allah SWT saat ia melakukan suatu perbuatan (idrak silah billah) . orang yang dalam setiap perbuatannya memiliki ruh berarti orang tersebut senantiasa berupaya untuk mendudukan dirinya sebagai hamba Allah SWT. Caranya? Sekuat tenaga mentaati segenap perintah-Nya dan sedapat mungnkin menjauhkan diri dari seluruh larangan-Nya. Dimana pun ia berada, ia sadar bahwa dirinya adalah hamba Allah yang harus selalu mentaatinya penuh dengan rasa cinta sekaligus takut kepada-Nya.
     

    Anda memiliki ruh (idrak sillah billah) ketika sedang menunaikan sholat penuh kekhusyuan. Sebaliknya, saat shalat anda dipenuhi oleh pikiran berkelana kemana-mana, hingga tahu-tahu imam sudah mengucapkan salam, perbuatan shalat anda seperti itu tidak mengandung ruh. Seseorang yang mengenakan jilbab hanya untuk mode semata tidak memiliki ruh saat mengenakannya sekalipun ia masih hidup, bernyawa. Berbeda dengan itu, perempuan lain yang mengenakan jilbab atas dasar dorongan bahwa itu kewajiban dari Allah SWT, ia pun senang mengenakannya dengan mengharap ridho Allah SWT, maka perempuan tersebut memiliki ruh saat berjilbab.
     

    Alkisah. Pertengahan bulan Rabi’ul Awwal dua tahun silam, di suatu daerah sekitar Depok hendak diadakan tabligh akbar. Masyarakat sekampung sepakat untuk mengundang seorang mubaligh kondang. Diutuslah seorang utusan untuk menemui sang mubaligh. Sesampainya di tempat, berkatalah ia : “Pak kiyai, kami sedang semangat- semangatnya mendalami Islam. Kami sangat ingin pak kiyai dapat hadir di desa kami”. 
    Diluar dugaan, yang pertama kali ditanya oleh si mubaligh adalah berapa rupiah masyarakat sanggup membayar kedatangannya. Sang utusanpun tertegun. “Kami ini masyarakat kecil,” ucapnya terputus. “Kami tidak dapat memastikan berapa, mungkin kami harus urunan dulu,” tambahnya. “Oh, ya, biasanya kalo saya datang paling sedikit mereka ngasih 5 juta,” ucap si mubaligh. Bapak utusan itu pun akhirnya pulang, seraya bertanya dalam hatinya: “Mengapa, yah, orang yang bergelar kiyai kok menjual ilmunya. Kalau begini keadaannya, pantas saja ummat Islam nggak maju-maju. Menurut aku –yang bodoh--, mestinya orang seperti itu mendirikan PT. Mubaligh jaya saja. Jelas-jelas, atuh!” dengan nada kesal.
     

    Kasus diatas memberikan sepenggal cerita bagaimana seseorang pada suatu saat tidak memiliki ruh dalam perbuatannya. Mengajarkan ilmu, hukumnya wajib, tugas orang yang berilmu adalah mengajarkan ilmunya tersebut. Tapi, pada saat seseorang tidak sadar bahwa hal tersebut merupakan kewajibannya, lalu menjadikan mubaligh sebagai profesi, ketika itu ia tidak memiliki ruh dalam perbuatannya tersebut. Amal seperti ini dihadapan Alloh SWT hampa. Di dunia terlihat hebat, padaha di akherat habis oleh hama. Itulah mereka yang tertipu oleh fatamorgana. Jauh – jauh hari Alloh SWT telah mengingatkan :
     


    “Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini perbuatan tersebut baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu syaitan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (TQS. Fathir [35]:8)
     

    Nampaklah bahwa suatu pekerjaan yang sama dapat lahir dari kesadaran pelakunya akan hubungannya dengan Allah SWT, dapat pula tidak lahir dari kesadaran tersebut. Setiap perbuatan yang lahir dari kesadaran akan hubungan dia dengan Allah SWT (dia sebagai hamba dan Alloh sebagai pencipta yang menurunkan aturan hidup) disebut perbuatan yang mengandung ruh. Sebaliknya, perbuatan yang sama bila tidak lahir dari kesadaran tersebut merupakan perbuatan yang tidak mengandung ruh. Sekali lagi, itulah ruh dalam perbuatan, yaitu kesadaran akan hubungan dengan Allah SWT yang dibuktikan dengan keterkaitan terhadap aturan Islam baik secara lahir maupun hatinya.
     

    Bila ruh dalam pengertian ini diturunkan kepada kata majemuk ‘ruh jama’iy’ dapatlah disebutkan bahwa ruh jama’iy merupakan suatu kesadaran seseorang akan hubungannya dengan suatu jamaah dalam pengertian terdahulu serta didasarkan pada keyakinan bahwa ia berada didalam jamaah dakwah itu atas dasar perintah dari Allah SWT. Orang yang memiliki ruh jama’iy sadar betul bahwa ia harus selalu mendudukan dirinya dalam kerangka jamaah, bukan individual. Artinya, setiap aktifitas yang dilakukannya senantiasa memperhatikan kepentingan jamaah. Ia menyadari betul bahwa dirinya bagian dari jamaahnya. Ia munngkin sebagai kaki, telinga, tangan, mata, kulit, gigi atau bagian lainnya dari tubuh jamaah. Seperti halnya badan, tidak mungkin kaki kiri menuju mesjid sedangkan pada saat yang sama kaki kanan bergerak menuju perjudian. Demikian pula, ketika telinga terkena sakit radang, maka dampaknya akan dirasakan juga oleh kepala menjadi pusing, badan menggigil, mata tidak dapat tidur, bahkan mau makan pun sulit karena sulit menelan. Semua ini ia sadari. Dan oleh sebab itu, orang yang didalam dirinya memiliki ruh jama’iy tidak akan berbuat sesuatu yang akan berdampak buruk pada jamaahnya, sekalipun boleh jadi secara syar’iy perbuatan itu termasuk mubah. Terlebih-lebih bila hal tersebut bertentangan dengan aturan Allah SWT.
     

    Urgensi Ruh Jama’iy
    Banyak sekali hal-hal yangn menunjukan betapa penting dan mendesaknya seseorang, khususnya pengemban dakwah, memiliki ruh jama’iy. Diantaranya adalah:
     

    1. Orang yang sendirian lebih mudah di goda oleh syaithan. Rasulullah SAW, seperti diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, menyatakan:
    “Diharuskan kepada kalian berpegang teguh pada jamaah, dan jauhilah oleh kalian perpecahan. Sebab, sesungguhnya syaithan itu bersama dengan orang yang seorang diri serta syaithan itu lebih jauh dari yang berdua (dibandingkan dengan yang sendirian) (HR. at Tirmidzi, hadits no 2091)
     

    2. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang sendirian akan mudah dihancurkan dibandingkan dengan orang yang berjamaah. Kata Nabi, “Kamu harus berjamaah , sebab sesungguhnya serigala itu memangsa domba yang sendirian.” Begitu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Hadist ini sangat mudah dimengerti. Contoh kecil, sebuah lidi akan lebih mudah untuk di potong-potong menjadi bagian-bagian yang sedemikian kecilnya. Tetapi, coba bayangkan, kumpulan lidi yang diikat membentuk kumpulan sebuah sapu lidi sangat sulit untuk diporakporandakan. Demikian susah untuk dipotong-potong.
     

    3. Allah SWT memerintahkan kepada ummatnya untuk berjamaah didalam berdakwah seperti yang disebutkan di dalam surat Ali Imran [3] ayat ke 104 tadi.
     

    4. Perbuatan Rasulullah SAW pun sejak dari Makkah menunjukan hal ini. Sampai- sampai di dalam al-Qur’an kelompok Rasul dan para sahabatnya di gelari Hizbullah, partai Allah. Tidak mungkin yang namanya partai hanya seorang diri. Firman Allah SWT:


    “Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi walinya, maka sesungguhnya golongan Allah (hizbullah) itulah yang pasti menang. (TQS. Al-Maidah [5]: 56).

    5. Mewujudkan kehidupan Islam adalah kewajiban. Padahal, hampir mustahil mewujudkannya dengan sendirian. Harus berjamaah. Disisi lain ada kaidah usul yang digali dari banyak ayat dan hadist oleh para ulama shalih:
     

    Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu tersebut wajib pula adanya.
     

    Berdasarkan kaidah usul ini jelaslah berjamaah dalam rangka menegakkan panji Allah SWT adalah suatu kewajiban. Bila tidak dilakukan, hanya ada satu kesimpulan: Dosa! Dengan demikian, kaum muslim saat berupaya memperjuangkan Islam akan berupaya bersama-sama secara terorganisir. Hal ini dilakukan bukan sekedar dorongan akal, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban dari Allah Pencipta manusia.
    Penampakan Orang yang Memiliki Ruh Jama’iy
     

    Seperti yang telah dikatakan, orang yang didalam dirinya terdapat ruh jama’iy akan senantiasa sadar bahwa ia bagian dari jamaah. Sangat mungkin perbuatannya akan berdampak pada jamaah, baik dampak positif maupun negatif. Akhirnya, ia akan menampakan dirinya untuk menjaga keutuhan dan wibawa jamaahnya. 

    Diantara penampakan terpenting dari orang yang memiliki ruh jama’iy adalah:
    1. Taat kepada pimpinan (amir). Didalam buku at Taqarrubilallah, Fauzi Sanqarth menjelaskan betapa pentingnya ketaatan kepada amir. Tentu saja ketaatan yang bukan pada maksiyat kepada Allah SWT. Bila diduga ketaatan itu dalam kemaksiyatan maka wajib muhasabah kepada amir. Namun, tidak berarti dengan alasan muhasabah lantas tidak mentaati amir dalam segala urusan. Berkaitan dengan ketaatan kepada amir ini, penting adanya rasa tsiqah (percaya) kepada amir. 


    Seseorang yang tsiqah kepada amir akan berbaik sangka (husnuzhan) serta memiliki keyakinan bahwa amir akan senantiasa berpijak kepada Islam dan tentu segala macam keputusannya dalam rangka kebaikan bagi jamaahnya. Ujungnya, tentu saja, untuk kebaikan Islam. Seringkali keangkuhan diri menjadi hama dalam meraih sikap ini. Seseorang yang merasa lebih hebat merasa dialah yang berhak memegang kepemimpinan. Yang terlihat olehnya pada pemimpinannya itu hanyalah kelemahan, kekurangan, dan kesalahan. Padahal, setiap orang tentu diberi kelebihan sekaligus kekurangan oleh Allah SWT. Bila kita tengok orang lain secara jeli maka yang akan nampak adalah keburukan-keburukannya. Padahal, boleh jadi aib diri sendiri jauh lebih banyak. 

    Pepatah mengatakan, semut disebrang lautan kelihatan sedangkan gajah dipelupuk mata tidak kelihatan. Orang yang wara’ (apik) jauh dari sikap demikian. Imam Syafi’i pernah memberi nasihat: “seseorang yang memiliki sifat wara’ tak kan mempedulikan kejelekan orang lain, karena kesibukan oleh aibnya sendiri. Ibarat orang sakit, ia tak mungkin menghiraukan penyakit orang lain, karena sibuk memperhatikan penyakitnya sendiri”.
     

    Abu Bakar dan Umar adalah contoh terbaik dalam masalah ini. Pada saat suatu pertempuran Rasulullah menunjuk Zaid yang baru berusia 18 tahun, beliau berdua menghargainya dan mendudukkannya sebagai kepala.

    2. Perbuatannya senantiasa didasari oleh pertimbangan kepentingan jamaah. Artinya, ia akan senantiasa berhati-hati dalam berbuat. Ia sadar, jangan-jangan dengan perbuatan yang dilakukan yaitu jamaahnya akan hancur. Atau, paling tidak ber-image negatif.
     

    Dalam bermuamalah, misalnya; kebiasaan ingkar janji, tidak amanah, atau menutupi keburukan barang yang dijualnya kepada orang lain merupakan suatu perbuatan yang dapat berdampak buruk pada kelompok dakwah. Rasa aman bahwa tidak akan dihubungkan antara perbuatan muamalah dengan kelompok dakwah tempat anda beraktivitas bukanlah pada tempatnya. Contoh kecil lain, makan sambil berdiri atau berjalan. Secara hukum hal tersebut makruh, artinya tidak berdosa sedikitnya sekalipun dilakukan. Coba bayangkan, apa yang terjadi apabila aktivis-aktivis dakwah makan es krim sambil berjalan di mall. Komentar yang akan muncul setidaknya “ah, dia sama saja dengan gua!” atau “Bisanya ngomong doang”. Betul, perbuatan tersebut tidak berdosa, tapi pandangan orang lain terhadap seseorang , apalagi pengemban dakwah, tidak selalu atas hukum tersebut melainkan atas dasar keutamaan (afdloliah).
     

    Dan dari penilaian miring tersebut terbatas secara individual, tidak akan ada persoalan. Masalahnya, siapa yang menjamin hal tersebut tidak digeneralisasi sebagai sikap kelompok dakwah. Tidak ada! Dengan demikian, hal sekecil itupun seyogyanya dipertimbangkan sebelum dilakukan apakah dapat berdampak kepada jamaah dakwah ataukah tidak.
     

    Demikian pula saat menyampaikan dakwah. Perlu dipersiapkan seoptimalkan mungkin sehingga apa yang disampaikan dapat menambah kepercayaan orang terhadap Islam dan orang-orang pengembannya
     

    3. Konsisten dalam menjalin aturan administratif jamaah. Tidak mungkin segala sesuatu apapun di muka bumi ini berjalan rapi bila tanpa aturan. Terlebih-lebih upaya yang ditempuhnya itu berkaitan dengan suatu pekerjaan besar untuk menegakkan Islam. “Kebatilan yang terorganisir akan dapat mengalahkan kebajikan yang tidak terorganisir,” kata Sayyidina Ali.

    4. Rela berkorban demi membela Islam bersama-sama dengan jamaah dan kaum muslim lainnya. Harta, pikiran, dan tenaga hingga akhir hayatnya rela ia korbankan.
     

    Betapa pengorbanan Nabi dengan sahabatnya demikian luar biasa. Tengoklah saat mereka berhijrah. Apakah yang mereka cari, uang? Rumah? Binatang ternak? Harta? Perempuan? Kekuasaan? keluarga? Pekerjaan? Bukan! Justru mereka rela meninggalkan harta kekayan mereka, rumah, kampung halaman, domba dan unta, sanak dan keluarga. Lalu, berjalan diliputi rasa takut menelusuri jalan yang syarat perompak menuju Madinah. Tak terbayang dalam benaknya nanti tinggal dimana, punya rumah ataukah tidak, pekerjaan layak ataukah tidak. Satu-satunya yang ada di benak mereka adalah bagaimana bersama-sama dengan Nabi menerapkan Islam secara praktis ditengah-tengah kehidupan. 

    Mereka rela berkorban demi Islam untuk kebaikannya di dunia dan akhirat. Tidak salah bila sekarang juga pejamkan mata Anda, bayangkan pengorbanan apa yang telah Anda lakukan demi Islam; lalu tanyalah diri Anda : “ Wahai, diriku yang berharap ridho Allah seberapa besarkah sikap rela berkorban dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya?” bukalah mata, berjanjilah untuk lebih meningkatkan pengorbanan bagi dakwah Islam untuk menyelamatkan seluruh manusia dengan penerapan syariat Islam.
     

    5. Menjaga nama baik jamaah atau organisasi. Nama baik merupakan modal utama. Sekali citra buruk terbentuk, selama itu pulalah kesulitan untuk mengembalikannya akan dialami. Padahal, seringkali masyarakat begitu phobi terhadap Islam hanya karena isyu negatif. Bila pencapan negatif itu berasal dari luar tidak akan begitu persoalan. Berbeda dengan bila citra negatif itu berasal dari dalam, sadarilah hal ini berarti pembusukan dari dalam. Na’udzubillah. Berdasarkan hal ini kita harus belajar dari tubuh kita. Suatu perbuatan jelek yang dilakukan oleh kaki, misalnya nendang orang, yang kena dampaknya adalah seluruh tubuh. Begitu halnya dengan dakwah yang dilakukan secara kolektif (jama’iy/berjamaah) .
     

    6. Memelihara persatuan dan kesatuan jamaah atau organisasi dalam berupaya terus membina ummat agar suatu waktu menjadi penerap, pemelihara dan pembela Islam.
     

    Tentu saja semua ini tidak boleh didasarkan pada jamaah minded atau kelompok minded melainkan didasarkan pada hukum syara’ yang salah satunya adalah kewajiban dakwah berjamaah ini. Kita, tentu, senantiasa ingat akan firman Allah SWT tentang hal ini:
     

    “Dan hendaklah ada diantara kalian sekelompok ummat yang mendakwahkan kebiakan (Islam), serta berbuat ma’ruf serta mencegah berbuat munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali ‘Imran [3]:104).

    Menumbuhkan Ruh Jama’iy
    Upaya manumbuhkan ruh jama’iy dapat ditempu lewat dua jalan, pertamadari masing-masing indifidu dan kedua dari segi sistem. Dari sisi individu, setiap orang perlu berupaya untuk menyatukan hati dan fikiran. Menyatukan hati hanyalah wewenang Allah SWT. Walaupun demikian, manusia diperintahkan untuk mengupayakannya. 


    Hal-hal yang dapat ditempuh untuk menyatukan hati antara lain:
    1. Memperkuat aqidah Islam. Dengan kuatnya aqidah, kuatnya iman, berarti di hati setiap orang memiliki satu rasa iman yang sama. Padahal keimanan inilah yang akan menentukan arah langkah yang akan ditempuh. Dengan iman ini pula lah, setiap orang akan merasa bahwa orang lain adalah saudaranya. Bukankah Allah SWT menyatakan di dalam surat Al Hujurat ayat 13 bahwa setiap mukmin itu bersaudara. Ujungnya, di hati masing-masing bergema nuansa persaudaraan.
     

    2. Senantiasa memfokuskan diri pada tujuan yang sama, yaitu mencapai ridlo Allah SWT dengan cara mentaati-Nya. Salah satunya adalah dakwah bersama-sama. Dengan demikian maka ada kepentingan bersama, ada nasib yang sama, ada keinginan dan harapan yang sama, yaitu bahagia dunia akhirat bersama-sama. Dengan demikian maka rasa saling mencintai dan menyayangi akan muncul di dalam hati setiap orang. Tataplah, di kiri-kanan, muka-belakang, atas-bawah begitu bayak tantangan, gangguan dan rintangan yang ditujukan bagi semua orang pembela Islam.
     

    3. Menghilangkan seluruh penyakit hati terhadap orang lain. Sombong, ujub, takabbur, iri, dengki, riya dan sebagainya harus dikikis habis. Sisakan tawadlu’, dan sifat baik lainnya. Ingatlah, mata orang yang reala/ikhlas tumpul terhadap semua keaiban orang lain. Tetapi, mata orang yang benci sering kali memunculkan kejelekkan. Selain itu, jagalah lidah sebagai salah satu yang kata Nabi banyak menjerumuskan manusia ke neraka. “jagalah lidahmu, kawan! Agar tidak menyengatmu, karena lidah tak ubahnya ular berbisa. Banyak orang binasa akibat ulah lidahnya, padahal dulu mereka dihormati kawan-kawannya.” Nasihat Imam Syafi’i.
     

    4. Selalu mendoakan orang lain. Cobalah usai sholat, berdo’alah untuk teman-teman anda. Pejamkanlah mata anda, bayangkan wajah orang yang kita do’akan, gambarkan kebaikannya, hadirkan jasanya terhadap dakwah, sehingga di mata kita dia adalah otang luar biasa; do’akanlah ia. Bayangkan wajah teman yang lain, do’akanlah. Begitu pula bila seseorang ’membenci’ seorang lain maka cobalah do’akan ia dengan kebaikan sambil mendo’akan wajahnya, niscaya akan muncul kecintaan kepadanya. Benci akan sirna, iri hati akan hilang. Insya Allah.
     

    5. Sering-sering menjalin hubungan persaudaraan (silah ukhuwah). Dengan silah ukhuwah hati akan menjadi bersahabat. Sebab, dengan ukhuwah itu berarti persaudaraan dirajut bersama. Kini, yaukah anda bahwa ada teman dekat anda yang sedang mendapatkan kesulitan, dan sebebarnya anda dapat membantunya? Bila perlu, saling memberi hadiahlah. Kata Nabi, saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai (tahadu tahabu).
     

    6. Sering-sering mengingat kematian. Dengan mengingat kematian hati akan menjadi tunduk dan lembut. Kata Nabi, salah satu pelembut hati adalah ingat mati.
    Adapun untuk menyatukan pemikiran, perlu mendalami tsaqofah jamaah dengan matang sampai faham betul. Pemahaman yang sepotong-sepotong, atau pemahaman yang samar-samar memungkinkan akan terjadinya friksi dalam pemikiran. Oleh sebab itu, upaya untuk menyamakan pemikiran perlu ditempuh tanpa jenuh. Dari sinilah pentingnya kajian, halaqah, berdiskusi dan kajian bersifat indifidual (muthala’ah fardliyyah). Selain itu, juga perlu untuk betul-betil memahami hakikat pentingnya berjamaah, langkah-langkah yang akan ditempuh jamaah serta ide-ide Islam yang dikembangkan oleh jamaah. Ujungnya, selalu berupaya untuk menjadi team work yang solid dalam upaya melanjutkan kehidupan Islam melalui dakwah tanpa kekerasan. 


    Adapun secara sistem, penting dilakukan langkah berikut, di antaranya:
    1. Melakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang seharusnya. Penyimpangan dari kurikulum, metode atau lainnya merupakan cikal bakal persoalan.
     

    2. Berupaya untuk melibatkan setiap komponen agar memiliki rasa pemilikan (sense of belonging) terhadap jamaah dakwah. Dengan demikian, diharapkan penjagaan, pemeliharaan dan pembelaan terhadap langkah-langkah perjuangannya semakin besar.
     

    3. Menempatkan anggota di dalam aktifitas sesuai dengan kemampuannya. Libatkan setiap orang sesuai dengan kadar masing-masing. Hanya, tentu saja, diharapkan tiap orang berbuat semaksimal mungkin.
     

    Dengan demikian, mudah-mudahan ruh jama’iy itu terbentuk dari dua sisi, individual dan sistemik. Kebersamaan adalah salah satu modal utama perjuangan Islam. Amien.